Kamis, 12 Oktober 2017

VIKTIMOLOGI

Berdassrkan deklarasi prinsip-prinsip dasar keadilan bagi korban kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan yang di keluarkan pada tahun 1985 sebagai resolusi pbb nomor  40/34 tanggal 29 september 1985 yang telah disepakati oleh banyak Negara, dapat diengerti bahwa korban kejahatan ialah orang yang secara perseorangan maupun kelompok  telah mendapat kerugian baik luka fisik , luka mental, penderitaan emosional kehilangan harta benda atau perusakan besar terhadap hak dasar  mereka  tindakan  maupun pembiaran yang telah diatur dalam hukum pidana yang di lakukan didalam  Negara  anggota termasuk hukum yang  melarang dalam penyalahgunaan kekuasaan.
Korban yaitu setiap orang yang terperangkap dalam suatu hubungan atau situasi yang asimetris dari segala ituasi yang tidak imbang , bersifat eksploitasi ,paratis mencari keuntungan untuk pihak tertentu , merusak membuat orang menjadi terasing dan menimbulkan penderitaan yang panjang. Pengertian korban bukan hanya untuk manusiasaja atau perorangan saja akan tetapi dapat berlaku bagi badan hukum , badan usaha , kelompok organisasi maupun Negara.
  • Macam – macam korban berdasakan kongres PBB  ke-7 yaitu :
  1. Korban kejahatan konvensional adalah korban yang diakibatkan oleh tindak pidana biasa atau kejahatan biasa misalnya, pembunuhan , pemerkosaan , pencurian dll. 
  2.   Korban non konvensional adalah korban kejahatan yang diakibatkan oleh tindak pidana berat seperti terorisme, penbajakan dll.
  3. Korban kejatan akibat penyalah gunaan kekuasaan terhadap hak asasi manusia sebagai alat penguasa.
  • Beberapa macam korban menurut sellin dan wolfgang yaitu :
  1.  Primary viktimization adalah korban individu / perorang bukan kelompok 
  2.  Secondary victimization , korbannya adalah kelompok misalnya badan hukum.
  3. Tertiary victimization, yang menjadi korbannya adalah masyarakat luas
  4. Non victimization, korbannya  tidak segera dapat  diketahui misalnya konsumen yang tertipu dalam menggunaan hasil produksi.
Korban bukan hanya manusia tetapi dapat pula badan hukum / perusahaan , Negara, asosiasi, keamanan, kesejahteraan umun  dan agama.semua orang berpotensi menjadi korban dan begitu pula sebaliknya semua orang berpotensi untuk menimbulkan korban.
Topologi korban kejahatan yaitu :
  1. Un related Victim  yaitu korban yang tidak ada hubungannya dengan korban
  2. Provocative Victim adalah orang yg secara aktif mendorong dirinya untuk menjadi korban.
  3. Participating Victim adalah orang yang tidak berbuat tetapi dengan sikapnya justru mendorong dirinya menjadi korban. 
  4. Biologically weak Victim adalah mereka yang secara fisik meiliki kelemahan atau potensi menjadi korban misalnya anak –anak, oran tua renta.
  5. Socially  weak Victim adalah mereka yang memiliki kedudukan social yang lemah yang menyebabkan mereka menjadi korban  misalnya korban perdagangan perempuan
  6. Self victimizing adalah merekan yang menjadi korban karena kejahatan yang dilakukannya sendiri, penggunaan obat bius , judi,  aborsi dan prostitusi.
  • Peran korban dalam terjadinya tindak pidana yaitu :
  1. Orang yang tidak mempunyai kesalahan apa –apa  akan tetapi tetap menjadi korban
  2. Korban secara sadar atau tidak melakukan sesuatu yang merangsang orang lain untuk melakukan kejahatan.
  3. Mereka yang secara biologis dan social potensial  menjadi korban./ orang yang cacat secara fisik maupun mental
  4. Korban karena ia sendiri merupakan pelakunya./ psk. Secara etimologis korban adalah pihak yang mengalami kerugian  dan sekaligus korban dapat pula memberikan daya rangsang secara sadar ataupun tidk terhadap pelaku kejahatan.kurangnya perhatian terhadap korban dan kekudukan nya dalam sistem peradilan pidana hanya dapat menambah trauma  dan meningkatkan ketidak berdayaannya serta frustasi karena tidak diberikan perlindungan  dan upaya hukum yang cukup.
  • Kejahatan pada prinsipnya harus di bedakan antara lain :
  1. Kejahatan secara yuridis Adalah perbuatan yang termasuk tindak pidana.secara yuridis formal adalah kejahatan dalam bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan/ imoril dan merugikan masyarakat asocial sifatnya  dan melanggar hukum dan undang – undang pidana.
  2. Kejahatan secara sosiologis Adalah perbuatan yang patut dipidana.karena perbuatannya melanggar norma atau kesusilaan yang ada didalam masyarakat tetapi tidak diatur dalam peraturan perundang –undangan.kejahatan  yaitu semua bentuk ucapan, perbuatan dan tingkah laku yang secara ekonomis, politis, dan social psikologis sangat merugikan masyarakat, melanggar norma susila dan menyerang keselamatan warga masyarakat.
  • Ada 4 pendekatan yang melatar belakangi tindak kejahatan yaitu :
  1.  Pendekatan biogenic : pendekatan yg mencoba menjelaskan sebab dan sumber kejahatan berdasarkan factor dan proses biologis.
  2. Pendekatan psikogenik : yg menekankan bahwa para pelanggar hukum  member respon terhadap berbagai macam tekanan psikologis serta masalah kepribadian  yang mendorong mereka untuk melakukan kejahatan.
  3. Pendekatan sosiogenik : kejahatan dalam hubungan nya dengan proses dan struktur  social yg ada di dalam masyarakat dan dikaitkan dengan unsure didalam sistem budaya
  4. Pendekatantipologis : berdasarkan pada penyusunan tipologi penjahat  dalam hubungannya dengan tipologi social pelanggar hukum, tingkat identifikasi dengan kejahatan, , konsep diri, pola persekutuan dengan orang lain yang penjahan dan bukan penjahat, berkesinambungan untuk meningkatkan kualitas kejahatan.
Menurut Marshalll B clinard dan Richard Quinney memberikan 8 tipe kejahatan berdasarkan 4 karakterisik diantaranya :
  •  karir penjahat dari si pelanggar hukum,
  • sejauh mana pelaku itu mendapat dukungan kelompok.
  • Hubungan timbale balik antara kejahatan pola-pola perilaku yang sah
  • Reaksi social terhadap kejahatan.
  • Tipologi kejahatan yang mereka susun adalah :
  1. Kejahatan perorangan dengan kekerasan seperti  pembunuhan dan pemerkosaan
  2. Kejahatan terhadap harta benda seperti pencurian
  3. Kejahatan yang dilakukan dalam pekerjaan yang kedudukannya lebih tinggi
  4. Kejahatan politik yang meliputi penghianatan .
  5. Kejahatan terhadap ketertiban umum.
  6. Kejahatan konvensional seperti perampokan.
  7. Kejahatan terorganisasi seperti pemerasan, pelacuran
  8. Kejahatan profesional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar