Nomor: 101/PJB/PT.BMJ/III/2018
Pada hari ini, Jum’at, tanggal enam belas Bulan Maret tahun dua ribu delapan belas (16-3-2018), bertempat di Jakarta, para pihak yang bertandatangan dibawah ini:
I. PT. Bangkit Maju Jaya, berkedudukan dan berkantor di Plaza Sentral, Lantai 3, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 47, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang dalam hal ini diwakili oleh Gilang Samudro, SH., MH., selaku Direktur Utama dari Perseroan Terbatas tersebut, berdasarkan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tersebut sebagaimana diatur dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas: PT. Bangkit Maju Jaya Nomor 17 tanggal 8 Oktober 2005 yang dibuat oleh dan di hadapan Indah Pertiwi, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana telah diubah berkali-kali terakhir dengan Akta Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas: PT. Bangkit Maju Jaya Nomor 71 tanggal 10 Desember 2009 yang dibuat oleh dan di hadapan Indah Pertiwi, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta; serta berdasarkan persetujuan Amal Ikhlas, SH., SE.Ak., selaku Komisaris Perseroan Terbatas tersebut melalui suratnya Nomor 001/PT.TB/KOM/II/2010 tertanggal 1 Pebruari 2010;
yang bersangkutan sah bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas tersebut, yang untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Penjual”;
II. Aryo Ramadhan, SH., swasta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12113334323, bertempat tinggal di Jalan semarang 212, Jagakarsa, Jakarta selatan, Ibukota Jakarta, yang untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pembeli”;
serta yang untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”. Para Pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PENJUAL adalah pihak yang memiliki satu unit tanah dan bangunan berupa ruko berikut apa yang ada di atasnya (dinding tembok, lantai, pagar besi, berikut tanah di atas berdirinya bangunan), 1 AC, dengan luas tanah dan bangunan 30/60 meter persegi, sertifikat hak milik nomor 111/Duren Sawit Tahun 2016 yang terletak di Kelurahan Malaka Jayagiri, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
PIHAK PENJUAL hendak melakukan penjualan terhadap Objek Kesepakatan tersebut dan menggunakan jasa Lisa Property selaku Agen Penjualan untuk memasarkannya dan dengan ini memberikan wewenang kepada Lisa Property untuk menerima titipan pembayaran tanda jadi atau titipan uang muka dari Pihak Pembeli sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) kepada dan yang sebagaimana disyaratkan oleh Pihak Penjual (yang untuk selanjutnya disebut sebagai “Uang Muka”) Pada tanggal 10 Maret 2018;
PIHAK PEMBELI adalah pihak yang bermaksud melakukan pembelian terhadap Objek Kesepakatan dari PIHAK PENJUAL;
Bahwa PIHAK PEMBELI telah melihat dan meneliti kondisi ruko tersebut berikut segala kelengkapannya maupun kesesuaiannya dengan seluruh buku-buku dan dokumen-dokumen kepemilikannya, dan Pihak Pembeli berkesimpulan kesemuanya telah sesuai dengan yang ditawarkan oleh Pihak Penjual, hal mana dituangkan secara lengkap dalam Berita Acara Penelitian yang dibuat oleh Pihak Pembeli dan Pihak Penjual pada tanggal 5 Pebruari 2018 (yang untuk selanjutnya disebut sebagai “Berita Acara Penelitian”);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pihak Penjual selanjutnya berkehendak untuk menjual ruko tersebut kepada Pihak Pembeli dan Pihak Pembeli berkehendak untuk membeli ruko tersebut dari Pihak Penjual, karenanya, Para Pihak dengan ini sepakat dan saling mengikatkan dirinya satu dengan lainnya untuk membuat, menandatangani dan melaksanakan Perjanjian Jual Beli Ruko (yang untuk selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian"), dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur di dalam Pasal-pasal berikut:
PASAL 1
JUAL BELI
(1) Pihak Penjual dengan ini menjual satu unit tanah dan bangunan berupa ruko berikut apa yang ada di atasnya (dinding tembok, lantai, pagar besi, berikut tanah di atas berdirinya bangunan), 1 AC, dengan luas tanah dan bangunan 30/60 meter persegi, sertifikat hak milik nomor 111/Duren Sawit Tahun 2016 yang terletak di Kelurahan Malaka Jayagiri, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.kepada Pihak Pembeli berikut segala kelengkapannya sebagaimana disebutkan dalam Lampiran 1 Perjanjian ini yang menjadi satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, dan Pihak Pembeli dengan ini membeli ruko berikut segala kelengkapannya tersebut.
(2) Kesepakatan penjualan atas Ruko sebagaimana disebutkan dalam Ayat (1) Pasal ini berlaku efektif setelah Pihak Pembeli melaksanakan kewajibannya untuk membayar harga pembeliannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Perjanjian ini.
PASAL 2
HARGA JUAL BELI
(1) PIHAK PENJUAL dengan ini mengikatkan diri untuk menjual dan menyerahkan kepada PIHAK PEMBELI yang dengan ini mengikatkan diri untuk membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PENJUAL Objek Kesepakatan seperti dalam Kesepakatan ini dengan harga transaksi yang disepakati sebesar Rp150.000. 000 (Seratus lima puluh juta Rupiah)
(2) Para Pihak sepakat bahwa Harga Transaksi yang tersebut pada PASAL 1 ayat (1) tidak termasuk dengan :
a) Pajak penghasilan (PPh) Penjual yang merupakan kewajiban PIHAK PENJUAL; dan
b) Pelunasan semua tunggakan rekening telepon, listrik, dan air sampai dengan saat pelunasan merupakan tanggung jawab PIHAK PENJUAL; dan
c) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan dan iuran kebersihan serta keamanan (bila ada) yang merupakan tanggung jawab PIHAK PENJUAL; dan
d) Biaya administrasi pengalihan hak dari pengembang Developer (bila ada) merupakan kewajiban PIHAK PENJUAL; dan
e) Biaya-biaya lain yang wajib dibayarkan oleh PIHAK PENJUAL menurut pengembang (Developer) merupakan kewajiban PIHAK PENJUAL; dan
f) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya Akta Jual-Beli (AJB) dan Biaya Balik Nama merupakan kewajiban PIHAK KEDUA;
PASAL 3
JANGKA WANGKU JUAL BELI
(1) PIHAK PENJUAL dan PIHAK PEMBELI sepakat bahwa Kesepakatan ini wajib diselesaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak kesepakatan ini ditandatangani (Jangka Waktu Jual Beli).
(
2) PIHAK PEMBELI akan melakukan transaksi terhadap Objek Kesepakatan melalui pembayaran uang muka Rp50.000.000 (Lima puluh juta) dan setelah Kesepakatan ini ditandatangani sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta) (“Uang Muka”). Sisanya sebesar Rp50.000.000 (Lima puluh juta) (“Pelunasan”) akan dibayar lunas pada saat penandatanganan Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) {atau PPJB di hadapan notaris atau Pengalihan Hak di hadapan Pihak Pengembang (Developer)}.
(3) Uang Muka tersebut disepakati oleh PARA PIHAK untuk dititipkan kepada Lisa Property selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak Kesepakatan ini ditandatangani PARA PIHAK. Uang Muka dapat diserahkan kepada PIHAK PENJUAL setelah hasil pemeriksaan sertipikat dinyatakan tidak bermasalah oleh notaris/PPAT terkait yang diikuti konfirmasi mengenai penyerahan Uang Muka tersebut kepada PIHAK KEDUA.
(4) PIHAK PEMBELI wajib untuk menyerahkan Uang Muka tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak Kesepakatan ini ditandatangani oleh PARA PIHAK.
a) PIHAK PENJUAL wajib menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, antara lain: Asli Sertipikat sesuai dengan Objek Kesepakatan; dan
b) Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan
c) Asli SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5–10 tahun terakhir; dan
d) Asli bukti pembayaran rekening air dan listrik 3-6 bulan terakhir; dan
e) Fotocopy KTP (suami dan istri), Kartu Keluarga, NPWP, dan Akta Nikah.
Untuk selanjutnya disebut dengan “Dokumen Kelengkapan”
(5) Penyerahan Dokumen Kelengkapan tersebut wajib diserahkan kepada Notaris yang ditunjuk oleh PIHAK PEMBELIatau yang disepakati bersama oleh PARA PIHAK selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah Kesepakatan ini ditandatangani.
(6) Asli Dokumen Kelengkapan termaksud akan dikembalikan kepada PIHAK PENJUAL apabila setelah pemeriksaan sertipikat ditemukan sertipikat tersebut ternyata bermasalah. PIHAK PEMBELI tidak dapat menerima asli Dokumen Kelengkapan tersebut dengan alasan apapun kecuali telah dilakukan Pelunasan.
(7) Terhadap pengembalian asli Dokumen Kelengkapan tersebut, Uang Muka yang dititipkan kepada Lisa Property wajib dikembalikan sebelumnya kepada PIHAK PEMBELI selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum asli Dokumen Kelengkapan dikembalikan kepada PIHAK PENJUAL.
PASAL 4
SERAH TERIMA RUKO
(1) PIHAK PENJUAL dapat meminta waktu pengosongan selama 14 hari setelah penandatanganan Akta Jual-Beli {atau PPJB atau Pengalihan Hak}. Maka untuk pengosongan berjangka ini, PIHAK PEMBELI akan menahan sebagian uang pelunasan sebesar Rp20.000.000 yang telah disepakati oleh PIHAK PENJUAL. Uang yang ditahan tersebut akan diserahkan seluruhnya kepada PIHAK PENJUAL pada saat PIHAK PENJUAL telah mengosongkan dan menyerahkan Objek Kesepakatan yang dimaksud kepada PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK PENJUAL menyerahkan dan PIHAK PEMBELI menerima sejumlah barang yang terdapat dan/ atau menempel pada Objek Kesepakatan, antara lain :
a. 1 AC
b. Lemari Etalase
PASAL 5
JAMINAN PARA PIHAK
(1) Dengan ini PIHAK PENJUAL menjamin kepada PIHAK PEMBELI bahwa apa yang menjadi Objek Kesepakatan ini adalah benar milik PIHAK PENJUALyang mempunyai hak penuh untuk mengalihkan kepemilikannya, tidak dalam keadaan sengketa, belum pernah dijual terlebih dahulu kepada pihak lain, dan memiliki kelengkapan dokumen-dokumen properti yang diperlukan untuk transaksi jual-beli.sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 4 Ayat (1) Perjanjian ini dijual dan diserahkan kepada Pihak Penjual, Ruko tersebut adalah benar-benar miliknya Pihak Penjual sendiri yang sah, bukan yang didapat dari atau alat untuk melakukan suatu tindak pidana, tidak sedang dalam keadaan dibebani oleh suatu hak jaminan kebendaan, tidak sedang dalam keadaan disita oleh suatu Pengadilan atau Instansi Pemerintah yang berwenang untuk itu, tidak sedang berada dalam keadaan tersita berdasarkan suatu Sita Umum Kepailitan dan atau tidak sedang dalam keadaan dilarang untuk dialihkan berdasarkan Putusan Sela/Putusan suatu Pengadilan yang berwenang untuk itu, dengan ketentuan apabila hal-hal tersebut ternyata tidak benar, maka Pihak Penjual harus membebaskan Pihak Pembeli dari segala risiko dan akibat hukum yang timbul maupun menanggung segala kerugian yang diderita Pihak Pembeli yang diakibatkannya.
(2) PIHAK PENJUAL menjamin bahwa terhadap Objek Kesepakatan tidak ada masalah yang melekat kepadanya, sehingga dengan demikian membebaskan PIHAK PEMBELI dari tuntutan pidana maupun perdata dari pihak lain terhadap keberatan yang menyangkut Objek Kesepakatan tersebut.
(3) PARA PIHAK menjamin bahwa segala dokumen mengenai PARA PIHAK adalah benar dan lengkap sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, sehingga apabila ditemukan bahwa dokumen mengenai salah satu PIHAK adalah tidak benar dan/ atau tidak tepat, hal tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK tersebut.
(4) PARA PIHAK menyatakan bahwa telah mengetahui dengan jelas dan benar mengenai lokasi dan keadaan Objek Kesepakatan.
(5) PARA PIHAK menyatakan bahwa Lisa Property hanya bertanggung jawab mencarikan pembeli atau penjual atau penyewa terhadap suatu tanah dan/ atau bangunan, sehingga segala kesepakatan dan keputusan antara PIHAK PENJUAL dan PIHAK PEMBELI sepenuhnya merupakan hal yang disepakati PARA PIHAK dan hanya mengikat serta memiliki kekuatan hukum bagi PARA PIHAK.
(6) PARA PIHAK menyatakan telah membaca dan mendapat pemahaman menyeluruh mengenai Kesepakatan ini, sehingga PARA PIHAK tidak dapat mengatakan tidak memahami Kesepakatan ini apabila timbul masalah di kemudian hari.
(7) Apabila terjadi sengketa menyangkut Kesepakatan ini, PARA PIHAK akan terlebih dahulu mengupayakan musyawarah untuk mencapai keputusan yang dapat disetujui PARA PIHAK.
(8) Apabila hal seperti termaksud di atas tidak dapat dilakukan, PARA PIHAK memilih domisili hukum tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur
(9) Pihak Pembeli menjamin bahwa uang yang digunakannya untuk membayar harga pembelian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (1) sampai dengan Ayat (3) Perjanjian ini adalah benar-benar miliknya Pihak Pembeli sendiri yang sah, bukan yang didapat dari atau alat untuk melakukan suatu tindak pidana, tidak sedang dalam keadaan dibebani oleh suatu hak jaminan kebendaan, tidak sedang dalam keadaan disita oleh suatu Pengadilan atau Instansi Pemerintah yang berwenang untuk itu, tidak sedang berada dalam keadaan tersita berdasarkan suatu Sita Umum Kepailitan dan atau tidak sedang dalam keadaan dilarang untuk dialihkan berdasarkan Putusan Sela/Putusan suatu Pengadilan yang berwenang untuk itu, dengan ketentuan apabila hal-hal tersebut ternyata tidak benar, maka Pihak Pembeli harus membebaskan Pihak Penjual dari segala risiko dan akibat hukum yang timbul maupun menanggung segala kerugian yang diderita Pihak Penjual yang diakibatkannya.
PASAL 6
KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. PIHAK PENJUAL wajib menyediakan dan menyerahkan Dokumen Kelengkapan yang sesuai dengan Objek Kesepakatan dan ketentuan seperti termaksud dalam Kesepakatan ini.
2. PIHAK PENJUAL wajib menyampaikan segala kondisi mengenai Objek Kesepakatan yang telah diketahuinya yang tidak tercantum dalam Dokumen Kelengkapan kepada PIHAK PEMBELI
3. PIHAK PEMBELI wajib untuk melakukan pembayaran Uang Muka dan Pelunasan sesuai dengan ketentuan termaksud dalam Kesepakatan ini apabila PIHAK PEMBELI tidak menemukan hal-hal lain yang menyimpang dari apa yang telah disampaikan mengenai Objek Kesepakatan oleh PIHAK PENJUAL.
4. PARA PIHAK wajib untuk melakukan segala hal yang diperlukan guna melaksanakan hal-hal termaksud dalam Kesepakatan ini, sehingga setiap tindakan salah satu PIHAK yang berpotensi dan/atau dapat menghambat pelaksanaan Kesepakatan sampai dengan lewatnya Jangka Waktu Kesepakatan akan dianggap sebagai tindakan untuk mengakhiri secara sepihak Kesepakatan ini.
5. Sehubungan dengan hal termaksud pada PASAL 6 ayat (4) Kesepakatan ini, maka ketentuan pada PASAL 6 ayat (3) Kesepakatan ini berlaku sebagaimana adanya.
PASAL 7
HAK DAN KEWAHIBAN LAIN PARA PIHAK
1. Bila Jangka Waktu Kesepakatan seperti termaksud dalam Kesepakatan ini telah terlewati, PIHAK PEMBELI tidak dan/atau belum melakukan Pelunasan tetapi bukan karena hal-hal yang disebabkan oleh PIHAK PENJUAL, maka PIHAK PEMBELIdianggap bermaksud untuk mengakhiri Kesepakatan ini secara sepihak dan dengan demikian ketentuan termaksud dalam PASAL 9 ayat (6) berlaku terhadap PIHAK PEMBELI kecuali apabila terjadi Force Majeure yang menyebabkan PIHAK PEMBELItidak dapat melunasi sisa pembayaran dengan catatan Force Majeure tersebut harus dapat dibuktikan oleh PIHAK KEDUA.
2. Apabila terjadi Force Majeure seperti termaksud pada PASAL 9 ayat (1) Kesepakatan ini, PARA PIHAK akan mencapai kesepakatan bersama secara tertulis yang wajib disepakati PARA PIHAK.
3. Segala tindakan yang dilakukan oleh salah satu PIHAK yang bertujuan untuk menghambat, menghalangi, dan/ atau menyebabkan Jangka Waktu Kesepakatan terlewati sebelum pelaksanaan transaksi terhadap Objek Kesepakatan diselesaikan dengan baik dianggap sebagai upaya salah satu PIHAK untuk mengakhiri Kesepakatan ini secara sepihak dan dengan demikian ketentuan termaksud dalam PASAL 9 ayat (4), (5), dan (6) Kesepakatan ini berlaku terhadapnya.
4. Bila PIHAK PENJUAL setelah penandatanganan Kesepakatan ini, menyatakan mengakhiri secara sepihak Kesepakatan ini dengan alasan apapun, maka PIHAK PENJUAL harus mengembalikan semua uang yang sudah dibayar oleh PIHAK PEMBELI ditambah denda sebesar 100% yang harus dibayar lunas oleh PIHAK PENJUAL kepada PIHAK PEMBELI selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja terhitung sejak tanggal pernyataan pengakhiran secara sepihak Kesepakatan ini.
5. PIHAK PENJUAL tidak berhak menerima kembali dan/ atau meminta pengembalian Dokumen Kelengkapan sebelum PIHAK PENJUALmengembalikan semua uang yang telah dibayarkan oleh PIHAK PEMBELIbeserta denda sebesar 100% sesuai dengan ketentuan di atas.
6. Apabila PIHAK PEMBELI mengakhiri secara sepihak Kesepakatan ini dengan alasan apapun, PIHAK PEMBELItidak berhak meminta kembali semua uang yang telah dibayarkan kepada PIHAK PENJUALmaupun dititipkan kepada Lisa Property.
PASAL 8
PEMBATALAN DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN
(1) Perjanjian ini dapat diakhiri sewaktu-waktu oleh Para Pihak berdasarkan suatu kesepakatan tertulis untuk itu, namun dengan tanpa mengenyampingkan keberlakuan aturan-aturan khusus mengenai sanksi pengakhiran sepihak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (5) dan Pasal 3 Ayat (3) Perjanjian ini.
(2) Perjanjian ini dapat dibatalkan sewaktu-waktu oleh Para Pihak berdasarkan suatu kesepakatan tertulis untuk itu.
(3) Untuk pembatalan Perjanjian ini sebagaimana disebutkan dalam Ayat (2) Pasal ini, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Ayat (2) dan Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
PASAL 9
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
(1) Dalam hal terjadinya keadaan memaksa (force majeure) yaitu peristiwa-peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan Para Pihak yang menghalangi pelaksanaan kewajiban-kewajiban Para Pihak sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, yang termasuk namun tidak terbatas pada terjadinya bencana-bencana alam berupa gempa bumi, tanah longsor, banjir besar dan angin topan maupun terjadinya kebakaran serta peristiwa-peristiwa sosial berupa pemogokan umum, huru-hara, pemberontakan dan perang, Para Pihak yang terhalang untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya sama sekali tidak dapat dikualifikasikan telah ingkar janji (wanprestatie).
(2) Dalam hal terjadinya keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana disebutkan dalam Ayat (1) Pasal ini, masing-masing dari Para Pihak yang terhalang untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya harus memberitahukannya secara tertulis kepada Pihak yang lainnya selambat–lambatnya 3 (tiga) hari sejak terjadinya keadaan memaksa dengan disertai dengan bukti–buktinya untuk dapat disetujui oleh Pihak yang lainnya tersebut, dengan ketentuan Pihak yang lainnya yang menerima pemberitahuan tersebut harus telah memberikan persetujuannya atau menyatakan penolakannya pada selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak diterimanya pemberitahuan tersebut.
(3) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya pemberitahuan telah terjadinya keadaan memaksa (force majeure) dari Pihak yang terhalang ternyata Pihak yang diberitahu belum juga memberikan persetujuannya atau menyatakan penolakannya, maka adanya keadaan memaksa harus dianggap telah disepakati oleh Para Pihak, namun, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya pemberitahuan ternyata Pihak yang diberitahu menyatakan penolakannya, maka keadaan memaksa harus dianggap tidak terdapat dan Para Pihak menjadi tetap berkewajiban untuk memenuhi segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
(4) Dalam hal terjadinya keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana disebutkan dalam Ayat (1) Pasal ini yang dinyatakan sah adanya berdasarkan tata cara sebagaimana diatur dalam Ayat (2) dan Ayat (3) Pasal ini ternyata hanya menyebabkan tertundanya pelaksanaan kewajiban Pihak yang terkena keadaan memaksa tersebut, maka Pihak yang tadinya terkena keadaan memaksa tersebut harus memenuhi kewajiban-kewajibannya yang telah dapat dilaksanakan seketika keadaan memaksa tersebut telah tidak terdapat lagi.
(5) Dalam hal terjadinya keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana disebutkan dalam Ayat (1) Pasal ini yang dinyatakan sah adanya berdasarkan tata cara sebagaimana diatur dalam Ayat (2) dan Ayat (3) Pasal ini ternyata menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya sama sekali kewajiban Pihak yang terkena keadaan memaksa tersebut, maka Perjanjian ini menjadi batal dengan sendirinya.
(6) Dalam hal terjadinya keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan batalnya Perjanjian ini sebagaimana disebutkan dalam Ayat (5) Pasal ini, masing-masing Pihak berkewajiban untuk mengembalikan apa yang telah diterimanya dari dan kepada Pihak yang lainnya, namun segala kerugian selebihnya yang diderita oleh Para Pihak yang diakibatkan keadaan memaksa adalah menjadi tanggungannya masing-masing Pihak sepenuhnya.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Setiap perselisihan yang terjadi di antara Para Pihak yang merupakan perselisihan hukum mengenai keabsahan sebagian atau seluruh klausula dari Perjanjian ini dan atau Lampiran-lampirannya ataupun yang merupakan perselisihan penafsiran atas sebagian atau seluruh klausula dari Perjanjian ini dan atau Lampiran-lampirannya akan diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mufakat oleh Para Pihak.
(2) Apabila upaya penyelesaian perselisihan-perselisihan tersebut melalui musyawarah untuk mufakat oleh Para Pihak sebagaimana disebutkan dalam Ayat (1) Pasal ini tidak juga berhasil dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak timbulnya perselisihan, maka upaya penyelesaiannya akan dilakukan oleh Para Pihak sesuai dengan yang sebagaimana diatur dalam Ayat (3) Pasal ini.
(3) Apabila upaya penyelesaian perselisihan sebagaimana disebutkan dalam Ayat (1) Pasal ini tidak juga berhasil dalam jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam Ayat (2) Pasal ini, maka seluruh perselisihan yang timbul dari Perjanjian ini akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur yang berlaku pada BANI, yang Putusannya mengikat Para Pihak yang bersengketa sebagai Putusan Tingkat Pertama dan Terakhir.
(IDENTITAS)
Pihak Pembeli : (IDENTITAS)
dengan ketentuan apabila terjadi perubahan atau penggantian dari alamat-alamat dan atau nomor-nomor faksimili tersebut di atas, masing-masing Pihak tersebut wajib memberitahukannya segera secara tertulis kepada Pihak lainnya.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada tempat dan tanggal sebagaimana tercantum pada awal Perjanjian ini, dengan disaksikan oleh Saksi-saksi; dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang sama isinya serta masing-masing bermeterai cukup dan berkekuatan hukum sama untuk kepentingan Para Pihak.