Jumat, 11 September 2020

Hati – Hati untuk ANAK SILVER..!!

 “ Hati – Hati untuk ANAK SILVER..!! “



Pada waktu itu hari dan tanggalnya saya lupa sekitar jam 1 siang.saya,di ajaklah untuk ikut oleh ayah saya mengantarkan mang udin adik dari ayah saya untuk menjemput anaknya yang terkena kasus pencurian kendaraan bermotor(masih dugaaan).

singkat cerita yang saya dapat bahwa si nurdin ini anak di bawah umur yang masih berumur 8 tahun,ia bercerita waktu bapaknya berkunjung ke pos polisi berniat untuk menjemput si nurdin namun tidak bisa di proses.ia bercerita (nurdin) awalnya dia di suruh oleh bapak-bapak untuk antarkan motor kerumah bapaknya yg katanya pemilik motor namun di tengan jalan terjadi selisih jalan yang membuat ke dua anak ini/ anak silver(karna pada waktu itu lagi ngamen jadi manusia silver) mungkin terlihat celingak celinguk oleh salah satu anggota tni di sana sehingga salah seorang anggota tni tersebut bertanya kepada mereka.dan sedikit rasa curiga terhadap ke dua anak silver ini anggota tni tersebut mengantarkan anak ini ke pos polisi terdekat yaitu pos polisi kalapa .

Mungkin saat di introgasi oleh tni tersebut anak silver ini terlihat mencurigakan karna saat ditanya kedua anak silver ini ingin mengantarkan motor kepemilik motor tetapi tidak tahu nama dan alamat pemilik motor dan binggunglah ke dua anak silver ini saat ditan-nya. Kemudian pihak tni ini inisiatif mengantarkan kedua anak silver ini ke pos polisi kalapa untuk membuat laporan dan di intrograsi lah ke dua anak silver ini oleh pihak polisi setempat karena ada nya laporan tersebut, kalo-kalo ke dua anak silver ini melakukan pencurian kendaraan bermotor(masih dugaan)

kemudian saya dan ayah saya beserta mang ujai, mang udin, pacaranya elsa kaka nurdin dan supir adik dari suami tika ponakan saya/sepupu saya ikut dalam satu mobil dan berangkatlah kami menuju pos polisi kelapa yang ada di daerah cileungsi bogor.sebelumnya untuk pihak keluarga dari temannya nurdin ini sudah di beri tahu namun pihak keluarga nya menolak dan berdalih “terserah kami engak mau urusin lagi anak ini” di bilang gitu sehingga dari ayah nurdin menelpon lah ke kaka-kaka anak ini siapa tahu ada titik terang ternyata tidak ada itikat baik katanya dari pihak mereka kata ayah nurdin.

Sehingga,Sesampainya di sana, kami pihak dari nurdin bertemu dengan petugas yang bertanggung jawab dalam menangani kasus nurdin yang masih dalam dugaan kasus pencurrian kendaraan bermotor oleh anak – anak silver.di sana kami di jelaskan oleh petugas kepolisian kalo kedua anak ini dari kemarin nangis terus jika kami tanya siapa yang nyuruh kalian dan mereka hanya jawab tidak tahu, siapa orangnya, nomer telponnya intinya mereka tidak tahu.trus kenapa mau di suruh anter motor,dia bilang nanti di kasi uang sama yang nyuruh kata petugasnya yang bercerita.

Selanjutnya Kami dari pihak nurdin bernegosiasi dengan pihak kepolisian mau bagaimanapun hari ini nurdin harus pulang karena memang sudah berkali kali di telpon dari pihak temannya nurdin memang tidak ada itikad baik dari mereka maknaya kami kesini namun dari pihak kepolisiannya juga binggung jika nurdin pulang kasihan dengan temannya yang satu lagi sehingga dari pihak polisi menyuruh kami dari pihak nurdin untuk bersabar menunggu keluarga dari teman nurdin.kamipun sepakat untuk menunggu keluarga tersebut dengan jeda waktu, ya sudahlah kami tunggu samap jam 3 sore imbuhku.

Setelah menjelang asar keluarga dari temannya nurdin akhirnya datang, ada beberapa orang untuk mendampingin lalu di situ baru lah di jelaskan oleh pihka kepolisian kronologi kenapa kedua anak silver ini di bawa ke pos polisi kelapa , mereka menerangkan kedua anak silver ini di bawak ke pos polisi kami di kelapa, karena laporan dari seorang tni yang melihat mereka berdua mencurigakan dan dianggap komplotan anak anak silver yang maling motor namun karen kedua anak silver ini masih di bawah umur jadi yang harus mendampinginnya adalah wali dari kedua anak ini dan di kembalikan lagi kekeluargannya supanya kejadian ini tidak terulang lagi.

sehingga setelah mendengar penjelasan dari pihak kepolisian tersebut kami sepakat dan akhirnya pihak kepolisian menyarankan dan membuat kan surat pernyataan yang di tandatangani oleh kedua pihak anak silver ini dan merekapun bisa pulang ke keluarganya masing masing. Dan sampai sekarang kita semua tidak tahu siapa yg menyuruh mereka untuk membawa motor tersebut karena sudah berkali kali kedua anak silver ini di tannya dan menjawab tidak tahu orangnya yng mana, seperti apa dan nomor telponnya, masih misterius ini nyang menyuruh anak silver ini menurut kami semua takutnya memang kendaraan bermotor ini adalah milik korban pencurian dan anak silver ini yang nantinya yang akan di jadikan kambing hitam. Dan akhirnya kedua anak silver ini di perbolehkan pulang sementara barang buktinya berupa sepeda motor scopy di tahan di kantor polisi sampai pemilik motor tersebut datang dan mengambil motonya.

Dan dari kejadian ini kami anggap selesai....

* dua bulan kemudian.... *

Namun selang beberapa bulan  tepat nya 2 bulan kemudian, ternyata pemilik motor scopy tersebut datang dan mencari-cari anak silver yang dia suruh untuk membantunya karena pemilikpun juga tidak tahu nama dan alamat anak silver tersebut sampai akhirnya ketemu nurdin dan membawanya ke P rt setempat namun warga sekitarnya berasumsi kalo nurdin maling motor lagi untuk kedua kalinya dan tertanggap pemilik motor padahal itu salah.sehingga akhirnya di jelaskan dan di luruskan oleh pemilik motor atas kejadian yang sebenarnya sampai akhirnya pemilik motor besedia meminta maaf dan menjelaskan ke semua orang jika di perlukan untuk meluruskan kesalah pahaman ini.

Saat di rumah pa RT pemilik motor, nurdin dan bapaknya beserta saya yang mendampingin mendengarkan cerita dari pihak pemilik motor tersebut setelah mendapat penjelasan dari bapaknya nurdin karena kejadian ini yang menyebabkan anaknya di cap sebagai pencuri motor dan mencemarkan nama baik keluarga karena kami sudah rugi watktu dan tenaga,pikiran serta lelahnya kami atas kejadian ini dan pemilik motorpun meminta maaf dan meminta bapaknya nurdin untuk mendengarkan penjelasan dari pemilik motor tersebut.


Cerita dari pemilik motor :

Nama saya budi pa, saya pemilik motor yang di bawa anak bapa. Disini saya ingin meluruskan bahwa benar saya yang menyuruh anak bapa untuk membawa motor scopy saya bersama temannya karena pada waktu itu saya binggung setelah membeli motor tersebut siapa yang mau membawa.akhirnya di jalan ketemu anak bapa,saya minta tolong sama anak bapa , nurdin dan temannya untuk anterkan motor ini dengan di buntuti saya di belakang namun saya kehilangan kedua anak silver ini di sekitaran daerah cileungsi, kemudian saya tanya kesemua tukang ojek kalo liat anak silver yang bawa motor tolong kasi tahu saya dan saya pun sudah mencarinya sampai ke daerah bogor daerah setu, sentul dan sekitarannya sampai subuh pa, dan motor itu pun benar milik saya dan semua berkas-berkasnyapun ada pada saya di rumah.tadinya motor itu saya belikan untuk istri saya buat keperluan di rumah namun saat saya bayarin saya binggung siapa yang mau bawa. Motor itu saya beli dari pegawai keuangan di kantor saya, kebetulan dia lagi butuh uang ya saya bayarin untuk istri saya.

Setelah mendengan kan cerita dari pa budi saya menyarankan, jika ingin melihat motornya boleh kami antar untuk melihat secara langsung dan jelas apakah motor tersebut masih ada di sana atau tidak.setelah kami ke sana tempat polsek tersebut ternyata motornya pu ada di sana sudah menginap beberap bulan di kapolsek setempat.namun motor tersebut belum bisa di ambil karena petugas yg waktu itu jaga sedang libur, jadi di prediksikan motor tersebut bisa di ambil saat ada petugas yang jaga waktu itu.setelah sepakat kami semua pulang ke rumah masing-masing karena waktu juga sudah malam. dan untuk selanjutnya menjadi urusan  mamang sayaa.

dan sampai sekarang pun tidak ada kabar yang pasti dan saya anggap selesai semoga ini semua bisa jadi pelajaran buat kita semua untuk berhati - hati dan teliti dalam meminta tolong sehingga tidak menyebabkan kerugian kepada siapapun termasuk diri kita sendiri..

TERIMAKASI.. :) 


Sabtu, 25 Juli 2020

PERJANJIAN KERJA PKWT & PKWTT (2)

C. Macam dan Bentuk Perjanjian Kerja.
     Prof. Subekti, S.H memberikan pengertian tentang perjanjian kerja adalah Perjanjian antara seorang buruh dengan seorang majikan, perjanjian mana ditandai oleh ciri-ciri, adanya suatu upah atau gaji tertentu yang diperjanjikan dan adanya suatu hubungan di peratas (dierstverhanding), yaitu suatu hubungan berdasarkan mana pihak yang satu (majikan) berhak memberikan perintah-perintah yang harus ditaati oleh pihak yang lain.
1 Perjanjian kerja pada dasarnya harus memuat pula ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan hubungan kerja itu, yaitu hak dan kewajiban buruh serta hak dan kewajiban majikan. Ketentuan-ketentuan ini dapat pula di tetapkan dalam peraturan majikan, yaitu peraturan yang secara sepihak di tetapkan oleh majikan (reklement) juga disebut : peratutan perusahaan.selanjutnya ketentuan-ketentuan itu dapat pula ditetapkan dalam, satu perjanjian, hasil musyawarah antara organisasi buru dengan pihak majikan. Perjanjian ini di sebut perjanjian perburuhan, disamping itu Negara mengadakan peraturan-peraturan mengenai hak dan dan kewajiban buruh dan majikan, baik yang harus di turuti oleh kedua belah pihak, maupun yang hanya akan berlaku bila kedua belah pihak tidak mengaturnya sendiri dalam perjanjian kerja, dalam peraturan majikan atau dalam perjanjian perburuhan. 
1. Bentuk-bentuk perjanjian kerja Hubungan kerja adalah hubungan perdata yang didasarkan pada kesepakatan antara pekerja dengan pemberi pekerjaan atau pengusaha. Karena itu bukti bahwa seseorang bekerja pada orang lain atau pada sebuah perusahaan/lembaga adalah adanya perjanjian kerja yang berisi tentang hak-hak dan kewajiban masing-masing baik sebagai pengusaha maupun sebagai pekerja. 
Ada 2 (dua) bentuk perjanjian kerja, yaitu :
 a. Perjanjian kerja secara lisan Perjanjian kerja umumnya secara tertulis, tetapi masih ada juga perjanjian kerja yang disampaikan secara lisan. Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UUKK) membolehkan perjanjian kerja dilakukan secara lisan, dengan syarat pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja, yang berisi : a) Nama dan alamat pekerja b) Tanggal mulai bekerja c) Jenis pekerjaan d) Besarnya upah (Pasal 63 UUKK) Untuk pekerjaan-pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam waktu tertentu dan pengusaha bermaksud memperkerjakan karyawan untuk waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja tidak boleh dibuat secara lisan. b. Perjanjian kerja Tertulis Perjanjian kerja tertulis harus memuat tentang jenis pekerjaan yang akan dilakukan, besarnya upah yang akan diterima dan berbagai hak serta kewajiban lainnya bagi masing-masing pihak. Perjanjian kerja tertulis harus secara jelas menyebutkan apakah perjanjian kerja itu termasuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT atau disebut sistem kontrak) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT atau sistem permanen/tetap).

2. Sebagaimana perjanjian pada umumnya, perjanjian kerja harus didasarkan pada: a. Kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan hubungan b. Kerja. c. Kecakapan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum. d. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan. e. Pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu bahwa perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yaitu perjanjian yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja/serikat pekerja yang disahkan oleh pemerintah (Instansi Ketenagakerjaan).
3 Syarat dan ketentuan pemborongan pekerjaan diatur dan ditetapkan berdasarkan hukum perjanjian, yakni kesepakatan kedua belah pihak. Asas yang berlaku dalam hukum perjanjian adalah, hal-hal yang telah disepakati kedua belah pihak dalam perjanjian berlaku sebagai undang-undang yang mengikat. Ketentuan tersebut dikenal dengan Asas Kebebasan Berkontrak.
4 Namun demikian, sekalipun undang-undang memberikan kebebasan kepada pihak-pihak untuk menentukan isi perjanjian pemborongan pekerjaan, syarat dan ketentuan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan norma keadilan. 

 2. Macam- Macam perjanjian kerja Perjanjian Kerja ada banyak jenis dan masing-masing perjanjian kerja tersebut mempunyai konsekuensi berbeda bila terjadi PHK. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan ditentukan ada beberapa jenis Perjanjian kerja, yaitu sebagai berikut : a. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja yang jangka berlakunya telah ditentukan atau disebut sebagai karyawan kontrak. Bila jangka waktu sudah habis maka dengan sendirinya terjadi PHK dan para karyawan tidak berhak mendapat kompensasi PHK seperti uang pesangon, uang penghargan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah. Perjanjian kerta waktu tertentu selanjutnya disebut PKWT diatur secara khusus dalam Pasal 56 s/d 63 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dalam praktek sebagai panduan teknis adalah Keputusan Menteri terebut diatas. Jenis-jenis PKWT yang dapat dilakukan Pekerja/Pekerja Kontrak Berdasar Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yaitu : 
1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu : pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; pekerjaan yang bersifat musiman; atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. 2) Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang besifat tetap. Penjelasan Pasal 59 ayat (2) : Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap dalam ayat ini adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman. Pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu. Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi obyek perjanjian kerja waktu tertentu. 
    Sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Republik Indonesia : Kep. 100/Men/VI/2004 Ketentuan PKWT khusus untuk sector usaha dan atau pekerjaan tertentu, yaitu : a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya PKWT Untuk Pekerjaan Yang Sekali Selesai Atau Sementara Sifatnya Yang Penyelesaiannya Paling Lama 3 (tiga) Tahun : PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu. Dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun. 
    Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT sebagaimana dimaksud dapat diselesaikan lebih cepat dari yang diperjanjikan maka PKWT tersebut putus demi hukum pada saaat selesainya pekerjaan. Dalam PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu harus dicantumkan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai. Dalam hal PKWT dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu namun karena kondisi tertentu pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan, dapat dilakukan pembaharuan PKWT. Pembaharuan sebagaimana dimaksud dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perjanjian kerja. Selama tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud tidak ada hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha. Para pihak dapat mengatur lain dari ketentuan dalam ayat (5) dan ayat (6) yang dituangkan dalam perjanjian.
     Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yaitu : 
   1) PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu. 
2) PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun. Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselesaikan lebih cepat dari yang diperjanjikan maka PKWT tersebut putus demi hukum pada saaat selesainya pekerjaan. b. PKWT Untuk Pekerjaan Yang Bersifat Musiman Dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yaitu : Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca.PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu. Pasal 5 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yaitu : Pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu dapat dilakukan dengan PKWT sebagai pekerjaan musiman. PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberlakukan untuk pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan. c. PKWT Untuk Pekerjaan Yang Berhubungan Dengan Produk Baru Dalam Pasal 8 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yaitu : 
1) PKWT dapat dilakukan dengan pekerja/buruh untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
 2) PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali paling lama 1 (satu) tahun. PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan pembaharuan. d. Perjanjian Kerja Harian Atau Lepas Dalam Pasal 10 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yaitu : Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas. Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam 1 (satu)bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT. Perjanjian kerja harian lepas yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dikecualikan dari ketentuan jangka waktu PKWT pada umumnya. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada pekerjaan sebagaimana dimaksud wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan para pekerja/buruh. Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dapat dibuat berupa daftar pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat : a. nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja. b. nama/alamat pekerja/buruh. c. jenis pekerjaan yang dilakukan. d. besarnya upah dan/atau imbalan lainnya. Daftar pekerja/buruh sebagaimana dimaksud disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak mempekerjakan pekerja/buruh. JIka Buruh bekerja pada hari minggu atau hari hari besar yang ditetapkan Pemerintah, maka itu dikategorikan sebagai Lembur dengan perhitungan Upah Lembur. Cara Perhitungan Upah lembur adalah kini diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 dengan Ketentuan sebagai berikut : 1) Pada hari Kerja Biasa. Untuk satu Jam pertama dibayar 1 ,5 upah sejam dan untuk tiap-tiap jam berikutnya dibayar 2 x upah sejam. 2) Pada Hri Istrahat, mingu dan libur resmi. Untuk batas 7 jam kerja pada hari minggu atau (senin-Jumat) dan 5 Jam kerja pada hari kerja pendek (sabtu) dibayar 2 x upah sejam dan untuk satu jam berikutnya dibayar 3 x upah sejam sedangkan untuk tiap-tiap jam beikutnya dibayar 4 x upah sejam. Pencatatan PKWT : PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan. Untuk perjanjian kerja harian lepas maka yang dicatatkan adalah daftar pekerja/buruh. Pembatasan waktu maksimal bagi masa kerja bagi Pekerja Kontrak berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 ayat (4) yang menyatakan : "Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun". Dan Pasal 59 ayat (6) yang menyatakan : "Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun". Jadi, Pekerja Kontrak dapat dikontrak maksimal selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk selama maksimal 1 (satu) tahun. Namun apabila Pengusaha merasa cocok dengan kinerja Pekerja Kontrak, dapat dilakukan pembaruan PKWT dengan ketentuan hanya boleh dilakukan sekali untuk waktu maksimal 2 (dua) tahun. 
    Akibat hukum bagi Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja Kontrak namun tidak seperti aturan diatas Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 ayat (7) yang menyatakan : "Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu". Berdasar aturan hukum tersebut misalnya jika ada Pekerja yang dikontrak 5 (lima) tahun maka Pekerja tersebut secara hukum, setelah 3 (tiga) tahun waktu ia bekerja menjadi Pekerja tetap. Masa Percobaan tidak dapat di terapkan pada Pekerja Kontrak/PKWT. Hal ini berdasar Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan : 1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. 2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum. Jadi, Pekerja Kontrak yang diminta oleh Perusahaan untuk menjalani Masa Percobaan secara hukum tidak benar. PKWT yang sudah ditandantangani tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh pengusaha. Jika salah satu pihak melakukan pemutusan PKWT secara sepihak maka sesuai dengan Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 menetapkan bahwa “Apabila Salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, atau akhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan keja wajib membayar ganti-rugi kepada pihak lainnya sebesar upah buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja". Semetara itu, Pasal 61 Ayat (1) UU No. 13 /2003 mengatur Perjanjian Kerja Berakhir apabila : a) Pekerja Meninggal Dunia; b) Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; c) Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian Perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau d) Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berkahirnya hubungan kerja. Dari uraian diatas sangat jelas, bahwa PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat menetap yaitu pekerjaan yang sifatnya terus-menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman. 
    Apabila pekerjaan itu tidak terus-menerus, terputus-putus, dibatasi waktu dan bukan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tergantung cuaca atau pekerjaan tersebut merupaka pekerjaan musiman \yang tidak termasuk pekerjaan tetap. Sehingga dapat dijadikan objek perjanjian kerja waktu tertentu. b. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Perjanjian untuk waktu tidak tertentu adalah suatu jenis perjanjian kerja yang umum dijumpai dalam suatu perusahaan, yang tidak memiliki jangka waktu berlakunya. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu tidak akan berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan oleh penjualan, pewarisan, atau hibah. PKWT dan PKWTT harus ditanda tangani kedua belah pihak.
    5 Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disebut PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Dalam Pasal 15 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) : PKWT yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja. Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (2), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja. Dalam hal PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru menyimpang dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan. Dalam hal pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut. Dalam hal pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWT sebagaimana dimaksud di atas, maka hak-hak pekerja/buruh dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT. Perjanjian untuk waktu tidak tertentu di sini adalah suatu jenis perjanjian kerja yang umum dijumpai dalam suatu perusahaan, yang tidak memiliki jangka waktu berlakuknya. Dengan demikian, perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu berlaku terus, sampai:
 a. pihak pekerja/buruh memasuki usia pensiun (55 tahun); 
b. pihak pekerja/buruh diputus hubungan kerjanya karena melakukan kesalahan; 
c. pihak pekerja/buruh meninggal dunia; dan 
d. adanya putusan pengadilan yang menyatakan pekerja/buruh telah melakukan tindak pidana sehingga perjanjian kerja tidak bisa dilanjutkan. 
e. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu tidak akan berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan oleh penjualan, pewarisan, atau hibah. 

Dalam hal terjadinya peralihan hak atas perusahaan sebagai tersebut di atas, segala hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh. Namun demikian, jika pengusaha, orang perorangan meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkannya dengan pekerja/buruh. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat dibuat secara tertulis dan lisan. Dalam hal perjanjian jenis ini dibuat secara lisan, pengsuaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh. Surat pengangkatan dimaksud sekurang-kurangnya memuat tentang: 
a. Nama dan alamat pekerja/buruh; b. Tanggal mulai bekerja; c. Jenis pekerjaan; dan d. Besarnya upah. c. Perjanjian Kerja Dengan Perusahaan Pemborong Pekerjaan Sebuah perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain yang berbadan hukum dengan cara membuat perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja yang dibuat secara tertulis. 

Perjanjian pemborongan pekerjaan adalah perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima pemborongan yang memuat hak dan kewajiban para pihak.6 Dari istilah Perjanjian Pemborongan Pekerjaan ini, setidaknya ada 2 (dua) istilah perusahaan di dalamnya, yaitu:7 a. Perusahaan pemberi pekerjaan adalah perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh. b. Perusahaan penerima pemborongan adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk menerima pelaksanaan sebagian pekerjaan dari perusahaan pemberi pekerjaan. pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:8 a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan; b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan, dimaksudkan untuk memberi penjelasan tentang cara melaksanakan pekerjaan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan; c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang mendukung dan memperlancar pelaksanaan kegiatan utama sesuai dengan alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan oleh asosiasi sektor usaha yang dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan; dan d. tidak menghambat proses produksi secara langsung, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan tambahan yang apabila tidak dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

 Perusahaan Pemberi Pemborongan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan Penerima Pemborongan (yang termasuk dalam lingkup perusahaan yang biasa kita dengar sebagai perusahaan “outsourcing”). Hal ini dilaksanakan melalui Perjanjian Pemborongan Pekerjaan yang dibuat secara tertulis. Di dalamnya wajib memuat ketentuan yang menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh dalam hubungan kerja yang muncul. Sebagai dasar dan acuan dalam perjanjian pemborongan pekerjaan adalah UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (“Permenakertrans 19/2012”) sebagaimana yang telah diubah denganPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. 

 D. Pengertian Perjanjian Kerja 

        Berdasarkan Perundang-Undangan. Perjanjian kerja dalam bahasa Belanda adalah Arbeidsoverenkoms, mempunyai beberapa pengertian. Pasal 1601 a KUHPerdata memberikan pengertian sebagai berikut : “Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak ke-1 (satu)/buruh atau pekerja mengikatkan dirinya untuk dibawah perintah pihak yang lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah”. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 angka 14 memberikan pengertian yakni : “Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja/buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak”. Perjanjian kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak menyebutkan bentuk perjanjian kerja itu lisan atau tertulis, demikian juga mengenai jangka waktunya ditentukan atau tidak sebagaimana sebelumnya diatur dalam UU No. 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan. perjanjian kerja harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan juga pada Pasal 1 angka 14 Jo Pasal 52 ayat 1 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, definisi perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Dalam Pasal 52 ayat 1 menyebutkan bahwa : 
1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar: kesepakatan kedua belah pihak; kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum; adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
2) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan. 3) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum. Kesepakatan kedua belah pihak yang lazim disebut kesepakatan bagi yang mengikatkan dirinya, bahwa pihak-pihak yang mengadakan perjanjian kerja harus setuju/sepakat, seia-sekata mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak yang membuat perjanjian harus haruslah cakap membuat perjanjian (tidak terganggu kejiwaan/waras) ataupun cukup umur minimal 18 Tahun (Pasal 1 angka 26 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan). Berdasarkan Pasal 56 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, terdapat 2 (dua) jenis perjanjian kerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”).

Jumat, 26 Juni 2020

CONTOH : " PERJANJIAN JUAL BELI RUKO "

                                                    Nomor: 101/PJB/PT.BMJ/III/2018 

          Pada hari ini, Jum’at, tanggal enam belas Bulan Maret tahun dua ribu delapan belas (16-3-2018), bertempat di Jakarta, para pihak yang bertandatangan dibawah ini:
I. PT. Bangkit Maju Jaya, berkedudukan dan berkantor di Plaza Sentral, Lantai 3, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 47, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang dalam hal ini diwakili oleh Gilang Samudro, SH., MH., selaku Direktur Utama dari Perseroan Terbatas tersebut, berdasarkan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tersebut sebagaimana diatur dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas: PT. Bangkit Maju Jaya Nomor 17 tanggal 8 Oktober 2005 yang dibuat oleh dan di hadapan Indah Pertiwi, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana telah diubah berkali-kali terakhir dengan Akta Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas: PT. Bangkit Maju Jaya Nomor 71 tanggal 10 Desember 2009 yang dibuat oleh dan di hadapan Indah Pertiwi, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta; serta berdasarkan persetujuan Amal Ikhlas, SH., SE.Ak., selaku Komisaris Perseroan Terbatas tersebut melalui suratnya Nomor 001/PT.TB/KOM/II/2010 tertanggal 1 Pebruari 2010;
 yang bersangkutan sah bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas tersebut, yang untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Penjual”; 

II. Aryo Ramadhan, SH., swasta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12113334323, bertempat tinggal di Jalan semarang 212, Jagakarsa, Jakarta selatan, Ibukota Jakarta, yang untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pembeli”; serta yang untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”. Para Pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

         Bahwa PIHAK PENJUAL adalah pihak yang memiliki satu unit tanah dan bangunan berupa ruko berikut apa yang ada di atasnya (dinding tembok, lantai, pagar besi, berikut tanah di atas berdirinya bangunan), 1 AC, dengan luas tanah dan bangunan 30/60 meter persegi, sertifikat hak milik nomor 111/Duren Sawit Tahun 2016 yang terletak di Kelurahan Malaka Jayagiri, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. 
    PIHAK PENJUAL hendak melakukan penjualan terhadap Objek Kesepakatan tersebut dan menggunakan jasa Lisa Property selaku Agen Penjualan untuk memasarkannya dan dengan ini memberikan wewenang kepada Lisa Property untuk menerima titipan pembayaran tanda jadi atau titipan uang muka dari Pihak Pembeli sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) kepada dan yang sebagaimana disyaratkan oleh Pihak Penjual (yang untuk selanjutnya disebut sebagai “Uang Muka”) Pada tanggal 10 Maret 2018; 
    PIHAK PEMBELI adalah pihak yang bermaksud melakukan pembelian terhadap Objek Kesepakatan dari PIHAK PENJUAL; Bahwa PIHAK PEMBELI telah melihat dan meneliti kondisi ruko tersebut berikut segala kelengkapannya maupun kesesuaiannya dengan seluruh buku-buku dan dokumen-dokumen kepemilikannya, dan Pihak Pembeli berkesimpulan kesemuanya telah sesuai dengan yang ditawarkan oleh Pihak Penjual, hal mana dituangkan secara lengkap dalam Berita Acara Penelitian yang dibuat oleh Pihak Pembeli dan Pihak Penjual pada tanggal 5 Pebruari 2018 (yang untuk selanjutnya disebut sebagai “Berita Acara Penelitian”); 
    Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pihak Penjual selanjutnya berkehendak untuk menjual ruko tersebut kepada Pihak Pembeli dan Pihak Pembeli berkehendak untuk membeli ruko tersebut dari Pihak Penjual, karenanya, Para Pihak dengan ini sepakat dan saling mengikatkan dirinya satu dengan lainnya untuk membuat, menandatangani dan melaksanakan Perjanjian Jual Beli Ruko (yang untuk selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian"), dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur di dalam Pasal-pasal berikut: 

                             PASAL 1 JUAL BELI 

(1) Pihak Penjual dengan ini menjual satu unit tanah dan bangunan berupa ruko berikut apa yang ada di atasnya (dinding tembok, lantai, pagar besi, berikut tanah di atas berdirinya bangunan), 1 AC, dengan luas tanah dan bangunan 30/60 meter persegi, sertifikat hak milik nomor 111/Duren Sawit Tahun 2016 yang terletak di Kelurahan Malaka Jayagiri, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.kepada Pihak Pembeli berikut segala kelengkapannya sebagaimana disebutkan dalam Lampiran 1 Perjanjian ini yang menjadi satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, dan Pihak Pembeli dengan ini membeli ruko berikut segala kelengkapannya tersebut. 

(2) Kesepakatan penjualan atas Ruko sebagaimana disebutkan dalam Ayat (1) Pasal ini berlaku efektif setelah Pihak Pembeli melaksanakan kewajibannya untuk membayar harga pembeliannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Perjanjian ini. 

                     PASAL 2 HARGA JUAL BELI

 (1) PIHAK PENJUAL dengan ini mengikatkan diri untuk menjual dan menyerahkan kepada PIHAK PEMBELI yang dengan ini mengikatkan diri untuk membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PENJUAL Objek Kesepakatan seperti dalam Kesepakatan ini dengan harga transaksi yang disepakati sebesar Rp150.000. 000 (Seratus lima puluh juta Rupiah) 
(2) Para Pihak sepakat bahwa Harga Transaksi yang tersebut pada PASAL 1 ayat (1) tidak termasuk dengan : 
a) Pajak penghasilan (PPh) Penjual yang merupakan kewajiban PIHAK PENJUAL; dan 
b) Pelunasan semua tunggakan rekening telepon, listrik, dan air sampai dengan saat pelunasan merupakan tanggung jawab PIHAK PENJUAL; dan
c) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan dan iuran kebersihan serta keamanan (bila ada) yang merupakan tanggung jawab PIHAK PENJUAL; dan 
d) Biaya administrasi pengalihan hak dari pengembang Developer (bila ada) merupakan kewajiban PIHAK PENJUAL; dan 
e) Biaya-biaya lain yang wajib dibayarkan oleh PIHAK PENJUAL menurut pengembang (Developer) merupakan kewajiban PIHAK PENJUAL; dan 
f) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya Akta Jual-Beli (AJB) dan Biaya Balik Nama merupakan kewajiban PIHAK KEDUA; 

 PASAL 3 JANGKA WANGKU JUAL BELI 

(1) PIHAK PENJUAL dan PIHAK PEMBELI sepakat bahwa Kesepakatan ini wajib diselesaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak kesepakatan ini ditandatangani (Jangka Waktu Jual Beli). (
2) PIHAK PEMBELI akan melakukan transaksi terhadap Objek Kesepakatan melalui pembayaran uang muka Rp50.000.000 (Lima puluh juta) dan setelah Kesepakatan ini ditandatangani sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta) (“Uang Muka”). Sisanya sebesar Rp50.000.000 (Lima puluh juta) (“Pelunasan”) akan dibayar lunas pada saat penandatanganan Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) {atau PPJB di hadapan notaris atau Pengalihan Hak di hadapan Pihak Pengembang (Developer)}. 
(3) Uang Muka tersebut disepakati oleh PARA PIHAK untuk dititipkan kepada Lisa Property selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak Kesepakatan ini ditandatangani PARA PIHAK. Uang Muka dapat diserahkan kepada PIHAK PENJUAL setelah hasil pemeriksaan sertipikat dinyatakan tidak bermasalah oleh notaris/PPAT terkait yang diikuti konfirmasi mengenai penyerahan Uang Muka tersebut kepada PIHAK KEDUA. 
(4) PIHAK PEMBELI wajib untuk menyerahkan Uang Muka tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak Kesepakatan ini ditandatangani oleh PARA PIHAK. a) PIHAK PENJUAL wajib menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, antara lain: Asli Sertipikat sesuai dengan Objek Kesepakatan; dan b) Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan c) Asli SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5–10 tahun terakhir; dan d) Asli bukti pembayaran rekening air dan listrik 3-6 bulan terakhir; dan e) Fotocopy KTP (suami dan istri), Kartu Keluarga, NPWP, dan Akta Nikah. Untuk selanjutnya disebut dengan “Dokumen Kelengkapan”
 (5) Penyerahan Dokumen Kelengkapan tersebut wajib diserahkan kepada Notaris yang ditunjuk oleh PIHAK PEMBELIatau yang disepakati bersama oleh PARA PIHAK selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah Kesepakatan ini ditandatangani.
 (6) Asli Dokumen Kelengkapan termaksud akan dikembalikan kepada PIHAK PENJUAL apabila setelah pemeriksaan sertipikat ditemukan sertipikat tersebut ternyata bermasalah. PIHAK PEMBELI tidak dapat menerima asli Dokumen Kelengkapan tersebut dengan alasan apapun kecuali telah dilakukan Pelunasan. 
(7) Terhadap pengembalian asli Dokumen Kelengkapan tersebut, Uang Muka yang dititipkan kepada Lisa Property wajib dikembalikan sebelumnya kepada PIHAK PEMBELI selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum asli Dokumen Kelengkapan dikembalikan kepada PIHAK PENJUAL.

                                           PASAL 4 SERAH TERIMA RUKO 

(1) PIHAK PENJUAL dapat meminta waktu pengosongan selama 14 hari setelah penandatanganan Akta Jual-Beli {atau PPJB atau Pengalihan Hak}. Maka untuk pengosongan berjangka ini, PIHAK PEMBELI akan menahan sebagian uang pelunasan sebesar Rp20.000.000 yang telah disepakati oleh PIHAK PENJUAL. Uang yang ditahan tersebut akan diserahkan seluruhnya kepada PIHAK PENJUAL pada saat PIHAK PENJUAL telah mengosongkan dan menyerahkan Objek Kesepakatan yang dimaksud kepada PIHAK KEDUA. 
(2) PIHAK PENJUAL menyerahkan dan PIHAK PEMBELI menerima sejumlah barang yang terdapat dan/ atau menempel pada Objek Kesepakatan, antara lain : a. 1 AC b. Lemari Etalase 

PASAL 5 JAMINAN PARA PIHAK

(1) Dengan ini PIHAK PENJUAL menjamin kepada PIHAK PEMBELI bahwa apa yang menjadi Objek Kesepakatan ini adalah benar milik PIHAK PENJUALyang mempunyai hak penuh untuk mengalihkan kepemilikannya, tidak dalam keadaan sengketa, belum pernah dijual terlebih dahulu kepada pihak lain, dan memiliki kelengkapan dokumen-dokumen properti yang diperlukan untuk transaksi jual-beli.sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 4 Ayat (1) Perjanjian ini dijual dan diserahkan kepada Pihak Penjual, Ruko tersebut adalah benar-benar miliknya Pihak Penjual sendiri yang sah, bukan yang didapat dari atau alat untuk melakukan suatu tindak pidana, tidak sedang dalam keadaan dibebani oleh suatu hak jaminan kebendaan, tidak sedang dalam keadaan disita oleh suatu Pengadilan atau Instansi Pemerintah yang berwenang untuk itu, tidak sedang berada dalam keadaan tersita berdasarkan suatu Sita Umum Kepailitan dan atau tidak sedang dalam keadaan dilarang untuk dialihkan berdasarkan Putusan Sela/Putusan suatu Pengadilan yang berwenang untuk itu, dengan ketentuan apabila hal-hal tersebut ternyata tidak benar, maka Pihak Penjual harus membebaskan Pihak Pembeli dari segala risiko dan akibat hukum yang timbul maupun menanggung segala kerugian yang diderita Pihak Pembeli yang diakibatkannya. 

(2) PIHAK PENJUAL menjamin bahwa terhadap Objek Kesepakatan tidak ada masalah yang melekat kepadanya, sehingga dengan demikian membebaskan PIHAK PEMBELI dari tuntutan pidana maupun perdata dari pihak lain terhadap keberatan yang menyangkut Objek Kesepakatan tersebut. 
(3) PARA PIHAK menjamin bahwa segala dokumen mengenai PARA PIHAK adalah benar dan lengkap sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, sehingga apabila ditemukan bahwa dokumen mengenai salah satu PIHAK adalah tidak benar dan/ atau tidak tepat, hal tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK tersebut.
(4) PARA PIHAK menyatakan bahwa telah mengetahui dengan jelas dan benar mengenai lokasi dan keadaan Objek Kesepakatan. 
(5) PARA PIHAK menyatakan bahwa Lisa Property hanya bertanggung jawab mencarikan pembeli atau penjual atau penyewa terhadap suatu tanah dan/ atau bangunan, sehingga segala kesepakatan dan keputusan antara PIHAK PENJUAL dan PIHAK PEMBELI sepenuhnya merupakan hal yang disepakati PARA PIHAK dan hanya mengikat serta memiliki kekuatan hukum bagi PARA PIHAK. 
(6) PARA PIHAK menyatakan telah membaca dan mendapat pemahaman menyeluruh mengenai Kesepakatan ini, sehingga PARA PIHAK tidak dapat mengatakan tidak memahami Kesepakatan ini apabila timbul masalah di kemudian hari. 
(7) Apabila terjadi sengketa menyangkut Kesepakatan ini, PARA PIHAK akan terlebih dahulu mengupayakan musyawarah untuk mencapai keputusan yang dapat disetujui PARA PIHAK. 
(8) Apabila hal seperti termaksud di atas tidak dapat dilakukan, PARA PIHAK memilih domisili hukum tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur 
(9) Pihak Pembeli menjamin bahwa uang yang digunakannya untuk membayar harga pembelian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (1) sampai dengan Ayat (3) Perjanjian ini adalah benar-benar miliknya Pihak Pembeli sendiri yang sah, bukan yang didapat dari atau alat untuk melakukan suatu tindak pidana, tidak sedang dalam keadaan dibebani oleh suatu hak jaminan kebendaan, tidak sedang dalam keadaan disita oleh suatu Pengadilan atau Instansi Pemerintah yang berwenang untuk itu, tidak sedang berada dalam keadaan tersita berdasarkan suatu Sita Umum Kepailitan dan atau tidak sedang dalam keadaan dilarang untuk dialihkan berdasarkan Putusan Sela/Putusan suatu Pengadilan yang berwenang untuk itu, dengan ketentuan apabila hal-hal tersebut ternyata tidak benar, maka Pihak Pembeli harus membebaskan Pihak Penjual dari segala risiko dan akibat hukum yang timbul maupun menanggung segala kerugian yang diderita Pihak Penjual yang diakibatkannya. 


 PASAL 6 KEWAJIBAN PARA PIHAK 

1. PIHAK PENJUAL wajib menyediakan dan menyerahkan Dokumen Kelengkapan yang sesuai dengan Objek Kesepakatan dan ketentuan seperti termaksud dalam Kesepakatan ini. 
2. PIHAK PENJUAL wajib menyampaikan segala kondisi mengenai Objek Kesepakatan yang telah diketahuinya yang tidak tercantum dalam Dokumen Kelengkapan kepada PIHAK PEMBELI 
3. PIHAK PEMBELI wajib untuk melakukan pembayaran Uang Muka dan Pelunasan sesuai dengan ketentuan termaksud dalam Kesepakatan ini apabila PIHAK PEMBELI tidak menemukan hal-hal lain yang menyimpang dari apa yang telah disampaikan mengenai Objek Kesepakatan oleh PIHAK PENJUAL. 
4. PARA PIHAK wajib untuk melakukan segala hal yang diperlukan guna melaksanakan hal-hal termaksud dalam Kesepakatan ini, sehingga setiap tindakan salah satu PIHAK yang berpotensi dan/atau dapat menghambat pelaksanaan Kesepakatan sampai dengan lewatnya Jangka Waktu Kesepakatan akan dianggap sebagai tindakan untuk mengakhiri secara sepihak Kesepakatan ini. 
5. Sehubungan dengan hal termaksud pada PASAL 6 ayat (4) Kesepakatan ini, maka ketentuan pada PASAL 6 ayat (3) Kesepakatan ini berlaku sebagaimana adanya. 

 PASAL 7 HAK DAN KEWAHIBAN LAIN PARA PIHAK 

1. Bila Jangka Waktu Kesepakatan seperti termaksud dalam Kesepakatan ini telah terlewati, PIHAK PEMBELI tidak dan/atau belum melakukan Pelunasan tetapi bukan karena hal-hal yang disebabkan oleh PIHAK PENJUAL, maka PIHAK PEMBELIdianggap bermaksud untuk mengakhiri Kesepakatan ini secara sepihak dan dengan demikian ketentuan termaksud dalam PASAL 9 ayat (6) berlaku terhadap PIHAK PEMBELI kecuali apabila terjadi Force Majeure yang menyebabkan PIHAK PEMBELItidak dapat melunasi sisa pembayaran dengan catatan Force Majeure tersebut harus dapat dibuktikan oleh PIHAK KEDUA. 
2. Apabila terjadi Force Majeure seperti termaksud pada PASAL 9 ayat (1) Kesepakatan ini, PARA PIHAK akan mencapai kesepakatan bersama secara tertulis yang wajib disepakati PARA PIHAK. 
3. Segala tindakan yang dilakukan oleh salah satu PIHAK yang bertujuan untuk menghambat, menghalangi, dan/ atau menyebabkan Jangka Waktu Kesepakatan terlewati sebelum pelaksanaan transaksi terhadap Objek Kesepakatan diselesaikan dengan baik dianggap sebagai upaya salah satu PIHAK untuk mengakhiri Kesepakatan ini secara sepihak dan dengan demikian ketentuan termaksud dalam PASAL 9 ayat (4), (5), dan (6) Kesepakatan ini berlaku terhadapnya. 
 4. Bila PIHAK PENJUAL setelah penandatanganan Kesepakatan ini, menyatakan mengakhiri secara sepihak Kesepakatan ini dengan alasan apapun, maka PIHAK PENJUAL harus mengembalikan semua uang yang sudah dibayar oleh PIHAK PEMBELI ditambah denda sebesar 100% yang harus dibayar lunas oleh PIHAK PENJUAL kepada PIHAK PEMBELI selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja terhitung sejak tanggal pernyataan pengakhiran secara sepihak Kesepakatan ini. 
5. PIHAK PENJUAL tidak berhak menerima kembali dan/ atau meminta pengembalian Dokumen Kelengkapan sebelum PIHAK PENJUALmengembalikan semua uang yang telah dibayarkan oleh PIHAK PEMBELIbeserta denda sebesar 100% sesuai dengan ketentuan di atas. 
6. Apabila PIHAK PEMBELI mengakhiri secara sepihak Kesepakatan ini dengan alasan apapun, PIHAK PEMBELItidak berhak meminta kembali semua uang yang telah dibayarkan kepada PIHAK PENJUALmaupun dititipkan kepada Lisa Property. 

 PASAL 8 PEMBATALAN DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN

 (1) Perjanjian ini dapat diakhiri sewaktu-waktu oleh Para Pihak berdasarkan suatu kesepakatan tertulis untuk itu, namun dengan tanpa mengenyampingkan keberlakuan aturan-aturan khusus mengenai sanksi pengakhiran sepihak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (5) dan Pasal 3 Ayat (3) Perjanjian ini. 
(2) Perjanjian ini dapat dibatalkan sewaktu-waktu oleh Para Pihak berdasarkan suatu kesepakatan tertulis untuk itu. 
(3) Untuk pembatalan Perjanjian ini sebagaimana disebutkan dalam Ayat (2) Pasal ini, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Ayat (2) dan Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). 

 PASAL 9 KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) 

(1) Dalam hal terjadinya keadaan memaksa (force majeure) yaitu peristiwa-peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan Para Pihak yang menghalangi pelaksanaan kewajiban-kewajiban Para Pihak sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, yang termasuk namun tidak terbatas pada terjadinya bencana-bencana alam berupa gempa bumi, tanah longsor, banjir besar dan angin topan maupun terjadinya kebakaran serta peristiwa-peristiwa sosial berupa pemogokan umum, huru-hara, pemberontakan dan perang, Para Pihak yang terhalang untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya sama sekali tidak dapat dikualifikasikan telah ingkar janji (wanprestatie). 
(2) Dalam hal terjadinya keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana disebutkan dalam Ayat (1) Pasal ini, masing-masing dari Para Pihak yang terhalang untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya harus memberitahukannya secara tertulis kepada Pihak yang lainnya selambat–lambatnya 3 (tiga) hari sejak terjadinya keadaan memaksa dengan disertai dengan bukti–buktinya untuk dapat disetujui oleh Pihak yang lainnya tersebut, dengan ketentuan Pihak yang lainnya yang menerima pemberitahuan tersebut harus telah memberikan persetujuannya atau menyatakan penolakannya pada selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak diterimanya pemberitahuan tersebut. 
(3) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya pemberitahuan telah terjadinya keadaan memaksa (force majeure) dari Pihak yang terhalang ternyata Pihak yang diberitahu belum juga memberikan persetujuannya atau menyatakan penolakannya, maka adanya keadaan memaksa harus dianggap telah disepakati oleh Para Pihak, namun, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya pemberitahuan ternyata Pihak yang diberitahu menyatakan penolakannya, maka keadaan memaksa harus dianggap tidak terdapat dan Para Pihak menjadi tetap berkewajiban untuk memenuhi segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. 
(4) Dalam hal terjadinya keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana disebutkan dalam Ayat (1) Pasal ini yang dinyatakan sah adanya berdasarkan tata cara sebagaimana diatur dalam Ayat (2) dan Ayat (3) Pasal ini ternyata hanya menyebabkan tertundanya pelaksanaan kewajiban Pihak yang terkena keadaan memaksa tersebut, maka Pihak yang tadinya terkena keadaan memaksa tersebut harus memenuhi kewajiban-kewajibannya yang telah dapat dilaksanakan seketika keadaan memaksa tersebut telah tidak terdapat lagi. 
(5) Dalam hal terjadinya keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana disebutkan dalam Ayat (1) Pasal ini yang dinyatakan sah adanya berdasarkan tata cara sebagaimana diatur dalam Ayat (2) dan Ayat (3) Pasal ini ternyata menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya sama sekali kewajiban Pihak yang terkena keadaan memaksa tersebut, maka Perjanjian ini menjadi batal dengan sendirinya. (6) Dalam hal terjadinya keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan batalnya Perjanjian ini sebagaimana disebutkan dalam Ayat (5) Pasal ini, masing-masing Pihak berkewajiban untuk mengembalikan apa yang telah diterimanya dari dan kepada Pihak yang lainnya, namun segala kerugian selebihnya yang diderita oleh Para Pihak yang diakibatkan keadaan memaksa adalah menjadi tanggungannya masing-masing Pihak sepenuhnya. 

 PASAL 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 

(1) Setiap perselisihan yang terjadi di antara Para Pihak yang merupakan perselisihan hukum mengenai keabsahan sebagian atau seluruh klausula dari Perjanjian ini dan atau Lampiran-lampirannya ataupun yang merupakan perselisihan penafsiran atas sebagian atau seluruh klausula dari Perjanjian ini dan atau Lampiran-lampirannya akan diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mufakat oleh Para Pihak. 
(2) Apabila upaya penyelesaian perselisihan-perselisihan tersebut melalui musyawarah untuk mufakat oleh Para Pihak sebagaimana disebutkan dalam Ayat (1) Pasal ini tidak juga berhasil dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak timbulnya perselisihan, maka upaya penyelesaiannya akan dilakukan oleh Para Pihak sesuai dengan yang sebagaimana diatur dalam Ayat (3) Pasal ini. 
(3) Apabila upaya penyelesaian perselisihan sebagaimana disebutkan dalam Ayat (1) Pasal ini tidak juga berhasil dalam jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam Ayat (2) Pasal ini, maka seluruh perselisihan yang timbul dari Perjanjian ini akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur yang berlaku pada BANI, yang Putusannya mengikat Para Pihak yang bersengketa sebagai Putusan Tingkat Pertama dan Terakhir. 

 (IDENTITAS) Pihak Pembeli : (IDENTITAS) dengan ketentuan apabila terjadi perubahan atau penggantian dari alamat-alamat dan atau nomor-nomor faksimili tersebut di atas, masing-masing Pihak tersebut wajib memberitahukannya segera secara tertulis kepada Pihak lainnya. Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada tempat dan tanggal sebagaimana tercantum pada awal Perjanjian ini, dengan disaksikan oleh Saksi-saksi; dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang sama isinya serta masing-masing bermeterai cukup dan berkekuatan hukum sama untuk kepentingan Para Pihak.

Rabu, 24 Juni 2020

IU - 15 LAGU K-POP IU RECOMENDED


Buat kalian para peCINTA music K-POP ini recomendasi dari saya beberapa lagu dari IU yang pasti kalian suka so...LISTENING GUYS...........


1. [MV] IU(아이유) _ eight(에잇) (Prod.&Feat. SUGA of BTS)




2. [MV] IU(아이유) _ Blueming(블루밍)



3. [MV] IU(아이유) _ BBIBBI(삐삐)



4. [MV] IU(아이유) _ Palette(팔레트) (Feat. G-DRAGON)


5.[MV] IU(아이유) _ Twenty-three(스물셋)



6. MV] IU(아이유) _ Through the Night(밤편지)



7. [MV] IU(아이유) _ Ending Scene(이런 엔딩)



8. [MV] IU(아이유) _ above the time(시간의 바깥)



9. IU(아이유) _ YOU&I(너랑나) MV



10. IU (아이유) _ Good Day (좋은 날) _ MV



11. [MV] HIGH4, IU(하이포, 아이유) _ Not Spring, Love, or Cherry Blossoms



12. [MV] IU(아이유) _ Friday(금요일에 만나요) (Feat. Jang Yi-jeong(장이정) of HISTORY(히스토리))



13. [MV] IU(아이유) _ 어젯밤 이야기 [Eojetbam Iyagi] : Last night story



14. U(아이유)_Sleepless rainy night(잠 못 드는 밤 비는 내리고)



15. IU(아이유) _ Only I didn't know(나만 몰랐던 이야기)