Senin, 15 Oktober 2018

Incoterms II 2010


Incoterms 2010



Incoterms atau International Commercial Terms adalah kumpulan istilah yang dibuat untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Incoterms menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual yang berhubungan dengan pengiriman barang. Hal-hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-impor, penanggung biaya yang timbul dan penanggung risiko bila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman.
Incoterms dikeluarkan oleh Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC), 
versi terakhir yang dikeluarkan pada tanggal 1 Januari 2011 disebut sebagai Incoterms 2010. Incoterms 2010 dikeluarkan dalam bahasa Inggris sebagai bahasa resmi dan 31 bahasa lain sebagai terjemahan resmi. Dalam Incoterms 2010 hanya ada 11 istilah yang disederhanakan dari 13 istilah Incoterms 2000, yaitu dengan menambahkan 2 istilah baru dan menggantikan 4 istilah lama. Istilah baru dalam Incoterms 2010 yaitu Delivered at Terminal (DAT); dan Delivered at Place (DAP). Sedangkan 4 istilah lama yang digantikan yaitu: Delivered at Frontier (DAF); Delivered Ex Ship (DES); Delivered Ex Quay (DEQ); Delivered Duty Unpaid (DDU).
Pada Incoterms 2010, istilah dibagi dalam 2 kategori berdasar metode pengiriman, yaitu 7 istilah yang berlaku secara umum, dan 4 istilah yang berlaku khusus untuk pengiriman melalui transportasi air.

Istilah-istilah dalam Incoterms 2010:
  1. EXW - Ex Works (nama tempat penyerahan):
    Pihak penjual menentukan tempat pengambilan barang, Pihak pembeli bertanggung jawab untuk biaya angkut, resiko selama perjalanan dan biaya saat pembongkaran.
  2. FCA - Free Carrier (nama tempat penyerahan):
    Pihak penjual hanya bertanggung jawab untuk mengurus izin ekspor dan meyerahkan barang ke pihak pengangkut di tempat yang telah ditentukan. Pihak pembeli hanya membayar biaya pengiriman dan tanggung jawab hangus saat barang di serahkan di pelabuhan tujuan.
  3. CPT - Carriage Paid To (nama tempat tujuan):
    Pihak penjual menanggung biaya sampai barang tiba di tempat tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat barang diserahkan ke pihak pengangkut.
  4. CIP - Carriage and Insurance Paid to (nama tempat tujuan):
    Sama seperti CPT ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim hingga barang diserahkan.
  5. DAT – Delivered at Terminal (nama termunal pelabuhan atau tujuan)
    Pihak penjual membayar sampai ke pembongkaran di terminal pelabuhan tujuan, kecuali beban biaya sehubungan biaya, tanggung jawab bebas saat kapal selesai bongkar di terminal pelabuhan tujuan.
  6. DAP – Delivered at Place (nama tempat tujuan)
    Hampir sama sepertiDAT dengan tambahan biaya pengangkutan ke tempat tujuan dan asuransi menjadi tanggaungan pihak penjual.
  7. DDP - Delivered Duty Paid (nama tempat tujuan):
    Pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, termasuk biaya asuransi dan semua biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor juga menjadi tanggung jawab pihak penjual.

Pengangkutan Moda Transportasi Laut

  1. FAS - Free Alongside Ship (nama pelabuhan keberangkatan):,
    Pihak penjual bertanggung jawab sampai barang berada di pelabuhan keberangkatan dan siap disamping kapal untuk dimuat. Biaya lain samapai ke tempat tujuan akan menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  2. FOB - Free On Board (nama pelabuhan keberangkatan):, p\
    Pihak penjual bertanggung jawab dari mengurus izin ekspor sampai memuat barang di kapal yang siap berangkat. Biaya pengangkutan dari pelabuhan asal samapi ke tempat tujuan akan menjadi tanggungan pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  3. CFR - Cost and Freight (nama pelabuhan tujuan): pihak penjual menanggung biaya sampai kapal yang memuat barang merapat di pelabuhan tujuan, namun tanggung jawab penjual hanya sampai saat barang selesai di muat ke kapal. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  4. CIF - Cost, Insurance and Freight, (nama pelabuhan tujuan):
    Sama seperti CFR ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim. Hanya berlaku untuk transportasi air.

Beberapa peraturan yang sudah dihapus dari Incoterm 2000 :

  1. DAF Delivered At Frontier (nama tempat):
    Pihak penjual mengurus izin ekspor dan bertanggung jawab sampai barang tiba di perbatasan negara tujuan. 
    Bea cukai dan izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
  2. DES Delivered Ex Ship (nama pelabuhan tujuan):
    Pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan siap untuk dibongkar. izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
  3. DEQ Delivered Ex Quay (nama pelabuhan tujuan):
    Pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan barang telah dibongkar dan disimpan di dermaga. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  4. DDU Delivered Duty Unpaid (nama tempat tujuan):
    Pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, namun tidak termasuk biaya asuransi dan biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.


PEMAHAMAN INCONTERMS 2010

Incoterms tak lain adalah singkatan dari International Commercial Terminologies (terms). Sesuai dengan namanya, Incoterms adalah terminologi-terminologi baku mengenai pengiriman barang yang paling sering digunakan oleh para pelaku perdagangan internasional dalam kontrak mereka. Incoterms sendiri memang lahir dari kebiasaan praktek para praktisi perdagangan internasional selama berabad-abad. Dari kebiasaan inilah kemudian International Chamber of Commerce (ICC) menarik sari pati, membakukan, dan akhirnya menerbitkannya menjadi Incoterms.
Dalam era perdagangan global sekarang ini arus barang masuk dan keluar sangatlah cepat. Untuk memperlancar urusan bisnisnya para pengusaha dituntut untuk memiliki pengetahuan yang cukup mengenal prosedur ekspor dan impor yang berbasis aturan internasional seperti, Incoterms 2010 yang berlaku mulai Januari 2011 maupun yang berbasis aturan local seperti Administrasi Kepabeanan. Prosedur ekspor – impor adalah tata cara yang harus ditempuh dalam memenuhi ketentuan peraturan pemerintah serta kelaziman yang berlaku dalam pelaksanaan suatu transaksi ekspor – impor. Pemahaman yang baik mengenai tata cara ekspor atau impor ini sangat penting dan akan semakin memperlancar proses pelaksanaan ekspor – impor baik dalam hal proses dgn Bea & Cukai maupun Perbankan ( dalam hal pembayaran, pembuatan dan pemeriksaan dokumen).
Dengan pertimbangan diatas para eksekutif di bidang ekspor – impor tentunya dituntut untuk memahami seluruh prosedur dan ketentuan di bidang Ekspor-Impor ini. Hal ini perlu demi kelancran proses ekspor – impor, lebih jauh lagi agar perusahaan tidak mengalami kerugian. Kerugian bisa terjadi dalam berbagai bentuk, misalnya eksportir tidak dapat mencairkan L/C .Oleh karena adanya beberapa revisi tersebut serta mengingat dimungkinkannya penggunaan Incoterms versi terdahulu , maka penyebutan Incoterms dalam suatu kontrak harus disertai dengan versi revisinya, misalnya “Incoterms 2010”. Incoterms adalah trademark milik ICC. Organisasi ini sangat keras melindungi trademark-nya karena sejalan dengan tujuan utama Incoterms itu sendiri, yaitu untuk menghindari, mengurangi atau bahkan meniadakan terjadinya ambiguitas atau perbedaan interpretasi ketika terminologi tersebut dipakai di dalam kontrak. Pada saat memakai Incoterms di dalam suatu kontrak perdagangan internasional, maka para pihak harus mengacu pada teks original Incoterms yang telah disediakan oleh ICC demi terwujudnya tujuan tersebut. Kategorisasi dalam Incoterms 2010 Incoterms 2010 terdiri dari 13 terminologi yang bisa dikelompokkan dalam 4 kategori, yaitu:
1. “E”-termEXW adalah satu-satunya terminologi dalam kategori ini. Dalam hal ini penjual hanya bertanggungjawab untuk menyediakan barang yang dijualnya kepada pembeli di tempat si penjual.
2. “F”-terms  Yang masuk dalam kategori ini adalah FOB, FAS, dan FCA. Inti dari kategori ini adalah bahwa penjual diminta untuk mengirimkan barang ke pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli.
3. “C”-terms CFR, CPT, CIP, dan CIF masuk dalam kategori ini. Pada kategori ini si penjual adalah pihak yang harus terlibat dalam kontrak pengangkutan dengan perusahaan angkutan. Akan tetapi segala resiko atau kerugian akibat kerusakan atau kehilangan terhadap barang atau semua biaya tambahan yang muncul akibat peristiwa-peristiwa yang timbul setelah barang dikapalkan atau diserahkan kepada pengangkut beralih dari penjual kepada pembeli.
4. “D”-terms DAF, DEQ, DDU, DDP, dan DES adalah terminologi-terminologi yang masuk dalam kategori ini. Pada pokoknya, kelompok ini mempersyaratkan kepada penjual untuk menanggung segala biaya dan resiko untuk membawa barang yang dijualnya kepada pembeli ke tempat tujuan. Terminologi Berikut ini adalah sekilas mengenai hak dan kewajiban para pihak yang diterangkan dalam masing-masing terminologi. Untuk pemakaian di dalam suatu kontrak perdagangan internasional, para pihak harus menjadikan teks original Incoterms 2000 yang telah dipublikasi ICC secara resmi sebagai satu-satunya referensi agar tujuan terciptanya mono interpretasi dapat tercapai.
1. EXW (sebutkan nama tempat) “Ex works” artinya penjual hanya menyediakan barang untuk diambil oleh si pembeli di tempat si penjual itu sendiri atau tempat lain seperti gudang, workshop, galeri, showroom, dan lain-lain. Penjual tidak bertanggung jawab atas pemindahan (pemuatan) barang ke alat transportasi apapun yang mengambil barang tersebut dari tempatnya, termasuk juga segala prosedur ekspor. Pendek kata, segala biaya dan resiko terhadap kerusakan dan kehilangan barang beralih dari penjual ke pembeli pada saat itu juga. Namun apabila dikehendaki agar si penjual melakukan pemuatan barang ke suatu alat transportasi, maka hal ini harus disebutkan secara eksplisit dalam kontrak. Jika si pembeli tidak bisa melakukan pengurusan prosedur ekspor baik secara langsung maupun tidak langsung, maka sebaiknya terminologi ini tidak dipakai. Jika hal demikian terjadi, maka sebaiknya terminologi yang dipakai adalah FCA yang membebankan pengurusan ekspor ke tangan penjual. EXW membebankan kewajiban yang paling sedikit kepada penjual. Kebalikannya, pembeli dibebani dengan kewajiban yang paling banyak. Terminologi ini berlaku bagi segala jenis alat transportasi.
2. FCA (sebutkan nama tempat) “Free Carrier” maksudnya adalah penjual bertanggung jawab untuk mengirimkan barang ke pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli ke tempat yang telah disetujui. Jika tempat pengiriman ini adalah tempat si penjual itu sendiri, maka si penjual bertanggungjawab sampai barang tersebut dimuat dimuat dalam alat transportasi milik pengangkut yang mengambil barang tersebut dari tempat si penjual. Namun bila tempat pengiriman bukan merupakan tempat si penjual, maka penjual tidak bertanggungjawab untuk menurunkan barang tersebut dari alat transportasi yang mengantarkan barang tersebut ke tempat yang ditunjuk. FCA juga mewajibkan penjual untuk membereskan prosedur ekspor. Yang dimaksud sebagai “pengangkut” adalah setiap orang atau badan hukum yang berdasarkan suatu perjanjian pengangkutan berkewajiban untuk melakukan atau menyediakan jasa pengangkutan melalui jalur kereta api, jalan raya, udara, laut, perairan pedalaman, atau kombinasi dari cara-cara pengangkutan tersebut di atas. Jika pembeli menunjuk orang lain selain pengangkut, maka barang dianggap telah melaksanakan kewajibannya mengantar barang ketika barang tersebut diserahkan kepada orang tersebut. Terminologi ini berlaku untuk segala macam mode transportasi.
3. FAS (sebutkan nama pelabuhan muat) “Free Alongside Ship” maksudnya adalah bahwa barang diserahkan penjual di samping kapal di pelabuhan muat yang disebut. Sehingga tanggung jawab atas barang beralih dari penjual ke pembeli sejak saat itu. Terminologi ini mewajibkan penjual untuk melakukan segala prosedur ekspor. Terminologi ini dalam Incoterms 2000 merupakan kebalikan dari versi terdahulunya dalam Incoterms 1990 yang mewajibkan pembeli untuk menuntaskan segala prosedur ekspor. Namun apabila memang diinginkan agar pembeli yang berkewajiban dalam pengurusan prosedur ekspor, maka hal ini harus disebutkan secara eksplisit di dalam kontrak. Terminologi ini hanya bisa dipakai pada alat transportasi laut dan perairan pedalaman.
4. FOB (sebutkan nama pelabuhan muat) “Free on Board” artinya peralihan segala resiko atas barang dari penjual kepada pembeli terjadi ketika barang telah melewati rail kapal (pagar pengaman kapal) di pelabuhan muat yang telah disebutkan. Pengurusan prosedur ekspor berdasarkan terminologi ini dibebankan kepada penjual. Jika para pihak tidak menghendaki peralihan resiko terjadi pada saat barang melewati rail kapal, maka FCA adalah terminologi yang sebaiknya dipilih. FOB berlaku khusus hanya bagi alat transportasi laut dan perairan pedalaman.
5. CFR (sebutkan nama pelabuhan tujuan)“Cost and Freight” maksudnya segala resiko atas kerusakan atau kehilangan barang serta segala macam biaya yang timbul setelah barang melewati rail kapal beralih dari penjual kepada pembeli. Namun berdasarkan terminologi ini maka penjual berkewajiban untuk menanggung segala biaya pengangkutan yang dibutuhkan agar barang sampai pada pelabuhan tujuan yang disebutkan. Terminologi ini juga mewajibkan penjual untuk melakukan pengurusan ekspor yang dibutuhkan oleh barang tersebut. Jika para pihak tidak menghendaki peralihan resiko atas berang terjadi pada saat barang melewati rail kapal, maka CPT-lah yang harus digunakan. CFR hanya berlaku untuk transportasi laut dan perairan pedalaman.
6. CIF (sebutkan nama pelabuhan tujuan) “Cost, Insurance, and Freight” artinya bahwa segala resiko atas kerusakan atau kehilangan barang serta segala macam biaya yang timbul setelah barang melewati rail kapal beralih dari penjual kepada pembeli. Namun berdasarkan terminologi ini maka penjual berkewajiban untuk menanggung segala biaya pengangkutan yang dibutuhkan agar barang sampai pada pelabuhan tujuan yang disebutkan termasuk menyediakan asuransi pengangkutan laut (marine insurance) untuk menanggung resiko pembeli atas kehilangan atau kerusakan barang selama masa pengangkutan laut tersebut. Perlu dicatat bahwa penjual hanya berkewajiban membayarkan premi asuransi dengan perlindungan minimal saja. Jika pembeli menginginkan perlindungan asuransi yang lebih besar, maka pembeli harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dengan penjual karena memang penjual yang harus membayarkannya. Namun jika penjual tidak setuju, maka pembeli harus membayar asuransi tambahan sendiri untuk memberikan perlindungan yang lebih besar. CIF mempersyaratkan penjual untuk mengurus prosedur ekspor. Terminologi ini hanya berlaku untuk alat transportasi laut dan perairan pedalaman. Jika para pihak tidak menghendaki peralihan resiko terjadi pada saat barang melewati rail kapal, maka term yang harus dipilih adalah CIP.
7. CPT (sebutkan nama tempat tujuan) “Carriage paid to …” maksudnya adalah bahwa peralihan resiko atas kerusakan atau kehilangan barang beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang diserahkan kepada pengangkut yang ditunjuk oleh penjual namun penjual masih tetap harus menanggung biaya pengangkutan yang diperlukan sampai dengan barang mencapai tempat tujuan yang telah disebutkan. Apabila terdapat peralihan atau perpindahan alat transportasi, maka peralihan resiko terjadi pada saat barang diserahkan kepada pengangkutan yang pertama. CPT menghendaki agar pengurusan ekspor dilakukan oleh penjual. Terminologi ini berlaku bagi segala jenis alat transportasi.
8. CIP (sebutkan nama tempat tujuan) “Carriage and Insurance paid to …” maksudnya adalah bahwa peralihan resiko atas kerusakan atau kehilangan barang beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang diserahkan kepada pengangkut yang ditunjuk oleh penjual namun penjual masih tetap harus menanggung biaya pengangkutan yang diperlukan sampai dengan barang mencapai tempat tujuan yang telah disebutkan. Dalam CIP penjual harus menyediakan asuransi pengangkutan yang menanggung resiko pembeli atas kehilangan atau kerusakan barang selama masa pengangkutan tersebut. Perlu dicatat bahwa penjual hanya berkewajiban membayarkan premi asuransi dengan perlindungan minimal saja. Jika pembeli menginginkan perlindungan asuransi yang lebih besar, maka pembeli harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dengan penjual karena memang penjual yang harus membayarnya. Namun jika penjual tidak setuju, maka pembeli harus membayar asuransi tambahan sendiri untuk memberikan perlindungan yang lebih besar. Apabila terdapat peralihan atau perpindahan alat transportasi, maka peralihan resiko terjadi pada saat barang diserahkan kepada pengangkutan yang pertama. CIP menghendaki agar pengurusan ekspor dilakukan oleh penjual. Terminologi ini berlaku bagi segala jenis alat transportasi.
9. DAF (sebutkan nama tempat)  “Delivered at Frontier” maksudnya adalah bahwa penjual dianggap telah melakukan kewajiban pengiriman barang ketika barang telah ditempatkan pada kondisi untuk siap dibawa oleh pembeli, masih berada di dalam alat transportasi yang terakhir membawanya, belum diturunkan, telah diurus prosedur ekspor-nya, tapi belum diurus prosedur impornya, pada suatu titik dan tempat di perbatasan yang telah disebutkan, tetapi sebelum mencapai perbatasan kepabeanan negara tetangga. Kata “frontier” atau “perbatasan” bisa dipakai untuk semua perbatasan termasuk perbatasan negara ekspor. Oleh karena itulah titik dan nama perbatasan yang dimaksud harus selalu disebutkan dengan jelas. Jika para pihak setuju agar penjual bertanggungjawab untuk menurunkan barang dari alat transportasi terakhir yang membawanya sampai ke perbatasan yang dimaksud, termasuk menanggung segala resiko yang terjadi pada saat penurunan barang tersebut, maka hal ini harus dituliskan secara eksplisit dalam perjanjian jual beli yang dimaksud. Terminologi ini berlaku bagi segala jenis alat transportasi yang membawa barang tersebut melewati perbatasan darat. Namun apabila saat pengiriman terjadi di pelabuhan tujuan, dalam lambung atau geladak suatu kapal, atau di dermaga, maka DES atau DEQ-lah yang seharusnya dipakai.
10. DES (sebutkan nama pelabuhan tujuan) “Delivered Ex Ship” maksudnya adalah bahwa penjual dianggap telah melakukan kewajiban pengiriman barang ketika barang telah ditempatkan pada kondisi untuk siap dibawa oleh pembeli di atas geladak kapal, belum diurus prosedur impor-nya, di pelabuhan tujuan. Penjual berkewajiban untuk menanggung segala biaya dan resiko untuk membawa barang sampai di pelabuhan tujuan sebelum barang diturunkan atau dibongkar. Jika para pihak menghendaki agar penjual menanggung segala resiko dan biaya sampai dengan barang diturunkan atau dibongkar, maka terminologi yang harus dipakai adalah DEQ. Terminologi ini dipakai untuk alat transportasi laut atau perairan pedalaman atau transportasi multi modal dalam suatu kendaraan air di pelabuhan tujuan.
11. DEQ (sebutkan nama pelabuhan tujuan) “Delivered Ex Quay” maksudnya adalah bahwa penjual dianggap telah melakukan kewajiban pengiriman barang ketika barang telah ditempatkan pada kondisi untuk siap dibawa oleh pembeli di dermaga pelabuhan tujuan namun belum diurus prosedur impor-nya. Penjual menanggung segala resiko dan biaya untuk mengantar barang sampai di pelabuhan tujuan dan menurunkannya di dermaga. DEQ mewajibkan pembeli untuk mengurus segala macam prosedur impor dan membayar bea-bea yang timbul sehubungan dengan hal tersebut. DEQ versi Incoterms 2010 ini adalah kebalikan dari versi pendahulunya, yaitu Incoterms 1990 yang mewajibkan penjual untuk mengurus prosedur impor. Dalam versi 2010, jika para pihak menghendaki agar penjual ikut ambil bagian dalam pembayaran bea impor atau pengurusannya, baik sebagian maupun seluruhnya, maka hal ini harus disebutkan dengan jelas dalam kontrak. Terminologi ini dipakai untuk alat transportasi laut atau perairan pedalaman atau transportasi multi modal dalam suatu kendaraan air yang menurunkan barang sampai di dermaga. Jika para pihak menghendaki agar penjual menanggung biaya dan resiko untuk memindahkan barang dari dermaga ke tempat lain (gudang, terminal, stasiun transportasi) baik di dalam maupun di luar pelabuhan, maka terminologi yang seharusnya dipilih adalah DDU atau DDP.
12. DDU (sebutkan nama tempat tujuan)“Delivered Duty Unpaid” maksudnya adalah bahwa penjual mengirimkan barang kepada pembeli sampai ke tempat tujuan yang telah disebutkan, belum dibereskan prosedur impornya, dan belum diturunkan atau dibongkar dari alat transportasi yang terakhir membawanya. Penjual harus menanggung segala resiko dan biaya untuk mengantarkan barang sampai ke tempat tujuan yang telah disebutkan, namun tidak termasuk menanggung bea masuk, dan pajak-pajak lain untuk impor. Segala formalitas impor tersebut menjadi tanggung jawab pembeli, termasuk ia juga harus menanggung segala resiko yang timbul akibat kegagalannya dalam mengurus prosedur impor tepat waktu. Namun apabila para pihak berkehendak agar penjual juga ikut bertanggung jawab dalam pengurusan prosedur impor, maka hal ini harus disebutkan secara eksplisit dalam kontrak. Terminologi ini berlaku pada semua alat transportasi. Namun apabila pengiriman terjadi di pelabuhan tujuan di lambung atau geladak kapal, atau di dermaga, maka terminologi yang seharusnya dipakai adalah DES atau DEQ.
13. DDP (sebutkan nama tempat tujuan) “Delivered Duty Paid” maksudnya adalah bahwa penjual mengirimkan barang kepada pembeli sampai ke tempat tujuan yang telah disebutkan, telah diurus prosedur impornya, dan belum dibongkar dari kendaraan yang membawanya. Pendek kata terminologi ini membebankan segala resiko dan biaya kepada penjual untuk mengantarkan barang sampai ke tempat tujuan yang dimaksud. Jika EXW membebankan kewajiban yang terberat kepada pembeli, maka DDP membebankan kewajiban yang terberat kepada penjual. DDP tidak bisa digunakan jika penjual tidak bisa melakukan pengurusan prosedur impor. Jika para pihak menghendaki agar pembeli yang melakukan pengurusan prosedur impor dan menanggung segala resikonya, maka terminologi DDU-lah yang harus dipakai. Jika para pihak ingin agar kewajiban untuk menanggung sebagian bea masuk atau pajak-pajak impor lainnya seperti VAT (value added tax) atau yang lebih dikenal dengan nama pajak pertambahan nilai beralih dari penjual kepada pembeli, maka hal ini harus disebutkan dengan jelas di dalam kontrak. Apabila saat pengiriman terjadi di pelabuhan tujuan di lambung atau geladak kapal, atau di dermaga, maka terminologi yang seharusnya dipakai adalah DES atau DEQ.
Cara Penyebutan Incoterms harus disebutkan secara jelas dan tepat untuk menghindari perbedaan interpretasi. Oleh karenanya, Incoterms dilengkapi dengan panduan penyebutannya, yaitu harus diikuti dengan nama tempat yang sesuai dan versinya. Berikut ini adalah beberapa contoh penyebutan Incoterms yang benar di dalam kontrak.


Sabtu, 06 Oktober 2018

TUGAS FILSAFAT PANCASILA1


1.   Jelaskan pengertian ideology menurut Patrick Corbett ?
Jawab :
Patrick Corbett menyatakan ideologi sebagai setiap struktur kejiwaan yang tersusun oleh seperangkat keyakinan mengenai penyelenggaraan hidup bermasyarakat beserta pengorganisasiannya, seperangkat keyakinan mengenai sifat hakikat manusia dan alam semesta yang ia hidup didalamnya, suatu pernyataan pendirian bahwa kedua perangkat keyakinan tersebut dihayati dan pernyataan pendirian itu diakui sebagai kebenaran oleh segenap orang yang menjadi anggota penuh dari kelompok sosial yang bersangkutan

2.   Jelaskan hubungan filsafat dengan ideology ?
Jawab :
Secara etimologis Kata falsafah atau filsafat dalam bahasa Indonesia merupakan kata serapan dari bahasa Arab , yang juga diambil dari bahasa Yunani adalah  philosophia. Dalam bahasa ini, kata ini merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata philia(persahabatan, cinta) dan sophia (kebijaksanaan). Sehingga arti harafiahnya adalah seorang “pencinta kebijaksanaan”. Jadi Filsafat adalah studi tentang seluruh fenomena kehidupan dan pemikiran manusia secara kritis dan dijabarkan dalam konsep mendasar. Atau dapat pula diartikan Filsafat adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan. Filsafat juga diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan segala hubungan. Sedangkan ideologi berasal dari bahasa Prancis idéologie, merupakan gabungan 2 kata yaitu, idéo yang mengacu kepada gagasan dan logie yang mengacu kepada logos, kata dalam bahasa Yunani untuk menjelaskan logika dan rasio. Destutt de Tracy menggunakan kata ini dalam pengertian etimologisnya, sebagai "ilmu yang meliputi kajian tentang asal usul dan hakikat ide atau gagasan". (Wikipedia,2013)
Filsafat dan ideologi memiliki keterkaitan, sebelum lahirnya sebuah ideologi maka ada filsafat terlebih dahulu, filsafat berubah menjadi ideologi setelah filsafat tersebut digunakan untuk cita-cita dan dikerjakan atau dipatuhi oleh manusia tersebut. Seperti yang diungkapkan Roeslan Abdulgani (1986) “ Filsafat sebagai pandangan hidup pada hakikatnya merupakan sistem nilai yang secara epistemologis kebenarannya telah diyakini sehingga dijadikan dasar atau pedoman bagi manusia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa, dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar dan pedoman bagi manusia   dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh hidup dan kehidupan. Filsafat dalam pengertian ini telah menjadi suatu sistem cita-cita atau keyakinan-keyakinan (belief-system) yang telah menyangkut praksis, karena di jadikan landasan bidang kehidupannya. Hal itu berarti filsafat telah beralih dan menjelma menjadi ideologi”. (Kaelan,2002:117)
Filasafat adalah sebuah pemikiran kritis untuk melogikakan sesuatu, sehingga filsafat menjadi akar dari setiap ilmu pengetahuan, sedangkan ideologi adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang cita-cita. Sudah tentu keterkaitan antara keduanya sangat terlihat, apabila tidak ada sistem filsafat akankah ideologi ada? Tanpa adanya filsafat, ideologi tidak akan ada.  Setiap ideologi bersumber dari filsafat. Filsafat lahir dari perenungan dan pencarian jadi diri sehingga lahirlah cita-cita dan tujuan yang menjadi landasan hidup seseorang atau suatu kelompok sehingga hal tersebut menjadi identitas bagi pemilik ideologi tersebut.
Ideologi merupakan hasil filsafat, ideologi adalah output dari struktur pemikiran yang sudah matang, komplit, serta sintesis berupa tawaran-tawaran terhadap sendi-sendi kehidupan yang lebih kompleks.

3.   Jelaskan jenis-jenis ideology dan metode berfikirnya ?
Jawab :
tujuan dari adanya ideology ini adalah menawarkan sesuatu yang baru pada negara supaya dapat membuat perubahan dari sistem tatanan negara menjadi lebih baik dan lebih sejahtera. Jika banyak orang yang setuju dengan ide ini maka ide ini akan menjadi panutan dan patokan dalam cara melaksanakan kehidupan bernegara baik dalam cara politik, ekonomi, budaya dan lainnnya seperti :
1.   Komunisme
Komunis merupakan salah satu ideology besar yang digunakan oleh beberapa negara di dunia ini. awal ajarannya berasal dari tokoh karl marx dan friederich engels dimana fokus utama tujuan dari ideology ini adalah untuk memperjuangkan hak semua kelas sosial yang ada di dalam masyarakat menjadi kelas sosial yang sama tanpa adanya perbedaan sesuai dengan hak dan kewajiban warga negara. Komunisme juga memiliki nama lain yaitu marxisme atau leninisme karena kedua tokoh inilah yang melahirkan ideology ini di dunia. Ideology komunis tumbuh karena adanya pertentangan terhadap ideology kapitalisme dimana buruh dan tani tidak diapresiasi dengan baik dan hanya dianggap sebagai salah satu faktor produksi saja. imbas dari pemikiran tersebut adalah terjadinya ketimpangan yang sangat besar antara pengusaha dan buruh. Oleh karena itu muncullah partai komunis yang memperjuangkan hak rakyat terutama rakyat kecil.

Terciptanya partai komunis   Partai komunis tercipta sebagai salah satu jembatan yang akan mengambil kekuasaan pemerintah dengan menggunakan cara yang telah diperbolehkan. Paham komunis ini kemudian masuk dalam posisi pemerintah dan memerintah dengan menentang adanya akumulasi modal yang terdapat pada kaum ekspatriat saja. pada prinsipnya yang digunakan oleh komunis, kesejahteraan rakyat yang menyeluruh dan rata merupakan prinsip utama dan untuk mewujudkannya seluruh faktor produksi merupakan milik negara sehingga negara akan dengan mudah memberikan bagi hasil yang sama rata ke seluruh rakyatnya.-Namun pada negara yang menjadi penganut komunis ini tidak membenarkan adanya agama karena agama dianggap dapat menghambat kinerja dengan angan-angan yang tidak jelas serta kelakuan yang tidak jelas pula. Tidak hanya agama namun kepercayaan lainnya pun demikian seperti takhayul, setan dan barang ghaib lainnya. jadi, paham komunis lebih kepada paham duniawi dan materi saja.Pergerakan paham ini cukup luas dengan pengaruhnya yang cukup besar di dunia. diawali dengan meletusnya revolusi Bolshevik di Rusia pada tanggal 7 november 1917. Paham komunis ini kemudian menyebar dengan luas ke beberapa negara di berbagai belahan dunia. sampai pada tahun 2005, negara yang menganut paham ini adalah tiongkok, korea utara, kuba, Vietnam, laos,

2.   Kapitalisme
Ideology kapitalisme banyak digunakan oleh berbagai negara di dunia hingga saat ini. inti dari paham ini adalah adanya capital atau modal yang dikuasai oleh pihak swasta dimana negara tidak memiliki kekuasaan atas terjadinya sistem ekonomi dan hanya berperan sebagai pengawas saja. para pengusaha ini memiliki tujuan yang jelas yaitu mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan pengorbanan yang seminimal mungkin sehingga untuk mencapai hal tersebut negara tidak boleh ikut campur dalam usaha mereka. (baca :tugas, fungsi dan wewenang presiden dan wakil presiden-Tokoh yang sangat terkenal dengan ideology ini adalah adam smith atau yang juga dikenal sebagai bapak ilmu ekonomi. paham ini awalnya adalah sebuah cara untuk menentang adanya paham merkantilisme dimana menurut paham merkantilisme tanah merupakan sumber modal utama dan melupakan sumber modal lainnya. Istilah invisible hand atau tangan tak tampak sangat terkenal dikemukakan oleh adam smith dimana menurutnya pasar yang bekerja akan selalu diarahkan oleh tangan tak tampak sehingga tidak perlu adanya peraturan pemerintah dan segala intervensinya.-Dampak adanya ideologi kapitalisme-Namun, perkembangan kapitalis ini menuai banyak kecaman dan kritik dari banyak orang karena dianggap sebagai cara yang menjadikan kesenjangan di dalam masyarakat semakin meningkat. Para pengusaha yang kaya akan terus kaya dan para buruh akan tetap menjadi buruh karena tidak adanya intervensi dari pemerintah. Selain itu peran pemerintah pun cenderung lemah bahkan tidak ada. Hal ini akan semakin parah jika yang menduduki bangku pemerintahan adalah para pengusaha itu sendiri. Selain itu banyak para tokoh agama dari berbagai agama juga tidak menyukainya. Dulu yang menerapkan paham ini adalah negara di eropa seperti inggris dan amerika.

3.   Anarkisme
Ideology lainnya yang pernah ada di dunia adalah paham anarkisme. Anarkisme merupakan sebuah tatanan politik dimana dianjurkan tidak perlu adanya negara dan merupakan sebuah tindakan sukarela yang mengatur dirinya sendiri. Namun ada beberapa orang yang mendefinisikan sebagai suatu tatanan tanpa adanya hierarki di dalamnya sehingga semuanya dianggap sama. Menurut paham anarkisme, negara merupakan sesuatu yang tidak dibutuhkan dan dapat menjadikan gangguan.
Sesuai dengan namanya terkadang para orang yang menganut anarkisme ini menggunakan kekerasan menjadipenyebab terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam mencapai tujuannya atau dalam berusaha menyampaikan ide yang dimilikinya. namun, ideology ini menjadikan berbagai pertentangan di kalangan masyarakat karena tidak adanya aturan yang jelas dan menjadikan negara kacau karena tidak ada patokan antara baik dan benar. Negara penganut anarkisme berada di sebagian negara spanyol namun usianya tidak lama.

4.   Liberalism
Paham ideology liberalism tidak kalah terkenalnya dengan paham ideology yang sudah dijelaskan di atas. Jadi, liberal berarti bebas. Para penganut liberalisme ini percaya bahwa untuk menciptakan tatanan dunia yang bagus dan maju harus didasarkan pada kebebasan baik kebebasan dalam pandangan politik bahkan agama sehingga sering terjadinya penyebab tawuran. Di dalam paham liberalism ini terdapat tiga nilai pokok utama yang menjadikannya kuat yaitu life, liberty dan property. Nilai-nilai yang terkandung dalam tiga hal tersebut dapat dilihat sebagai berikut:
o   kesempatan yang sama – di dalam paham ideology liberalism meyakini bahwa setiap orang berhak memiliki kesempatan yang sama dalam mencapai sesuatu hal. Namun karena adanya perbedaan kualitas antara satu manusia dengan lainnya bisa membuat pencapaian dari tiap individu akan berbeda tergantung dengan kemampuan yang dimilikinya.
o   persamaan hak – persamaan hak merupakan kunci penting yang harus dimiliki oleh setiap manusia bagi ideology ini. Liberalisme memberikan hak yang sama kepada setiap penganutnya untuk memilih sesuatu terutama dalam hal politik. Hal ini juga bisa digunakan sebagai hal yang membuang keegoisan di dalam diri setiap individu.
o   Kepedulian pemerintah – Pemerintah harus melakukan kegiatan yang sudah disetujui terlebih dahulu oleh rakyat. Karena dalam ideology liberalism mendudukan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Fungsi pemerintah dan negara – Pemerintah dan negara memiliki fungsi sebagai pengawas dan pemberi nasehat serta menetapkan berbagai aturan dan hukum yang harus ditaati oleh warganya. Jadi, warga negara akan merasa terlindungi dan patokan antara benar dan salah jelas sehingga mudah untuk menyesuaikan diri.
Dalam pemikiran ideology ini menekankan adanya pemusatan kekuasaan pada diri individu jadi tidak dipegang oleh negara melainkan setiap invidu memiliki hak untuk menyampaikan segala ide dan pendapatnya. Namun perlu diketahui bukan berarti bahwa liberalisme tidak berperilaku yang sebebas-bebasnya.
5.   Sosialisme
Paham sosialisme ini mungkin hampir sama konsepnya dengan paham ideology komunisme karena pada prinsipnya yaitu mengutamakan kepemilikan segala sesuatu secara bersama tidak ada yang namanya hak kepemilikan individu. Istilah sosialisme ini muncul pada abad ke 19 di perancis dan kemudian pengaruhnya menyebar ke berbagai kalangan di dunia. tokoh dari ideology sosialisme ini adalah karl marx atas kritiknya terhadap kaum kapitalis yang telah menyengsarakan para buruh dan tani.
Para buruh dan tani hanya dijadikan sebagai faktor produksi dan tidak dilihat lagi gaji yang mereka dapatkan. Tingkat kelayakan hidup mereka sangat kurang sehingga muncullah bahwa dalam negara harus melindungi rakyatnya sedemikian rupa tanpa adanya perbedaan dari satu orang ke orang lainnya sehingga terjadi kesejahteraan yang utuh di dalam suatu negara.
Kritik dengan adanya ideologi sosialisme
Namun seiring dengan perjalanannya, ideology sosialisme ini mendapatkan kritik dari beberapa tokoh dunia. ada beberapa kelemahan yang dimiliki oleh ideology sosialisme sehingga tidak mudah digunakan sebagai ideology. Selengkapnya dapat dilihat sebagai berikut:
Warga negara akan merasa tidak diapresiasi atas apa yang telah dikerjakannya. Hal ini terjadi karena dalam paham sosialisme pendapatan antar warga negara disamakan meskipun beban kerja mereka tidak sama. Jadi bagi orang yang memiliki pekerjaan lebih berat dengan resiko lebih tinggi akan sangat sulit mendapatkan insentif atas apa yang telah dikerjakannya. Sebaliknya para pengangguran yang bahkan tidak bekerja juga akan mendapatkan jatah yang sama dengan orang yang bekerja. Hal ini akan membuat timbulnya kecemburuan sosial.
Tidak adanya kebebasan berfikir dan kreativitas. Dalam negara yang menerapkan sosialisme sebagai ideology tidak akan menganggap kreativitas adalah sebuah hal yang perlu dimiliki oleh rakyatnya. Hal tersebut dilakukan karena dalam negara sosialisme warga negara bekerja pada sektor yang telah ditetapkan oleh negara sepenuhnya. Jadi, warga negara tidak bisa menolak dan otomatis tidak bisa mengembangkan kreativitas di dalam dirinya.
Tidak adanya pendidikan moral di dalam negara yang menganut paham ideology ini. hal tersebut dikarenakan, paham sosialisme hanya bertujuan pada sektor ekonomi saja dan pembagiannya rata pada warga negaranya namun tidak mengindahkan adanya hal-hal lainnya selain ekonomi. Meskipun demikian paham sosialis ini juga memiliki beberapa keuntungan antara lain sebagai berikut:
Seluruh warga negara sudah disediakan berbagai kebutuhan hidupnya seperti pakaian, makanan, minuman, rumah, sekolah, pendidikan dan juga pekerjaan. Jadi warga negara baik yang normal maupun memiliki kekurangan tidak akan dibeda-bedakan. Semua kegiatan dari warga negara sudah direncanakan dengan baik seluruhnya oleh negara sehingga rakyat tidak perlu khawatir lagi adanya kekurangan pada kebutuhannya. Semua kekayaan alam akan diproduksi oleh negara jadi keuntungannya akan masuk dalam negara tidak pada korporasi saja.

6.   Konservatisme
Ideology lainnya yang ada di dunia adalah ideology konservatisme. Paham ini lebih memusatkan pada nilai-nilai ajaran kuno atau tradisional dan menentang keras dengan adanya modernisasi dan globalisasi. Karena adanya perbedaan niliai disetiap negara maka tujuan dari paham konservtaif juga berbeda sesuai dengan budayanya masing-masing.
Awalnya perkembangan ideology ini tidak bergitu terkenal hingga meletusnya revolusi perancis yang kemudian banyak orang yang ingin kembali ke tatanan dunia lama. Hal ini sangat beralasan karena modernisasi ternyata tidak memberikan dampak yang baik bagi warga negara dan menumbuhkan perpecahan di dalamnya sehingga merujuk pada bagian yang sangat tidak menyenangkan. Negara yang sampai saat ini masih menggunakan paham ini adalah negara-negara di eropa yang biasanya di dukung oleh para pekerja pasar dan para pengusaha serta pejabat berkerah putih.Hal atau unsure yang terkandung di dalamnya, antara lain:
1.   inti pemikiran : memelihara kondisi yang ada, mempertahankan kestabilan, baik berupa kestabilan yang dinamis maupun kestabilan yang statis. Tidak jarang pula bahwa pola pemikiran ini dilandasi oleh kenangan manis mengenai kondisi kini dan masa lampau
2.   filsafatnya adalah bahwa perubahan tidak selalu berarti kemajuan. Oleh karena itu, sebaiknya perubahan berlangsung tahap demi tahap, tanpa menggoncang struktur social politik dalam negara atau masyarakat yang bersangkutan.
3.   landasan pemikirannya adalah bahwa pada dasarnya manusia lemah dan terdapat “evil instinct and desires” dalam dirinya. oleh karena itu perlu pola-pola pengendalian melalui peraturan yang ketat
4.   system pemerintahan (boleh): demokrasi, otoriter.

7.   Komunitarianisme
        Ideology komunitarianisme merupakan paham komunis gaya baru atau dalam versi modern. Paham utamanya tetap sama dengan komunis klasik yaitu menentang adanya paham kapitalis dan liberalis. Namun paham ini tidak sebagaimana komunis klasik tapi telah mengalami banyak perubahan dalam pemikirannya.

8.   Libertanianisme
Pada paham ideology libertanianisme warga negaranya sangat menjunjung tinggi adanya kebebasan terutama dalam kebebasan individu. Proses pemilihan dilakukan secara utuh pada tiap individu dan negara tidak berhak adanya pengaturan terhadap masyarakat. Pada paham ini juga lebih menganjurkan untuk tidak membuat adanya lembaga sosial karena bisa menganggu jalannya negara. Yang paling penting di sini adalah kebebasan individu baik dalam ranah politik maupun dalam ranah ekonomi.
Meskipun mereka menjunjung tinggi adanya kebebasan individu, mereka ini sangat menentang keras adanya hak kepemilikan individu pada sektor-sektor strategis. Mereka masih membutuhkan negara sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi jalannya sebuah tatanan negara.

9.   Nazisme
           Nazi merupakan singkatan dari nasional sosialisme adalah salah satu paham yang berasal dari negara jerman dimana tokohnya yang sangat fenomenal adalah adolf hitler. Paham ini disinyalir bukanlah menjadi paham baru melainkan adalah paham yang dikombinasikan dari berbagai jenis paham lainnya seperti anti yahudi. Oleh karena itu pada masa kejayannya banyak para yahudi yang mendapatkan hukuman mati.
           Paham ideology nazisme sangat ketat dan sangat keras sehingga banyak ditentang oleh banyak orang. ujung dari adanya nazisme ini adalah adolf hitler dibunuh. Namun hal tersebut masih menjadi perdebatan apakah adolf hitler memang sudah mati atau belum pada saat tersebut. Banyak orang yang mengatakan bahwa adolf hitler berhasil meloloskan diri dan kabur ke negara lainnya yang jauh dari eropa. Meskipun aliran ini sudah dianggap hilang, namun tidak menutup kemungkinan masih ada sisa-sisa orang yang masih mempercayai ideology ini. mereka tidak menunjukkan diri dan merupakan organisasi bawah tanah.

10.  Nasionalisme
Nasionalisme merupakan paham dimana kedaulatan negara menjadi hal yang mutlak dimana untuk mencapai hal tersebut harus dilakukan kerjasama atas orang-orang yang memiliki tujuan dan kepentingan yang sama. Keberadaan negara sangatlah penting dalam paham ini dan keamanannya sangat dijaga ketat baik keamanan internal maupun keamanan eksternal. Saat ini ada beberapa bentuk dari nasionalisme ini diantaranya adalah sebagai berikut:
1.   Nasionalis kewarganegaraan – Pada aliran nasionalis kewarganergaraan menunjukkan bahwa suatu proses politik yang sangat berperan adalah warga negaranya, jadi rakyat merupakan komponen yang sangat penting dan paling berperan di dalam tatanan sistem negara.
2.   Nasionalis etnis – Nasionalis etnik ini percaya bahwa suatu tatanan negara dengan kebenaran politik di dalamnya akan sangat tergantung pada budaya dan etnis yang ada di dalam negara tersebut.
3.   Nasionalis romantic – Romantisme dari paham nasionalis ini berkembang dari nasionalis etnik dimana budaya dan ras serta etnik merupakan sumber kebenaran politik utama dan kemudian sejarah dan budaya dari negara tersebut diulas kembali dan dijadikan sebagai salah satu identitas negara.

11.  Monarkisme
      Monarkisme merupakan paham dimana kerajaan merupakan sumber utama dari kesejahteraan negaranya. Saat ini masih ada banyak negara yang menganut paham monarki diantaranya adalah brunei Darussalam, arab Saudi dan lainnya. jadi pusat kekuasaan tertinggi adalah raja yang memerintah dan segenap keturunannya.

12.  Fasisme
Fasisme merupakan salah satu ideology yang sangat keras karena mereka ingin mengatur segala aspek kehidupannya mulai dari politik, budaya, ekonomi dan hal lainnya di negara tersebut. Pada paham ini mereka berusaha untuk membentuk partai tunggal di dalam negara sehingga partai inilah yang akan mengatur berjalannya negara. Para penganut paham fasis ini percaya bahwa pemimpin tunggal yang kuat dan otoriter mampu menciptakan kedaulatan dan kesejahteraan bersama di dalam sistem negara. Paham fasisme ini mulai berkembang setelah perang dunia 1 dan terus berkembang hingga pada perang dunia ke 2. Namun karena pahamnya yang keras dan menguntungkan satu pihak saja yaitu yang memiliki kekuasaan maka hal ini kemudian banyak mendapatkan pertentangan dari dunia luar sehingga paham ini juga runtuh.

13.  Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Jadi, demokrasi merupakan kekuasaan yang berada di tangan rakyat. Dalam pelaksanaannya demokrasi memiliki slogan kuat yaitu oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Landasan pemikiran dari paham demokrasi ini adalah kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dengan memiliki dewan perwakilan rakyat yang pada kenyataannya menjadi lembaga pemerintahan eksekutif, yudikatif dan legislative. (baca : manfaat kehidupan demokrasi)
Dalam pemerintahan demokrasi pemimpin dipilih oleh rakyat secara langsung melalui proses pemilihan umum. Kemudian rakyat juga memilih wakil-wakilnya sebagai sarana penyalur lidah rakyat kepada pemerintahan yang berkuasa. Ada beberapa negara yang menganut ideology ini yaitu inggris, Denmark, norwegia, swedia, amerika, Israel, Venezuela, belgia, Australia, selandia baru dan lainnya.
Berikut adalah macam-macam dari ideologi demokrasi ;
1.   Demokrasi pancasila – Ideology demokrasi pancasila merupakan ideology yang dianut oleh satu negara saja di dunia yaitu Indonesia. fokus utama dalam paham demokrasi pancasila adalah membentuk negara yang demokratis namun tetap tidak meninggalkan ideology pancasila sebagai dasar negara. Jadi, demokrasi tetap dilakukan asalkan masih pada di dalam pancasila dan tidak mencederai pancasila. Apabila sudah keluar dari pancasila maka demokrasi tersebut tidak bisa dilaksanakan dan harus menggantinya dengan yang baru.
2.   Demokrasi Kristen – Demokrasi Kristen merupakan suatu tatanan negara dimana menerapkan demokrasi berdasarkan asas agama Kristen dalam pelaksanannya. Ideology ini muncul karena adanya aliran religious pada abad ke 19 dan berkembang di wilayah eropa dan amerika latin.
3.   Demokrasi Islam – Demokrasi islam merupakan tatanan negara yang menerapkan paham demokrasi namun tetap berlandaskan pada asas islam sebagai patokan utamanya. Namun hal ini tidak berlangsung lama karena pada dasarnya demokrasi tidak cocok dengan agama islam.
Demikian beberapa ideology yang ada di dunia, beberapa ideology mungkin masih bertahan sampai saat ini namun ada juga yang sudah punah karena tidak cocok dengan perubahan zaman dan tidak mudah diterapkan di dalam sistem kemasyarakatan bersama di dalam sebuah negara. beberaa paham yang beraliran keras sebagain besar sudah runtuh. pada prinsipnya tidak ada negara yang  menerapkan ideologi secara utuh, saat ini negara akan menggunakan berbagai kombinasi dari beberapa ideologi karena memang sangat sulit menerapkan satu macam ideologi saja.
4.   Apakah  pancasila memenuhi kualifikasi sebagai ideology ? jelaskan ?
Jawab :
Pancasila lahir dari hasil perenungan mendalam para founding father, dan kemudian hasil perenungan tersebut dijadikan tujuan bersama atau dijadikan suatu sistem keyakinan yang menjadi landasan bagi bangsa dan negara Indonesia. Dan Pancasila juga telah menjadi identitas bangsa Indonesia, bukan hanya sebagai landasan bangsa. Seperti halnya liberal dan sosialis hal tersebut pula lahir dari sebuah sistem filsafat dan menjadi ideologi di negara-negara penganut sistem tersebut sehingga hal tersebut kini menjadi landasan-landasan kehidupan bangsa yang menganutnya , yang akhirnya menjadi jati diri negara mereka sehingga dapat dibedakan dari bangsa-bangsa yang lain yang menganut ideologi yang berbeda pula.
Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan, nilai dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila. Pancasila dikatakan sebagai filsafat karena Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dituangkan dalam suatu sistem.  Sila-sila Pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organis. Sehingga Pancasila sebagai ideologi mengandung nilai-nilai yang berakar pada pandangan hidup bangsa dan memenugi kualifikasi sebagai ideology. Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut.

1.   Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan. Pada Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Kemudian pada Sila Persatuan Indonesia, mampu mengikat keanekaragaman dalam satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing sepert apa adanya.
2.   Pancasila memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan secara berkeadilan yang disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan dengan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3.   Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri atas ribuan pulau sesuai dengan Sila Persatuan Indonesia.
4.   Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini, selaras dengan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.   Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagai acuan dalam mencapai tujuan tersebut.