RINGKASAN :
Lintas Di Perairan Indonesia
Indonesia telah mengakui hak lintas melalui perairan kepulauan dan laut territorial Indonesia.jenis lintas yang diatur dalam losc ada tiga yaitu lintas damai, lintas transit, dan lintas alur laut kepulauan.berdasarkan pasal 51 losc “ Negara kepulauan diminta untuk menghormati hak Negara tetangga terkait dengan kegiatan / kepentingan yang sah / legitimate diperairan kepulauannya.pelaksanaan hak lintas damai telah diakomodasi dalam peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2002, hak lintas transit UU no.6 tahun 1996, hak lintas alur laut kepulauan PP No.37 Tahun 2002,Indonesia memberikan hak akses kepada kapal dan pesawat udara Malaysia untuk melaksanakan hak lintas akses dan komunikasi (askom) yang tertuang dalam perjanjian bilateral yang telah diratifikasi oleh UU No. 1 tahun 1983.
Lintas Di Perairan Indonesia
Indonesia telah mengakui hak lintas melalui perairan kepulauan dan laut territorial Indonesia.jenis lintas yang diatur dalam losc ada tiga yaitu lintas damai, lintas transit, dan lintas alur laut kepulauan.berdasarkan pasal 51 losc “ Negara kepulauan diminta untuk menghormati hak Negara tetangga terkait dengan kegiatan / kepentingan yang sah / legitimate diperairan kepulauannya.pelaksanaan hak lintas damai telah diakomodasi dalam peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2002, hak lintas transit UU no.6 tahun 1996, hak lintas alur laut kepulauan PP No.37 Tahun 2002,Indonesia memberikan hak akses kepada kapal dan pesawat udara Malaysia untuk melaksanakan hak lintas akses dan komunikasi (askom) yang tertuang dalam perjanjian bilateral yang telah diratifikasi oleh UU No. 1 tahun 1983.
Djalal berpendapat bahwa pelaksanaan
lintas alur laut pelayaran harus dilaksanakan berdasarkan hukum laut
internasional dan tidak hanya berdasarkan losc karena ketiadaan ketentuan yang
mengatur hukum laut internasional mengenai pengaturan lintas.penentuan alur
laut kepulauan adalah hak Negara kepulauan akan tetapi konsultasi dengan Negara
pengguna dan organisasi internasional sangat disarankan.Indonesia mengakui
bahwa kapal dan pesawat udara melaksanakan
hak lintas alur laut kepulauannya melalui dan diatas perairan kepulauan
Indonesia.indonesia mengundangkan UU No.6 tahun 1996 dan PP No.37 Tahun2002
tentang hak dan kewajiban kapal dan pesawat udara asing dalam melaksanakan hak
lintas alur laut kepulauan yan ditetapkan.
A. Kondisi Geografis Rute Pelayaran
Indonesia dalam menentukan alur laut kepulauan
mempertimbangkan beberapa criteria antara lain : kondisi hidrografi,
perlindungan lingkungan laut, wilayah pertambangan, kabel dan pipa bawah laut,
wilayah dumping dan pembuangan ranjau, wilayah perikanan dan keamanan.
1.
ALKI 1
Kondisi
hidrografis : panjang alur laut sekitar 615 mil, kedalaman 50-1400 meter, arus
1-13 knots, kecepatan angin 15-18 knots, tinggi gel 0.5-2 meter, bahaya
pelayaran adanya kedangkalan disekitar pulau jaga dan sangat membahayakan
pelayaran sehingga di perlukan sarana bantu navigasi yang memadai di wilayah
pertambangan ini.
2.
ALKI 2
Kondisi
hidrografis : panjang alur laut sekitar 600 mil, kedalaman 500-700
meter, arus 0,5-1,0 knots, kecepatan angin 15-16 knots, tinggi gel 1-2 meter, bahaya
pelayaran dari selat makasar karena adanya pendangkalan dari karang dan pulau
–pulau kecil.platform ni sangat membahayakan pelayaran sehingga diperlukan
sarana bantu navigasi yg memadai
3.
ALKI 3 A
Berada
dilaut Maluku, laut seram, laut banda , selat ombai dan laut sawu.mengakomodasi
jalur perdagangan internasional.kondisi hidrografis : panjang alur + 1.080 mil,kedalaman + 1000 M, arus laut
0,5-1,0 knots, kecepatan angin 15 knots, tinggi gel 1,5 -2,0 meter.bahaya
navigasi karena kurangnya sarana bantu navigasi di kepulauan tanibar dan kai.
4.
ALKI 3 B
Berada
dilaut Maluku, laut seram, laut banda, selat leti, dan laut timor.mengakomodasi
jalur perdagangan internasional.kondisi hidrografis : panjang alur laut 840
mil, kedalaman + 1000 meter, arus 0,5-1,0 knots, kecepatan angin 15
knots, tinggi gel 1-2 meter, sepanjang alur laut kepulauan ini sangat
membutuhkan sarana navigasi.
5.
ALKI 3 C
Melewati
laut Maluku, laut seram, laut banda, laut arafuru, untuk mengakomodasikan
pelayaran internasional dari Australia bagian timur, selandia baru kesamudra
pasifik melalui selat torres atau sebaliknya,laut arafuru, laut banda dan laut
Maluku.kondisi hidrografisnya : panjang alur sekitar 980 mil, kedalaman +
1000 meter, arus 0,5-1,0 knots, kecepatan angin 15 knots, tinggi gel 1-2 meter,
sepanjang alur laut kepulauan ini masih membutuhkan tambahan sarana bantu
navigasi untuk keselamatan pelayaran
Indonesia
mengakomodasikan kepentingan pelayaran dan penerbangan kapal dan pesawat udara
asing dalam bentuk peraturan perundang-undangan nasional.yang telah di
implementasikan dalam berbagai produk hukum nasional. Hak lintas alur laut
kepulauan pasal 53(3) Losc “ hak pelayaran dan penerbangan dengan normal mode
yang hanya dapat digunakan untuk lintas yang terus-menerus, langsung, dan tidak
terhalang dari satu bagian ZEE dan laut bebas dari bagian lain ZEE dan laut bebas.
Ancaman keselamatan pelayaran dapat disebabkan karena semakin
tingginya frekuensi kapal yang melintas
termasuk semakin besar dan
panjangnya konstruksi kapal yang melintas dan akan berdampak pula pada wilayah yang
dilewati terutama daya dukung daerah
pada aspek lingkungan.
B. Fungsi Dan Perbedaan Rezim Lintas
Perhatian utama dari masyarakat internasional terkait dengan
konsep Negara kepulauan adalah masalah navigasi.karena masyarakat internasional
selalu mengangkat dan memperttanyakan masalah hak dan kebebasan pelayaran dari
Negara kepulauan. ketentuan dalam losc memberikan kedaulatan perairan kepulauan
kepada Negara kepulauan terhadap perairan , pulau dan bentuk geografis yang
terhubung.sedangkan Negara marintim/ pengguna mendapatkan hak lintas yang tidak
terhalangi bagi kapal dan pesawat udara yang dikenal sebagai hak lintas damai
dan atau lintas alaur kepulauan.
Rezim lintas alur laut kepulauan berdasarkan pada konsep
lintas untuk kapal dna pesawat melalui dan diatas perairan kepulauan dan laut
territorial sebagai titik masuk dan atau keluar.hak lintas alur laut kepulauan
adalah hak yang identik dengan lintas transit melalui selat yang digunakan
untuk pelayaran internasional (pasal 54 losc).
C. Definisi Dan Fungsi Dari Hak Lintas
Alur Laut Kepulauan
Hak lintas alur laut kepulauan pasal 53(3) Losc “ hak
pelayaran dan penerbangan dengan normal mode yang hanya dapat digunakan untuk
lintas yang terus-menerus, langsung, dan tidak terhalang dari satu bagian ZEE
dan laut bebas dari bagian lain ZEE dan
laut bebas..ketentuan pasal 53 (1) yaitu :
1. Hak
Negara kepulauan untuk menentukan ada atau tidaknya alur laut kepulauan.
Tidak ada kewajiban
bagi Negara kepulauan untuk menetapkan atau tidak menetapkan alur laut
kepulauan.
2. Tidak
ada rute udara tanpa rute laut dibawahnya.
Mengisyaratkan Negara
kepulauan harus menentukan alur laut terlebih dahulu baru kemudian rute udara
untuk pesawat udara .bahwa rute udara harus tepat diatas alur laut yang
ditetapkan.
3. Alur
laut harus cocok untuk lintas (harus aman dari segala gangguan criminal )
4. Lintas
harus terus-menerus dan langung
5. Lintas
untuk kapal dan pesawat asing.
D. Perbedaan Antara Lintas Alur Laut
Kepulauan Dan Rezim Lintas Lainnya
Losc mengatur hak navigasi bagi kapal atau pesawat udara yaitu
dengan lintas damai, lintas alur laut kepulauan dan lintas transit.keberadaan
ketiganya menunjukan adanya akomodasi kepentingan antar Negara kepulauan dengan
Negara pengguna.khusus untuk lintas transit sebenarnya merupakan perkembangan
dari kebebasan pelayaran dan penerbangan diselat yang pada awalnya merupakan
selat yg bukan menjadi milik Negara kepulauan dan merupakan aplikasidari
kebebasan navigasi dilaut bebas.
E. Hak Lintas Alur Laut Kepulauan
Dengan Hak Lintas Damai
Hak untuk melintas dinegara kepulauan di jamin dalam ketentua
losc.negara kepulauan tidak boleh meniadakan hak lintas damai meskipun Negara
kepulauan telah menetapkan alki.hak lintas damai dapat dilaksanakan di rute 2
normal yang biasa digunakan untuk pelayaran baik internasional maupun pelayaran
nasional.perbedaan hak lintas damai dengan alki antara lain :
1. Lintas
damai : kapal selam dan wahana bawah laut disyaratkanuntuk bernavigasi di
permukaan laut dan menunjukan bendera. alki : memperbolehkan untuk bernavigasi
sevara normal
2. Lintas
damai : tidak ada penerbangan. Alki : hak penerbangan diperbolehkan dengan
melalui rute udara diatas alur laut.
3. Hak
lintas damai dapat di tangguhkan. Hak litas alur laut kepulauan tidak dapat di
tangguhkan walaupun alur laut kepulauannya dapat diganti
4. Lintas
damai : Negara kepulauan mempunyai kekuasaan yang lebih untuk mengatur dan
melaksanakan control. Lintas Alki : hak Negara kepulauan ini terbatas.
5. Lintas
damai : tidak ada aturan yang jelas dalam hukum internasional terkait dengan
persyaratan / izin bagi kapal perang untuk bernavigasi di laut
territorial (banyak Negara yg menentang jika di haruskan). Lintas Alki : tidak
ada persyaratan pemberitahuan /izin bagi kapal perang atau pesawat udara
militer dalam melintas.
Ide untuk mendapatkan
informasi sebenarnya bukan merupakan beban tetapi untuk memberikan
perlindungan, keselamatan dan keamanan peayaran / penerbangan bagi kapal karena
itu merupakan sesuatu yang mutlak yang harus dimiliki oleh Negara kepulauan.
F.
Hak
Lintas Alur Laut Kepulauan Dengan Hak Lintas Transit
Penetapan lebar laut territorial suautu Negara pantai/
kepulauan max 12 mil laut dari baseline (losc), hal ini menyebabkan sebagain
besar selat untuk pelayaran internasional yang sebelumnya merupakan laun bebas
dan berlaku kebebasan pelayaran berubah
menjadi laut territorial satu atau lebih Negara pantai/kepulauan, sehingga
selat yang biasa digunakan untuk pelayaran internasional berubah menjadi selat
yang merupakan bagian kedaulatan Negara kepulauan.akibatnya pelayaran diselat
ini diatur secara lebih terbatas dengan rezim lintas damai.akan tetapi khusus
di selat untuk pelayaran internsional Negara marintim besar dan Negara pengguna
menginginkan adanya kebebasan pelayaran yang sebelumnya sudah mereka nikmati
sejak dulu dan tidak menginginkan lintas diselat ini diatur dengan rezim lintas
damai.
Bertentangan dengan kepentingan dari Negara maritime besar,
Negara pantai dan Negara yang berbatasan dengan selat sangat kuatir dengan
perkembangan keberadaan dan kepadatan kapal yang berlalu lintas diselat dan
sangat mungkin menimbulkan hal negative
pada perairan disekitar selat.mereka sangat takut dengan polusi dan
pencemaran akibat kecelakaan kapal yang membahayakan jiwa , merusak harta benda, ekosistem dan lingkungan laut.dan
dapat menyulitkan bagi Negara kepulauan untuk memanfaatkan potensi sumber daya
alam yang ada di selat sehingga dapat berimplikasi membahayakan kepentingn keamanan nasional Negara yang berbatasan
dengan selat.
Untuk menyeimbangkan kepentingan tersebut losc menciptakan
rezim baru yaitu rezim lintas
transit.pasal 38 (1) losc menyatakan bahwa semua kapal dna pesawat udara
menikmati hak lintas transit.di berikan kebebasan hak untuk memasuki,
meninggalkan atau balikdari Negara selat dan hak untuk pelayaran da penerbangan
yang secara langsung dan terus menerus. Hak lintas transit di Negara kepulauan
dan hak alur laut kepulauan merupakan hak lintas yang lebih bebas dari pada hak
lintas damai.apabila dilihat dari aspek operasional “ sama” sedangkan dalam
pelaksanaannya berbeda lintas transit melalui selat untuk pelayaran
internasional.pasal 38 (2) losc lintas transit melalui selat untuk pelayaran
internasional yang mengacu pada kebebasan pelayaran selat. pasal 53 losc
terkait dengan lintas alur laut kepulauan mengacu pada hak melintas.lintas
transit cenderung lebih bebas sedangkan alki merupakan lintas hak Negara pantai
agak terbatas tetapi lintas tersebut tidak bebas sekali.
G. Kesimpulan
Untuk
kepentingan intnasional dan kepentingan antar Negara losc mengatur adanya hak
lintas pelayaran dna penerbangan yang dapat dilakukan oleh kapal maupun pesawat udara asing melalui peraian
Negara pantai /kepulauan.hak lintas itu meliputi hak lintas damai, lintas
transit dan lintas alur laut kepulauan.pemberian hak lintas bagi kapal dan
pesawat udara asing merupakan kesepakatan dalam konsep Negara kepulauan.alur
laut kepulauan merupakan lintas yang sangat penting, demikian juga lintas
transit yang berlaku secara mutatis mutandis pada lintas alur laut kepulauan
untuk dapat dilaksanakan diselat pelayaran internasional. Karakteriktis dari
jenis lintas yang ada untuk melindungi kepentingan Negara pantai /kepulauan dan
juga kepentingan kapal dan pesawat udara ketika melintas diperairan Negara
tersebut.
sumber :
Buku Nusantara & ALKI / kresno buntoro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar