Berdassrkan
deklarasi prinsip-prinsip dasar keadilan bagi korban kejahatan dan
penyalahgunaan kekuasaan yang di keluarkan pada tahun 1985 sebagai resolusi pbb
nomor 40/34 tanggal 29 september 1985
yang telah disepakati oleh banyak Negara, dapat diengerti bahwa korban
kejahatan ialah orang yang secara perseorangan maupun kelompok telah mendapat kerugian baik luka fisik ,
luka mental, penderitaan emosional kehilangan harta benda atau perusakan besar
terhadap hak dasar mereka tindakan
maupun pembiaran yang telah diatur dalam hukum pidana yang di lakukan
didalam Negara anggota termasuk hukum yang melarang dalam penyalahgunaan kekuasaan.
Korban
yaitu setiap orang yang terperangkap dalam suatu hubungan atau situasi yang
asimetris dari segala ituasi yang tidak imbang , bersifat eksploitasi ,paratis
mencari keuntungan untuk pihak tertentu , merusak membuat orang menjadi
terasing dan menimbulkan penderitaan yang panjang. Pengertian korban bukan
hanya untuk manusiasaja atau perorangan saja akan tetapi dapat berlaku bagi
badan hukum , badan usaha , kelompok organisasi maupun Negara.
- Macam – macam korban berdasakan kongres PBB ke-7 yaitu :
- Korban kejahatan konvensional adalah korban yang diakibatkan oleh tindak pidana biasa atau kejahatan biasa misalnya, pembunuhan , pemerkosaan , pencurian dll.
- Korban non konvensional adalah korban kejahatan yang diakibatkan oleh tindak pidana berat seperti terorisme, penbajakan dll.
- Korban kejatan akibat penyalah gunaan kekuasaan terhadap hak asasi manusia sebagai alat penguasa.
- Beberapa macam korban menurut sellin dan wolfgang yaitu :
- Primary viktimization adalah korban individu / perorang bukan kelompok
- Secondary victimization , korbannya adalah kelompok misalnya badan hukum.
- Tertiary victimization, yang menjadi korbannya adalah masyarakat luas
- Non victimization, korbannya tidak segera dapat diketahui misalnya konsumen yang tertipu dalam menggunaan hasil produksi.
Korban
bukan hanya manusia tetapi dapat pula badan hukum / perusahaan , Negara,
asosiasi, keamanan, kesejahteraan umun
dan agama.semua orang berpotensi menjadi korban dan begitu pula
sebaliknya semua orang berpotensi untuk menimbulkan korban.
Topologi korban
kejahatan yaitu :
- Un related Victim yaitu korban yang tidak ada hubungannya dengan korban
- Provocative Victim adalah orang yg secara aktif mendorong dirinya untuk menjadi korban.
- Participating Victim adalah orang yang tidak berbuat tetapi dengan sikapnya justru mendorong dirinya menjadi korban.
- Biologically weak Victim adalah mereka yang secara fisik meiliki kelemahan atau potensi menjadi korban misalnya anak –anak, oran tua renta.
- Socially weak Victim adalah mereka yang memiliki kedudukan social yang lemah yang menyebabkan mereka menjadi korban misalnya korban perdagangan perempuan
- Self victimizing adalah merekan yang menjadi korban karena kejahatan yang dilakukannya sendiri, penggunaan obat bius , judi, aborsi dan prostitusi.
- Peran korban dalam terjadinya tindak pidana yaitu :
- Orang yang tidak mempunyai kesalahan apa –apa akan tetapi tetap menjadi korban
- Korban secara sadar atau tidak melakukan sesuatu yang merangsang orang lain untuk melakukan kejahatan.
- Mereka yang secara biologis dan social potensial menjadi korban./ orang yang cacat secara fisik maupun mental
- Korban karena ia sendiri merupakan pelakunya./ psk. Secara etimologis korban adalah pihak yang mengalami kerugian dan sekaligus korban dapat pula memberikan daya rangsang secara sadar ataupun tidk terhadap pelaku kejahatan.kurangnya perhatian terhadap korban dan kekudukan nya dalam sistem peradilan pidana hanya dapat menambah trauma dan meningkatkan ketidak berdayaannya serta frustasi karena tidak diberikan perlindungan dan upaya hukum yang cukup.
- Kejahatan pada prinsipnya harus di bedakan antara lain :
- Kejahatan secara yuridis Adalah perbuatan yang termasuk tindak pidana.secara yuridis formal adalah kejahatan dalam bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan/ imoril dan merugikan masyarakat asocial sifatnya dan melanggar hukum dan undang – undang pidana.
- Kejahatan secara sosiologis Adalah perbuatan yang patut dipidana.karena perbuatannya melanggar norma atau kesusilaan yang ada didalam masyarakat tetapi tidak diatur dalam peraturan perundang –undangan.kejahatan yaitu semua bentuk ucapan, perbuatan dan tingkah laku yang secara ekonomis, politis, dan social psikologis sangat merugikan masyarakat, melanggar norma susila dan menyerang keselamatan warga masyarakat.
- Ada 4 pendekatan yang melatar belakangi tindak kejahatan yaitu :
- Pendekatan biogenic : pendekatan yg mencoba menjelaskan sebab dan sumber kejahatan berdasarkan factor dan proses biologis.
- Pendekatan psikogenik : yg menekankan bahwa para pelanggar hukum member respon terhadap berbagai macam tekanan psikologis serta masalah kepribadian yang mendorong mereka untuk melakukan kejahatan.
- Pendekatan sosiogenik : kejahatan dalam hubungan nya dengan proses dan struktur social yg ada di dalam masyarakat dan dikaitkan dengan unsure didalam sistem budaya
- Pendekatantipologis : berdasarkan pada penyusunan tipologi penjahat dalam hubungannya dengan tipologi social pelanggar hukum, tingkat identifikasi dengan kejahatan, , konsep diri, pola persekutuan dengan orang lain yang penjahan dan bukan penjahat, berkesinambungan untuk meningkatkan kualitas kejahatan.
Menurut Marshalll B
clinard dan Richard Quinney memberikan 8 tipe kejahatan berdasarkan 4
karakterisik diantaranya :
- karir penjahat dari si pelanggar hukum,
- sejauh mana pelaku itu mendapat dukungan kelompok.
- Hubungan timbale balik antara kejahatan pola-pola perilaku yang sah
- Reaksi social terhadap kejahatan.
- Tipologi kejahatan yang mereka susun adalah :
- Kejahatan perorangan dengan kekerasan seperti pembunuhan dan pemerkosaan
- Kejahatan terhadap harta benda seperti pencurian
- Kejahatan yang dilakukan dalam pekerjaan yang kedudukannya lebih tinggi
- Kejahatan politik yang meliputi penghianatan .
- Kejahatan terhadap ketertiban umum.
- Kejahatan konvensional seperti perampokan.
- Kejahatan terorganisasi seperti pemerasan, pelacuran
- Kejahatan profesional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar