Selasa, 24 Oktober 2017

HUKUM LAUT RINGKASAN : Lintas Di Perairan Indonesia


RINGKASAN : 
Lintas Di Perairan Indonesia

Indonesia telah mengakui hak lintas melalui perairan kepulauan dan laut territorial Indonesia.jenis lintas yang diatur dalam losc ada tiga yaitu lintas damai, lintas transit, dan lintas alur laut kepulauan.berdasarkan pasal 51 losc  “ Negara kepulauan diminta untuk menghormati hak Negara tetangga terkait dengan kegiatan / kepentingan yang sah / legitimate diperairan kepulauannya.pelaksanaan hak lintas damai telah diakomodasi dalam peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2002, hak lintas transit UU no.6 tahun 1996, hak lintas alur laut kepulauan PP No.37 Tahun 2002,Indonesia memberikan hak akses kepada kapal dan pesawat udara Malaysia untuk melaksanakan hak lintas akses dan komunikasi (askom) yang tertuang dalam perjanjian bilateral yang telah diratifikasi oleh UU No. 1 tahun 1983.
            Djalal berpendapat bahwa pelaksanaan lintas alur laut pelayaran harus dilaksanakan berdasarkan hukum laut internasional dan tidak hanya berdasarkan losc karena ketiadaan ketentuan yang mengatur hukum laut internasional mengenai pengaturan lintas.penentuan alur laut kepulauan adalah hak Negara kepulauan akan tetapi konsultasi dengan Negara pengguna dan organisasi internasional sangat disarankan.Indonesia mengakui bahwa kapal dan pesawat udara  melaksanakan hak lintas alur laut kepulauannya melalui dan diatas perairan kepulauan Indonesia.indonesia mengundangkan UU No.6 tahun 1996 dan PP No.37 Tahun2002 tentang hak dan kewajiban kapal dan pesawat udara asing dalam melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan yan ditetapkan.
A.  Kondisi Geografis Rute Pelayaran
       Indonesia dalam menentukan alur laut kepulauan mempertimbangkan beberapa criteria antara lain : kondisi hidrografi, perlindungan lingkungan laut, wilayah pertambangan, kabel dan pipa bawah laut, wilayah dumping dan pembuangan ranjau, wilayah perikanan dan keamanan.
1.    ALKI 1
Kondisi hidrografis : panjang alur laut sekitar 615 mil, kedalaman 50-1400 meter, arus 1-13 knots, kecepatan angin 15-18 knots, tinggi gel 0.5-2 meter, bahaya pelayaran adanya kedangkalan disekitar pulau jaga dan sangat membahayakan pelayaran sehingga di perlukan sarana bantu navigasi yang memadai di wilayah pertambangan ini.
2.    ALKI 2
Kondisi hidrografis : panjang alur laut sekitar 600 mil, kedalaman 500-700 meter, arus 0,5-1,0 knots, kecepatan angin 15-16 knots, tinggi gel 1-2 meter, bahaya pelayaran dari selat makasar karena adanya pendangkalan dari karang dan pulau –pulau kecil.platform ni sangat membahayakan pelayaran sehingga diperlukan sarana bantu navigasi yg memadai
3.    ALKI 3 A
Berada dilaut Maluku, laut seram, laut banda , selat ombai dan laut sawu.mengakomodasi jalur perdagangan internasional.kondisi hidrografis : panjang alur +  1.080 mil,kedalaman + 1000 M, arus laut 0,5-1,0 knots, kecepatan angin 15 knots, tinggi gel 1,5 -2,0 meter.bahaya navigasi karena kurangnya sarana bantu navigasi di kepulauan tanibar dan kai.
4.    ALKI 3 B
Berada dilaut Maluku, laut seram, laut banda, selat leti, dan laut timor.mengakomodasi jalur perdagangan internasional.kondisi hidrografis : panjang alur laut 840 mil, kedalaman + 1000 meter, arus 0,5-1,0 knots, kecepatan angin 15 knots, tinggi gel 1-2 meter, sepanjang alur laut kepulauan ini sangat membutuhkan sarana navigasi.
5.    ALKI 3 C
Melewati laut Maluku, laut seram, laut banda, laut arafuru, untuk mengakomodasikan pelayaran internasional dari Australia bagian timur, selandia baru kesamudra pasifik melalui selat torres atau sebaliknya,laut arafuru, laut banda dan laut Maluku.kondisi hidrografisnya : panjang alur sekitar 980 mil, kedalaman + 1000 meter, arus 0,5-1,0 knots, kecepatan angin 15 knots, tinggi gel 1-2 meter, sepanjang alur laut kepulauan ini masih membutuhkan tambahan sarana bantu navigasi untuk keselamatan pelayaran

        Indonesia mengakomodasikan kepentingan pelayaran dan penerbangan kapal dan pesawat udara asing dalam bentuk peraturan perundang-undangan nasional.yang telah di implementasikan dalam berbagai produk hukum nasional. Hak lintas alur laut kepulauan pasal 53(3) Losc “ hak pelayaran dan penerbangan dengan normal mode yang hanya dapat digunakan untuk lintas yang terus-menerus, langsung, dan tidak terhalang dari satu bagian ZEE dan laut bebas dari bagian lain ZEE  dan laut bebas.
       Ancaman keselamatan pelayaran dapat disebabkan karena semakin tingginya frekuensi kapal yang melintas  termasuk semakin besar dan  panjangnya konstruksi kapal yang melintas  dan akan berdampak pula pada wilayah yang dilewati  terutama daya dukung daerah pada aspek lingkungan.
B.  Fungsi Dan Perbedaan Rezim Lintas
       Perhatian utama dari masyarakat internasional terkait dengan konsep Negara kepulauan adalah masalah navigasi.karena masyarakat internasional selalu mengangkat dan memperttanyakan masalah hak dan kebebasan pelayaran dari Negara kepulauan. ketentuan dalam losc memberikan kedaulatan perairan kepulauan kepada Negara kepulauan terhadap perairan , pulau dan bentuk geografis yang terhubung.sedangkan Negara marintim/ pengguna mendapatkan hak lintas yang tidak terhalangi bagi kapal dan pesawat udara yang dikenal sebagai hak lintas damai dan atau lintas alaur kepulauan.
       Rezim lintas alur laut kepulauan berdasarkan pada konsep lintas untuk kapal dna pesawat melalui dan diatas perairan kepulauan dan laut territorial sebagai titik masuk dan atau keluar.hak lintas alur laut kepulauan adalah hak yang identik dengan lintas transit melalui selat yang digunakan untuk pelayaran internasional (pasal 54 losc).

C.  Definisi Dan Fungsi Dari Hak Lintas Alur Laut Kepulauan
       Hak lintas alur laut kepulauan pasal 53(3) Losc “ hak pelayaran dan penerbangan dengan normal mode yang hanya dapat digunakan untuk lintas yang terus-menerus, langsung, dan tidak terhalang dari satu bagian ZEE dan laut bebas dari bagian lain ZEE  dan laut bebas..ketentuan pasal 53 (1) yaitu :
1.    Hak Negara kepulauan untuk menentukan ada atau tidaknya alur laut kepulauan.
Tidak ada kewajiban bagi Negara kepulauan untuk menetapkan atau tidak menetapkan alur laut kepulauan.
2.    Tidak ada rute udara tanpa rute laut dibawahnya.
Mengisyaratkan Negara kepulauan harus menentukan alur laut terlebih dahulu baru kemudian rute udara untuk pesawat udara .bahwa rute udara harus tepat diatas alur laut yang ditetapkan.
3.    Alur laut harus cocok untuk lintas (harus aman dari segala gangguan criminal )
4.    Lintas harus terus-menerus dan langung
5.    Lintas untuk kapal dan pesawat asing.

D.  Perbedaan Antara Lintas Alur Laut Kepulauan Dan Rezim Lintas Lainnya
       Losc mengatur hak navigasi bagi kapal atau pesawat udara yaitu dengan lintas damai, lintas alur laut kepulauan dan lintas transit.keberadaan ketiganya menunjukan adanya akomodasi kepentingan antar Negara kepulauan dengan Negara pengguna.khusus untuk lintas transit sebenarnya merupakan perkembangan dari kebebasan pelayaran dan penerbangan diselat yang pada awalnya merupakan selat yg bukan menjadi milik Negara kepulauan dan merupakan aplikasidari kebebasan navigasi dilaut bebas.

E.  Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Dengan Hak Lintas Damai
       Hak untuk melintas dinegara kepulauan di jamin dalam ketentua losc.negara kepulauan tidak boleh meniadakan hak lintas damai meskipun Negara kepulauan telah menetapkan alki.hak lintas damai dapat dilaksanakan di rute 2 normal yang biasa digunakan untuk pelayaran baik internasional maupun pelayaran nasional.perbedaan hak lintas damai dengan alki antara lain :
1.    Lintas damai : kapal selam dan wahana bawah laut disyaratkanuntuk bernavigasi di permukaan laut dan menunjukan bendera. alki : memperbolehkan untuk bernavigasi sevara normal
2.    Lintas damai : tidak ada penerbangan. Alki : hak penerbangan diperbolehkan dengan melalui rute udara diatas alur laut.
3.    Hak lintas damai dapat di tangguhkan. Hak litas alur laut kepulauan tidak dapat di tangguhkan walaupun alur laut kepulauannya dapat diganti
4.    Lintas damai : Negara kepulauan mempunyai kekuasaan yang lebih untuk mengatur dan melaksanakan control. Lintas Alki : hak Negara kepulauan ini terbatas.
5.    Lintas damai : tidak ada aturan yang jelas dalam hukum internasional terkait dengan persyaratan  / izin  bagi kapal perang untuk bernavigasi di laut territorial (banyak Negara yg menentang jika di haruskan). Lintas Alki : tidak ada persyaratan pemberitahuan /izin bagi kapal perang atau pesawat udara militer dalam melintas.
Ide untuk mendapatkan informasi sebenarnya bukan merupakan beban tetapi untuk memberikan perlindungan, keselamatan dan keamanan peayaran / penerbangan bagi kapal karena itu merupakan sesuatu yang mutlak yang harus dimiliki oleh Negara kepulauan. 

F.   Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Dengan Hak Lintas Transit
       Penetapan lebar laut territorial suautu Negara pantai/ kepulauan max 12 mil laut dari baseline (losc), hal ini menyebabkan sebagain besar selat untuk pelayaran internasional yang sebelumnya merupakan laun bebas dan berlaku kebebasan pelayaran  berubah menjadi laut territorial satu atau lebih Negara pantai/kepulauan, sehingga selat yang biasa digunakan untuk pelayaran internasional berubah menjadi selat yang merupakan bagian kedaulatan Negara kepulauan.akibatnya pelayaran diselat ini diatur secara lebih terbatas dengan rezim lintas damai.akan tetapi khusus di selat untuk pelayaran internsional Negara marintim besar dan Negara pengguna menginginkan adanya kebebasan pelayaran yang sebelumnya sudah mereka nikmati sejak dulu dan tidak menginginkan lintas diselat ini diatur dengan rezim lintas damai.
       Bertentangan dengan kepentingan dari Negara maritime besar, Negara pantai dan Negara yang berbatasan dengan selat sangat kuatir dengan perkembangan keberadaan dan kepadatan kapal yang berlalu lintas diselat dan sangat mungkin menimbulkan hal negative  pada perairan disekitar selat.mereka sangat takut dengan polusi dan pencemaran akibat kecelakaan kapal yang membahayakan jiwa , merusak harta  benda, ekosistem dan lingkungan laut.dan dapat menyulitkan bagi Negara kepulauan untuk memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada di selat sehingga dapat berimplikasi membahayakan kepentingn  keamanan nasional Negara yang berbatasan dengan selat.
       Untuk menyeimbangkan kepentingan tersebut losc menciptakan rezim baru  yaitu rezim lintas transit.pasal 38 (1) losc menyatakan bahwa semua kapal dna pesawat udara menikmati hak lintas transit.di berikan kebebasan hak untuk memasuki, meninggalkan atau balikdari Negara selat dan hak untuk pelayaran da penerbangan yang secara langsung dan terus menerus. Hak lintas transit di Negara kepulauan dan hak alur laut kepulauan merupakan hak lintas yang lebih bebas dari pada hak lintas damai.apabila dilihat dari aspek operasional “ sama” sedangkan dalam pelaksanaannya berbeda lintas transit melalui selat untuk pelayaran internasional.pasal 38 (2) losc lintas transit melalui selat untuk pelayaran internasional yang mengacu pada kebebasan pelayaran selat. pasal 53 losc terkait dengan lintas alur laut kepulauan mengacu pada hak melintas.lintas transit cenderung lebih bebas sedangkan alki merupakan lintas hak Negara pantai agak terbatas tetapi lintas tersebut tidak bebas sekali.

G.  Kesimpulan
       Untuk kepentingan intnasional dan kepentingan antar Negara losc mengatur adanya hak lintas pelayaran dna penerbangan yang dapat dilakukan oleh kapal  maupun pesawat udara asing melalui peraian Negara pantai /kepulauan.hak lintas itu meliputi hak lintas damai, lintas transit dan lintas alur laut kepulauan.pemberian hak lintas bagi kapal dan pesawat udara asing merupakan kesepakatan dalam konsep Negara kepulauan.alur laut kepulauan merupakan lintas yang sangat penting, demikian juga lintas transit yang berlaku secara mutatis mutandis pada lintas alur laut kepulauan untuk dapat dilaksanakan diselat pelayaran internasional. Karakteriktis dari jenis lintas yang ada untuk melindungi kepentingan Negara pantai /kepulauan dan juga kepentingan kapal dan pesawat udara ketika melintas diperairan Negara tersebut.

sumber :

Buku Nusantara & ALKI / kresno buntoro

Jumat, 13 Oktober 2017

PASAR MODAL

Pengertian PASAR MODAL 

Definisi, Jenis, Manfat dan Instrumen Pasar Modal


adalah tema yang akan kami hadirkan pada kesempatan kali ini dimana admin sebelumnya telah menuliskan tema pengertian manajemen keuangan dan kebijakan moneter. Pengertian-pengertian yang akan kami share kami ambil dari sumber-sumber dan pengertian menurut para ahli yang diharapkan dapat menjadi rujukan penulisan sahabat ekoonomi.

Pengertian Pasar Modal menurut para ahli

Pengertian PASAR MODAL

Pasar modal adalah sebuah lembaga keuangan negara yang kegiatannya dalam hal penawaran dan perdagangan efek (surat berharga).

Pasar modal bisa diartikan sebuah lembaga profesi yang berhubungan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek.

Sehingga pasar modal biasa dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal atau dana.

Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.

Pasar modal memberikan berbagai alternatif untuk para investor selain berbagai investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli tanah, asuransi, emas dan sebagainya.

Pasar modal merupakan penghubung antara investor (pihak yang memiliki dana) dengan perusahaan (pihak yang memerlukan dana jangka panjang) ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang, seperti surat berharga yang meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti hutang, waran (warrant), dan right issue.

Pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.

Pengertian Pasar Modal Menurut Para Ahli

Menurut Undang-Undang Pasar Modal No 8 Tahun 1995 Pasal 1 Butir 14
Definisi Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang telah diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Menurut Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin (2006:1)
Pengertian Pasar modal (capital market) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang, ekuitas (saham), instrumen derivatif, maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah) dan sarana bagi kegiatan berinvestasi.

Menurut Suad Husnan (2005:3)
Arti Pasar modal yang  secara formal sebagai pasar untuk berbagai instrumen keuangan (atau sekuritas) jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.

Menurut Tandaellin (2001:7)
Pertama definisi dalam arti luas adalah : Sistem keuangan yang terorganisir, termasuk bank-bank komersial dan semua perantara di bidang keuangan, serta surat berharga.

Kedua, definisi dalam arti menengah adalah : Semua pasar yang terorganisir dan lembaga-lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya yang berjangka waktu lebih dari satu tahun) termasuk saham-saham, obligasi-obligasi, pinjaman berjangka hipotek, dan tabungan serta deposito berjangka.

Ketiga, definisi dalam arti sempit adalah : Tempat pasar terorganisir yang memperdagangkan saham-saham dan obligasi-obligasi dengan memakai jasa dari makelar, komisioner dan para underwriter (penjamin).

Menurut Sunariyah (2006:5)
Pengertian pasar modal adalah tempat pertemuan antara penawaran dengan permintaan surat berharga. Tempat dimana individu-individu atau badan usaha yang mempunyai kelebihan dana (surplus fund) melakukan investasi dalam surat berharga yang ditawarkan oleh emiten.

Menurut Irham (2011:34)
Definisi pasar modal adalah sebuah pasar tempat dana-dana modal seperti ekuitas dan utang diperdagangkan.

Menurut Fahmi & Hadi (2009:41)
Pasar modal adalah tempat berbagai pihak, khususnya perusahaan menjual saham (stock) dan obligasi (bond), dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dana atau memperkuat modal perusahaan.

Menurut Martalena & Malinda (2011:2)
Pasar modal terdiri dari kata pasar dan modal. Jadi, pasar modal dapat didefinisikan sebagai tempat bertemunya permintaan dan penawaran terhadap modal, baik bentuk ekuitas maupun jangka panjang.

MANFAAT PASAR MODAL

Menurut Tjiptono (2006), Pasar Modal banyak memberikan manfaat antara lain

  1. Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi. 
  2. Menyediakan indikator utama bagi tren ekonomi negara. 
  3. Sebagai alokasi sumber dana secara optimal.
  4. Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.

JENIS PASAR MODAL

Menurut Sunariyah (2011:12), jenis-jenis pasar modal adalah sebagai berikut:
  1. Pasar Perdana (primary market)
    Penawaran saham oleh emiten dilakukan sebelum diperdagangkan di pasar sekunder
  2. Pasar Sekunder (secondary market)
    Merupakan perdagangan saham yang telah melewati masa penawaran pada pasar perdana. Saham pada pasar ini telah dijual luas setelah melalui masa penjualan di pasar perdana.
  3. Pasar Ketiga (third market)
    Merupakan tempat perdagangan saham di luar bursa. Biasanya dikoordinir oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek serta diawasi dan dibina oleh lembaga keuangan.
  4. Pasar Keempat (fourth market)
    Merupakan bentuk perdagangan efek antar pemegang saham, atau proses pemindahan saham antar pemegang saham yang biasanya dalam nominal besar.
Demikian penjelasan dari kami mengenai pasar modal semoga dapat memberikan wawasan kepada kita semua

Fungsi Pasar Modal 

Pasar modal merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli efek dengan risiko untung dan rugi. Pada hakikatnya pasar modal mempunyai dua fungsi pasar, yaitu (Tandelilin, 2001:13):
  1. Lembaga perantara yang menunjukkan peran penting dalam menunjang perekonomian karena pasar modal dapat menghubungkan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang mempunyai kelebihan dana.
  2. Mendorong terciptanya alokasi dana yang efisien, karena dengan adanya pasar modal maka pihak yang kelebihan dana (investor) dapat memilih alternatif investasi yang memberikan return yang optimal.

Fungsi pasar modal pada suatu negara adalah sebagai berikut (Sunariyah, 2006:7):
  1. Sebagai fasilitas melakukan interaksi antara pembeli dengan penjual untuk menentukan harga saham atau surat berharga yang diperjualbelikan belikan. 
  2. Memberikan kesempatan kepada para pemodal untuk menentukan hasil (return) yang diharapkan.
  3. Memberikan kesempatan kepada investor untuk menjual kembali saham yang dimilikinya atau surat berharga lainnya.
  4. Menciptakan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perkembangan suatu perekonomian. 
  5. Mengurangi biaya informasi dan transaksi surat berharga.

Sedangkan menurut Rusdin (2008:2-3), fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:
  1. Pasar modal merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien. 
  2. Pasar modal sebagai alternatif investasi. 
  3. Pasar modal memungkinkan para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik.
  4. Pelaksanaan manajemen perusahaan secara profesional dan transparan.
  5. Peningkatan aktivitas ekonomi nasional.

Instrumen Pasar Modal 

Instrumen Pasar Modal adalah semua surat berharga (efek) yang secara umum diperjualbelikan melalui Pasar Modal. Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, efek adalah setiap surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, setiap right, waran, opsi, atau derivatif dari efek, atau setiap instrumen yang ditetapkan sebagai efek.

Umumnya sekuritas yang diperdagangkan di pasar modal meliputi saham, obligasi, reksadana dan instrumen derivatif. Berikut penjelasan beberapa instrumen pasar modal (Tandelilin, 2001:18):

a. Saham 

Saham merupakan surat tanda bukti kepemilikan atas aset-aset perusahaan dalam bentuk PT. Saham merupakan salah satu jenis sekuritas yang paling populer di pasar modal. Dengan memiliki saham, investor akan memperoleh dividen dan dapat memanfaatkan fluktuasi harga saham dengan menjual saham tersebut untuk memperoleh keuntungan yang dinamakan capital gain.

b. Obligasi 

Obligasi merupakan sertifikat yang berisi kontrak antara investor dan perusahaan, yang menyatakan bahwa investor sebagai pemegang obligasi telah meminjamkan sejumlah uang kepada perusahaan (emiten). Perusahaan yang menerbitkan obligasi mempunyai kewajiban untuk membayar bunga secara reguler sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan serta pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.

c. Reksadana 

Reksadana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan sejumlah dana kepada perusahaan reksadana untuk dikelola oleh manajer investasi profesional, agar digunakan sebagai modal berinvestasi baik di pasar modal maupun di pasar uang.

d. Instrumen derivatif 

Instrumen derivatif merupakan sekuritas turunan dari suatu sekuritas lain, sehingga nilai instrumen derivatif sangat tergantung dari harga sekuritas lain. Ada beberapa jenis instrumen derivatif, diantaranya waran, bukti right (right issue), opsi dan future.

Daftar Pustaka

  • Darmadji, T dan Fakhrudin M.H. 2006. Pasar Modal di Indonesia Pendekatan Tanya Jawab. Jakarta: Salemba Empat.
  • Situmorang, Paulus. 2008. Pengantar Pasar Modal, Edisi Pertama. Jakarta: Mitra Wacana Media.
  • Sunariyah. 2006. Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, Edisi Kelima. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
  • Husnan, Suad. 2003. Dasar-Dasar Teori Portofolio dan Analisis Sekuritas Edisi Ketiga. Yogyakarta: BPFE.
  • Tandelilin, Eduardus. 2001. Analisis Investasi dan Manajemen Portofolio. Edisi Pertama. Yogyakarta: BPFE.
  • Rusdin. 2008. Pasar Modal: Teori, Masalah, dan Kebijakan dalam Praktik. Bandung: ALFABETA.

Sumber : http://www.contohsurat.co.id/2017/02/pasar-modal.html?m=1#

Sumber fungsi :
http://www.kajianpustaka.com/2016/11/pengertian-fungsi-dan-instrumen-pasar-modal.html?m=1