Incoterms
2010
Incoterms atau International
Commercial Terms adalah kumpulan istilah yang dibuat untuk menyamakan
pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional.
Incoterms menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual yang berhubungan
dengan pengiriman barang. Hal-hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman
barang, penanggung jawab proses ekspor-impor, penanggung biaya yang timbul dan
penanggung risiko bila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat
proses pengiriman.
Incoterms dikeluarkan oleh Kamar Dagang Internasional
atau International Chamber of Commerce (ICC),
versi terakhir yang dikeluarkan pada
tanggal 1 Januari 2011 disebut sebagai Incoterms 2010. Incoterms 2010
dikeluarkan dalam bahasa Inggris sebagai bahasa resmi dan 31 bahasa lain
sebagai terjemahan resmi. Dalam Incoterms 2010 hanya ada 11 istilah yang
disederhanakan dari 13 istilah Incoterms 2000, yaitu dengan menambahkan 2
istilah baru dan menggantikan 4 istilah lama. Istilah baru dalam Incoterms 2010
yaitu Delivered at Terminal (DAT); dan Delivered at Place (DAP). Sedangkan 4
istilah lama yang digantikan yaitu: Delivered at Frontier (DAF); Delivered Ex
Ship (DES); Delivered Ex Quay (DEQ); Delivered Duty Unpaid (DDU).
Pada Incoterms 2010, istilah dibagi dalam 2 kategori berdasar
metode pengiriman, yaitu 7 istilah yang berlaku secara umum, dan 4 istilah yang
berlaku khusus untuk pengiriman melalui transportasi air.
Istilah-istilah dalam Incoterms 2010:
- EXW
- Ex Works (nama tempat penyerahan):
Pihak penjual menentukan tempat pengambilan barang, Pihak pembeli bertanggung jawab untuk biaya angkut, resiko selama perjalanan dan biaya saat pembongkaran. - FCA
- Free Carrier (nama tempat penyerahan):
Pihak penjual hanya bertanggung jawab untuk mengurus izin ekspor dan meyerahkan barang ke pihak pengangkut di tempat yang telah ditentukan. Pihak pembeli hanya membayar biaya pengiriman dan tanggung jawab hangus saat barang di serahkan di pelabuhan tujuan. - CPT - Carriage Paid To (nama tempat tujuan):
Pihak penjual menanggung biaya sampai barang tiba di tempat tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat barang diserahkan ke pihak pengangkut. - CIP - Carriage and Insurance Paid to (nama tempat tujuan):
Sama seperti CPT ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim hingga barang diserahkan. - DAT – Delivered at Terminal (nama termunal pelabuhan atau tujuan)
Pihak penjual membayar sampai ke pembongkaran di terminal pelabuhan tujuan, kecuali beban biaya sehubungan biaya, tanggung jawab bebas saat kapal selesai bongkar di terminal pelabuhan tujuan. - DAP – Delivered at Place (nama tempat tujuan)
Hampir sama sepertiDAT dengan tambahan biaya pengangkutan ke tempat tujuan dan asuransi menjadi tanggaungan pihak penjual. - DDP - Delivered Duty Paid (nama tempat tujuan):
Pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, termasuk biaya asuransi dan semua biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor juga menjadi tanggung jawab pihak penjual.
Pengangkutan Moda Transportasi Laut
- FAS - Free Alongside Ship (nama pelabuhan keberangkatan):,
Pihak penjual bertanggung jawab sampai barang berada di pelabuhan keberangkatan dan siap disamping kapal untuk dimuat. Biaya lain samapai ke tempat tujuan akan menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air. - FOB - Free On Board (nama pelabuhan keberangkatan):, p\
Pihak penjual bertanggung jawab dari mengurus izin ekspor sampai memuat barang di kapal yang siap berangkat. Biaya pengangkutan dari pelabuhan asal samapi ke tempat tujuan akan menjadi tanggungan pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air. - CFR - Cost and Freight (nama pelabuhan tujuan): pihak penjual
menanggung biaya sampai kapal yang memuat barang merapat di pelabuhan
tujuan, namun tanggung jawab penjual hanya sampai saat barang selesai di
muat ke kapal. Hanya berlaku untuk transportasi air.
- CIF - Cost, Insurance and Freight, (nama pelabuhan tujuan):
Sama seperti CFR ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim. Hanya berlaku untuk transportasi air.
Beberapa peraturan yang sudah dihapus
dari Incoterm 2000 :
- DAF Delivered At Frontier (nama tempat):
Pihak penjual mengurus izin ekspor dan bertanggung jawab sampai barang tiba di perbatasan negara tujuan. Bea cukai dan izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. - DES
Delivered Ex Ship (nama pelabuhan tujuan):
Pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan siap untuk dibongkar. izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. - DEQ
Delivered Ex Quay (nama pelabuhan tujuan):
Pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan barang telah dibongkar dan disimpan di dermaga. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air. - DDU Delivered Duty Unpaid (nama tempat tujuan):
Pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, namun tidak termasuk biaya asuransi dan biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
PEMAHAMAN INCONTERMS 2010
Incoterms tak lain adalah singkatan
dari International Commercial Terminologies (terms). Sesuai dengan namanya,
Incoterms adalah terminologi-terminologi baku mengenai pengiriman barang yang
paling sering digunakan oleh para pelaku perdagangan internasional dalam
kontrak mereka. Incoterms sendiri memang lahir dari kebiasaan praktek para
praktisi perdagangan internasional selama berabad-abad. Dari kebiasaan inilah
kemudian International Chamber of Commerce (ICC) menarik sari pati, membakukan,
dan akhirnya menerbitkannya menjadi Incoterms.
Dalam
era perdagangan global sekarang ini arus barang masuk dan keluar sangatlah
cepat. Untuk memperlancar urusan bisnisnya para pengusaha dituntut untuk
memiliki pengetahuan yang cukup mengenal prosedur ekspor dan impor yang
berbasis aturan internasional seperti, Incoterms 2010 yang berlaku mulai
Januari 2011 maupun yang berbasis aturan local seperti Administrasi Kepabeanan.
Prosedur ekspor – impor adalah tata cara yang harus ditempuh dalam memenuhi
ketentuan peraturan pemerintah serta kelaziman yang berlaku dalam pelaksanaan
suatu transaksi ekspor – impor. Pemahaman yang baik mengenai tata cara ekspor
atau impor ini sangat penting dan akan semakin memperlancar proses pelaksanaan
ekspor – impor baik dalam hal proses dgn Bea & Cukai maupun Perbankan (
dalam hal pembayaran, pembuatan dan pemeriksaan dokumen).
Dengan pertimbangan diatas para
eksekutif di bidang ekspor – impor tentunya dituntut untuk memahami seluruh
prosedur dan ketentuan di bidang Ekspor-Impor ini. Hal ini perlu demi kelancran
proses ekspor – impor, lebih jauh lagi agar perusahaan tidak mengalami
kerugian. Kerugian bisa terjadi dalam berbagai bentuk, misalnya eksportir tidak
dapat mencairkan L/C .Oleh karena adanya beberapa revisi tersebut serta
mengingat dimungkinkannya penggunaan Incoterms versi terdahulu , maka
penyebutan Incoterms dalam suatu kontrak harus disertai dengan versi revisinya,
misalnya “Incoterms 2010”. Incoterms adalah trademark milik ICC. Organisasi ini
sangat keras melindungi trademark-nya karena sejalan dengan tujuan utama
Incoterms itu sendiri, yaitu untuk menghindari, mengurangi atau bahkan
meniadakan terjadinya ambiguitas atau perbedaan interpretasi ketika terminologi
tersebut dipakai di dalam kontrak. Pada saat memakai Incoterms di dalam suatu
kontrak perdagangan internasional, maka para pihak harus mengacu pada teks
original Incoterms yang telah disediakan oleh ICC demi terwujudnya tujuan
tersebut. Kategorisasi dalam Incoterms 2010 Incoterms 2010
terdiri dari 13 terminologi yang bisa dikelompokkan dalam 4 kategori, yaitu:
1.
“E”-termEXW adalah satu-satunya terminologi dalam kategori ini. Dalam hal ini
penjual hanya bertanggungjawab untuk menyediakan barang yang dijualnya kepada
pembeli di tempat si penjual.
2.
“F”-terms Yang masuk dalam kategori ini adalah FOB, FAS, dan FCA. Inti
dari kategori ini adalah bahwa penjual diminta untuk mengirimkan barang ke
pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli.
3.
“C”-terms CFR, CPT, CIP, dan CIF masuk dalam kategori ini. Pada kategori ini si
penjual adalah pihak yang harus terlibat dalam kontrak pengangkutan dengan
perusahaan angkutan. Akan tetapi segala resiko atau kerugian akibat kerusakan
atau kehilangan terhadap barang atau semua biaya tambahan yang muncul akibat
peristiwa-peristiwa yang timbul setelah barang dikapalkan atau diserahkan
kepada pengangkut beralih dari penjual kepada pembeli.
4. “D”-terms DAF, DEQ, DDU, DDP, dan
DES adalah terminologi-terminologi yang masuk dalam kategori ini. Pada
pokoknya, kelompok ini mempersyaratkan kepada penjual untuk menanggung segala
biaya dan resiko untuk membawa barang yang dijualnya kepada pembeli ke tempat
tujuan. Terminologi Berikut ini
adalah sekilas mengenai hak dan kewajiban para pihak yang diterangkan dalam
masing-masing terminologi. Untuk pemakaian di dalam suatu kontrak perdagangan
internasional, para pihak harus menjadikan teks original Incoterms 2000 yang
telah dipublikasi ICC secara resmi sebagai satu-satunya referensi agar tujuan
terciptanya mono interpretasi dapat tercapai.
1. EXW (sebutkan nama
tempat) “Ex
works” artinya penjual hanya menyediakan barang untuk diambil oleh si pembeli
di tempat si penjual itu sendiri atau tempat lain seperti gudang, workshop,
galeri, showroom, dan lain-lain. Penjual tidak bertanggung jawab atas
pemindahan (pemuatan) barang ke alat transportasi apapun yang mengambil barang
tersebut dari tempatnya, termasuk juga segala prosedur ekspor. Pendek kata,
segala biaya dan resiko terhadap kerusakan dan kehilangan barang beralih dari
penjual ke pembeli pada saat itu juga. Namun apabila dikehendaki agar si
penjual melakukan pemuatan barang ke suatu alat transportasi, maka hal ini
harus disebutkan secara eksplisit dalam kontrak. Jika si pembeli tidak bisa
melakukan pengurusan prosedur ekspor baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka sebaiknya terminologi ini tidak dipakai. Jika hal demikian
terjadi, maka sebaiknya terminologi yang dipakai adalah FCA yang membebankan
pengurusan ekspor ke tangan penjual. EXW membebankan kewajiban yang paling
sedikit kepada penjual. Kebalikannya, pembeli dibebani dengan kewajiban yang
paling banyak. Terminologi ini berlaku bagi segala jenis alat transportasi.
2. FCA (sebutkan nama
tempat) “Free
Carrier” maksudnya adalah penjual bertanggung jawab untuk mengirimkan barang ke
pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli ke tempat yang telah disetujui. Jika
tempat pengiriman ini adalah tempat si penjual itu sendiri, maka si penjual
bertanggungjawab sampai barang tersebut dimuat dimuat dalam alat transportasi
milik pengangkut yang mengambil barang tersebut dari tempat si penjual. Namun
bila tempat pengiriman bukan merupakan tempat si penjual, maka penjual tidak
bertanggungjawab untuk menurunkan barang tersebut dari alat transportasi yang
mengantarkan barang tersebut ke tempat yang ditunjuk. FCA juga mewajibkan
penjual untuk membereskan prosedur ekspor. Yang dimaksud sebagai “pengangkut”
adalah setiap orang atau badan hukum yang berdasarkan suatu perjanjian
pengangkutan berkewajiban untuk melakukan atau menyediakan jasa pengangkutan
melalui jalur kereta api, jalan raya, udara, laut, perairan pedalaman, atau
kombinasi dari cara-cara pengangkutan tersebut di atas. Jika pembeli menunjuk
orang lain selain pengangkut, maka barang dianggap telah melaksanakan
kewajibannya mengantar barang ketika barang tersebut diserahkan kepada orang
tersebut. Terminologi ini berlaku untuk segala macam mode transportasi.
3. FAS (sebutkan nama
pelabuhan muat) “Free
Alongside Ship” maksudnya adalah bahwa barang diserahkan penjual di samping
kapal di pelabuhan muat yang disebut. Sehingga tanggung jawab atas barang
beralih dari penjual ke pembeli sejak saat itu. Terminologi ini mewajibkan
penjual untuk melakukan segala prosedur ekspor. Terminologi ini dalam Incoterms
2000 merupakan kebalikan dari versi terdahulunya dalam Incoterms 1990 yang
mewajibkan pembeli untuk menuntaskan segala prosedur ekspor. Namun apabila
memang diinginkan agar pembeli yang berkewajiban dalam pengurusan prosedur
ekspor, maka hal ini harus disebutkan secara eksplisit di dalam kontrak.
Terminologi ini hanya bisa dipakai pada alat transportasi laut dan perairan
pedalaman.
4. FOB (sebutkan nama
pelabuhan muat) “Free
on Board” artinya peralihan segala resiko atas barang dari penjual kepada
pembeli terjadi ketika barang telah melewati rail kapal (pagar pengaman kapal)
di pelabuhan muat yang telah disebutkan. Pengurusan prosedur ekspor berdasarkan
terminologi ini dibebankan kepada penjual. Jika para pihak tidak menghendaki
peralihan resiko terjadi pada saat barang melewati rail kapal, maka FCA adalah
terminologi yang sebaiknya dipilih. FOB berlaku khusus hanya bagi alat
transportasi laut dan perairan pedalaman.
5. CFR (sebutkan nama
pelabuhan tujuan)“Cost
and Freight” maksudnya segala resiko atas kerusakan atau kehilangan barang
serta segala macam biaya yang timbul setelah barang melewati rail kapal beralih
dari penjual kepada pembeli. Namun berdasarkan terminologi ini maka penjual
berkewajiban untuk menanggung segala biaya pengangkutan yang dibutuhkan agar
barang sampai pada pelabuhan tujuan yang disebutkan. Terminologi ini juga mewajibkan
penjual untuk melakukan pengurusan ekspor yang dibutuhkan oleh barang tersebut.
Jika para pihak tidak menghendaki peralihan resiko atas berang terjadi pada
saat barang melewati rail kapal, maka CPT-lah yang harus digunakan. CFR hanya
berlaku untuk transportasi laut dan perairan pedalaman.
6. CIF (sebutkan nama
pelabuhan tujuan) “Cost,
Insurance, and Freight” artinya bahwa segala resiko atas kerusakan atau
kehilangan barang serta segala macam biaya yang timbul setelah barang melewati
rail kapal beralih dari penjual kepada pembeli. Namun berdasarkan terminologi
ini maka penjual berkewajiban untuk menanggung segala biaya pengangkutan yang
dibutuhkan agar barang sampai pada pelabuhan tujuan yang disebutkan termasuk
menyediakan asuransi pengangkutan laut (marine insurance) untuk menanggung
resiko pembeli atas kehilangan atau kerusakan barang selama masa pengangkutan
laut tersebut. Perlu dicatat bahwa penjual hanya berkewajiban membayarkan premi
asuransi dengan perlindungan minimal saja. Jika pembeli menginginkan
perlindungan asuransi yang lebih besar, maka pembeli harus mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu dengan penjual karena memang penjual yang harus
membayarkannya. Namun jika penjual tidak setuju, maka pembeli harus membayar
asuransi tambahan sendiri untuk memberikan perlindungan yang lebih besar. CIF
mempersyaratkan penjual untuk mengurus prosedur ekspor. Terminologi ini hanya
berlaku untuk alat transportasi laut dan perairan pedalaman. Jika para pihak
tidak menghendaki peralihan resiko terjadi pada saat barang melewati rail
kapal, maka term yang harus dipilih adalah CIP.
7. CPT (sebutkan nama
tempat tujuan) “Carriage
paid to …” maksudnya adalah bahwa peralihan resiko atas kerusakan atau
kehilangan barang beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang
diserahkan kepada pengangkut yang ditunjuk oleh penjual namun penjual masih
tetap harus menanggung biaya pengangkutan yang diperlukan sampai dengan barang
mencapai tempat tujuan yang telah disebutkan. Apabila terdapat peralihan atau
perpindahan alat transportasi, maka peralihan resiko terjadi pada saat barang
diserahkan kepada pengangkutan yang pertama. CPT menghendaki agar pengurusan
ekspor dilakukan oleh penjual. Terminologi ini berlaku bagi segala jenis alat
transportasi.
8. CIP (sebutkan nama
tempat tujuan) “Carriage
and Insurance paid to …” maksudnya adalah bahwa peralihan resiko atas kerusakan
atau kehilangan barang beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang
diserahkan kepada pengangkut yang ditunjuk oleh penjual namun penjual masih
tetap harus menanggung biaya pengangkutan yang diperlukan sampai dengan barang
mencapai tempat tujuan yang telah disebutkan. Dalam CIP penjual harus
menyediakan asuransi pengangkutan yang menanggung resiko pembeli atas
kehilangan atau kerusakan barang selama masa pengangkutan tersebut. Perlu
dicatat bahwa penjual hanya berkewajiban membayarkan premi asuransi dengan
perlindungan minimal saja. Jika pembeli menginginkan perlindungan asuransi yang
lebih besar, maka pembeli harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dengan
penjual karena memang penjual yang harus membayarnya. Namun jika penjual tidak
setuju, maka pembeli harus membayar asuransi tambahan sendiri untuk memberikan
perlindungan yang lebih besar. Apabila terdapat peralihan atau perpindahan alat
transportasi, maka peralihan resiko terjadi pada saat barang diserahkan kepada
pengangkutan yang pertama. CIP menghendaki agar pengurusan ekspor dilakukan
oleh penjual. Terminologi ini berlaku bagi segala jenis alat transportasi.
9. DAF (sebutkan nama
tempat)
“Delivered at Frontier” maksudnya adalah bahwa penjual dianggap telah melakukan
kewajiban pengiriman barang ketika barang telah ditempatkan pada kondisi untuk
siap dibawa oleh pembeli, masih berada di dalam alat transportasi yang terakhir
membawanya, belum diturunkan, telah diurus prosedur ekspor-nya, tapi belum
diurus prosedur impornya, pada suatu titik dan tempat di perbatasan yang telah
disebutkan, tetapi sebelum mencapai perbatasan kepabeanan negara tetangga. Kata
“frontier” atau “perbatasan” bisa dipakai untuk semua perbatasan termasuk
perbatasan negara ekspor. Oleh karena itulah titik dan nama perbatasan yang
dimaksud harus selalu disebutkan dengan jelas. Jika para pihak setuju agar
penjual bertanggungjawab untuk menurunkan barang dari alat transportasi terakhir
yang membawanya sampai ke perbatasan yang dimaksud, termasuk menanggung segala
resiko yang terjadi pada saat penurunan barang tersebut, maka hal ini harus
dituliskan secara eksplisit dalam perjanjian jual beli yang dimaksud.
Terminologi ini berlaku bagi segala jenis alat transportasi yang membawa barang
tersebut melewati perbatasan darat. Namun apabila saat pengiriman terjadi di
pelabuhan tujuan, dalam lambung atau geladak suatu kapal, atau di dermaga, maka
DES atau DEQ-lah yang seharusnya dipakai.
10. DES (sebutkan
nama pelabuhan tujuan) “Delivered Ex Ship” maksudnya adalah bahwa penjual
dianggap telah melakukan kewajiban pengiriman barang ketika barang telah
ditempatkan pada kondisi untuk siap dibawa oleh pembeli di atas geladak kapal,
belum diurus prosedur impor-nya, di pelabuhan tujuan. Penjual berkewajiban
untuk menanggung segala biaya dan resiko untuk membawa barang sampai di
pelabuhan tujuan sebelum barang diturunkan atau dibongkar. Jika para pihak
menghendaki agar penjual menanggung segala resiko dan biaya sampai dengan
barang diturunkan atau dibongkar, maka terminologi yang harus dipakai adalah
DEQ. Terminologi ini dipakai untuk alat transportasi laut atau perairan
pedalaman atau transportasi multi modal dalam suatu kendaraan air di pelabuhan
tujuan.
11. DEQ (sebutkan
nama pelabuhan tujuan) “Delivered Ex Quay” maksudnya adalah bahwa penjual
dianggap telah melakukan kewajiban pengiriman barang ketika barang telah
ditempatkan pada kondisi untuk siap dibawa oleh pembeli di dermaga pelabuhan
tujuan namun belum diurus prosedur impor-nya. Penjual menanggung segala resiko
dan biaya untuk mengantar barang sampai di pelabuhan tujuan dan menurunkannya
di dermaga. DEQ mewajibkan pembeli untuk mengurus segala macam prosedur impor
dan membayar bea-bea yang timbul sehubungan dengan hal tersebut. DEQ versi
Incoterms 2010 ini adalah kebalikan dari versi pendahulunya, yaitu Incoterms
1990 yang mewajibkan penjual untuk mengurus prosedur impor. Dalam versi 2010,
jika para pihak menghendaki agar penjual ikut ambil bagian dalam pembayaran bea
impor atau pengurusannya, baik sebagian maupun seluruhnya, maka hal ini harus
disebutkan dengan jelas dalam kontrak. Terminologi ini dipakai untuk alat
transportasi laut atau perairan pedalaman atau transportasi multi modal dalam suatu
kendaraan air yang menurunkan barang sampai di dermaga. Jika para pihak
menghendaki agar penjual menanggung biaya dan resiko untuk memindahkan barang
dari dermaga ke tempat lain (gudang, terminal, stasiun transportasi) baik di
dalam maupun di luar pelabuhan, maka terminologi yang seharusnya dipilih adalah
DDU atau DDP.
12. DDU (sebutkan
nama tempat tujuan)“Delivered
Duty Unpaid” maksudnya adalah bahwa penjual mengirimkan barang kepada pembeli
sampai ke tempat tujuan yang telah disebutkan, belum dibereskan prosedur
impornya, dan belum diturunkan atau dibongkar dari alat transportasi yang
terakhir membawanya. Penjual harus menanggung segala resiko dan biaya untuk
mengantarkan barang sampai ke tempat tujuan yang telah disebutkan, namun tidak
termasuk menanggung bea masuk, dan pajak-pajak lain untuk impor. Segala
formalitas impor tersebut menjadi tanggung jawab pembeli, termasuk ia juga
harus menanggung segala resiko yang timbul akibat kegagalannya dalam mengurus
prosedur impor tepat waktu. Namun apabila para pihak berkehendak agar penjual
juga ikut bertanggung jawab dalam pengurusan prosedur impor, maka hal ini harus
disebutkan secara eksplisit dalam kontrak. Terminologi ini berlaku pada semua
alat transportasi. Namun apabila pengiriman terjadi di pelabuhan tujuan di
lambung atau geladak kapal, atau di dermaga, maka terminologi yang seharusnya
dipakai adalah DES atau DEQ.
13. DDP (sebutkan
nama tempat tujuan) “Delivered
Duty Paid” maksudnya adalah bahwa penjual mengirimkan barang kepada pembeli
sampai ke tempat tujuan yang telah disebutkan, telah diurus prosedur impornya,
dan belum dibongkar dari kendaraan yang membawanya. Pendek kata terminologi ini
membebankan segala resiko dan biaya kepada penjual untuk mengantarkan barang
sampai ke tempat tujuan yang dimaksud. Jika EXW membebankan kewajiban yang
terberat kepada pembeli, maka DDP membebankan kewajiban yang terberat kepada
penjual. DDP tidak bisa digunakan jika penjual tidak bisa melakukan pengurusan
prosedur impor. Jika para pihak menghendaki agar pembeli yang melakukan
pengurusan prosedur impor dan menanggung segala resikonya, maka terminologi
DDU-lah yang harus dipakai. Jika para pihak ingin agar kewajiban untuk
menanggung sebagian bea masuk atau pajak-pajak impor lainnya seperti VAT (value
added tax) atau yang lebih dikenal dengan nama pajak pertambahan nilai beralih
dari penjual kepada pembeli, maka hal ini harus disebutkan dengan jelas di
dalam kontrak. Apabila saat pengiriman terjadi di pelabuhan tujuan di lambung
atau geladak kapal, atau di dermaga, maka terminologi yang seharusnya dipakai
adalah DES atau DEQ.
Cara Penyebutan Incoterms harus
disebutkan secara jelas dan tepat untuk menghindari perbedaan interpretasi.
Oleh karenanya, Incoterms dilengkapi dengan panduan penyebutannya, yaitu harus
diikuti dengan nama tempat yang sesuai dan versinya. Berikut ini adalah
beberapa contoh penyebutan Incoterms yang benar di dalam kontrak.