Selasa, 24 Oktober 2017

HUKUM LAUT RINGKASAN : Lintas Di Perairan Indonesia


RINGKASAN : 
Lintas Di Perairan Indonesia

Indonesia telah mengakui hak lintas melalui perairan kepulauan dan laut territorial Indonesia.jenis lintas yang diatur dalam losc ada tiga yaitu lintas damai, lintas transit, dan lintas alur laut kepulauan.berdasarkan pasal 51 losc  “ Negara kepulauan diminta untuk menghormati hak Negara tetangga terkait dengan kegiatan / kepentingan yang sah / legitimate diperairan kepulauannya.pelaksanaan hak lintas damai telah diakomodasi dalam peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2002, hak lintas transit UU no.6 tahun 1996, hak lintas alur laut kepulauan PP No.37 Tahun 2002,Indonesia memberikan hak akses kepada kapal dan pesawat udara Malaysia untuk melaksanakan hak lintas akses dan komunikasi (askom) yang tertuang dalam perjanjian bilateral yang telah diratifikasi oleh UU No. 1 tahun 1983.
            Djalal berpendapat bahwa pelaksanaan lintas alur laut pelayaran harus dilaksanakan berdasarkan hukum laut internasional dan tidak hanya berdasarkan losc karena ketiadaan ketentuan yang mengatur hukum laut internasional mengenai pengaturan lintas.penentuan alur laut kepulauan adalah hak Negara kepulauan akan tetapi konsultasi dengan Negara pengguna dan organisasi internasional sangat disarankan.Indonesia mengakui bahwa kapal dan pesawat udara  melaksanakan hak lintas alur laut kepulauannya melalui dan diatas perairan kepulauan Indonesia.indonesia mengundangkan UU No.6 tahun 1996 dan PP No.37 Tahun2002 tentang hak dan kewajiban kapal dan pesawat udara asing dalam melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan yan ditetapkan.
A.  Kondisi Geografis Rute Pelayaran
       Indonesia dalam menentukan alur laut kepulauan mempertimbangkan beberapa criteria antara lain : kondisi hidrografi, perlindungan lingkungan laut, wilayah pertambangan, kabel dan pipa bawah laut, wilayah dumping dan pembuangan ranjau, wilayah perikanan dan keamanan.
1.    ALKI 1
Kondisi hidrografis : panjang alur laut sekitar 615 mil, kedalaman 50-1400 meter, arus 1-13 knots, kecepatan angin 15-18 knots, tinggi gel 0.5-2 meter, bahaya pelayaran adanya kedangkalan disekitar pulau jaga dan sangat membahayakan pelayaran sehingga di perlukan sarana bantu navigasi yang memadai di wilayah pertambangan ini.
2.    ALKI 2
Kondisi hidrografis : panjang alur laut sekitar 600 mil, kedalaman 500-700 meter, arus 0,5-1,0 knots, kecepatan angin 15-16 knots, tinggi gel 1-2 meter, bahaya pelayaran dari selat makasar karena adanya pendangkalan dari karang dan pulau –pulau kecil.platform ni sangat membahayakan pelayaran sehingga diperlukan sarana bantu navigasi yg memadai
3.    ALKI 3 A
Berada dilaut Maluku, laut seram, laut banda , selat ombai dan laut sawu.mengakomodasi jalur perdagangan internasional.kondisi hidrografis : panjang alur +  1.080 mil,kedalaman + 1000 M, arus laut 0,5-1,0 knots, kecepatan angin 15 knots, tinggi gel 1,5 -2,0 meter.bahaya navigasi karena kurangnya sarana bantu navigasi di kepulauan tanibar dan kai.
4.    ALKI 3 B
Berada dilaut Maluku, laut seram, laut banda, selat leti, dan laut timor.mengakomodasi jalur perdagangan internasional.kondisi hidrografis : panjang alur laut 840 mil, kedalaman + 1000 meter, arus 0,5-1,0 knots, kecepatan angin 15 knots, tinggi gel 1-2 meter, sepanjang alur laut kepulauan ini sangat membutuhkan sarana navigasi.
5.    ALKI 3 C
Melewati laut Maluku, laut seram, laut banda, laut arafuru, untuk mengakomodasikan pelayaran internasional dari Australia bagian timur, selandia baru kesamudra pasifik melalui selat torres atau sebaliknya,laut arafuru, laut banda dan laut Maluku.kondisi hidrografisnya : panjang alur sekitar 980 mil, kedalaman + 1000 meter, arus 0,5-1,0 knots, kecepatan angin 15 knots, tinggi gel 1-2 meter, sepanjang alur laut kepulauan ini masih membutuhkan tambahan sarana bantu navigasi untuk keselamatan pelayaran

        Indonesia mengakomodasikan kepentingan pelayaran dan penerbangan kapal dan pesawat udara asing dalam bentuk peraturan perundang-undangan nasional.yang telah di implementasikan dalam berbagai produk hukum nasional. Hak lintas alur laut kepulauan pasal 53(3) Losc “ hak pelayaran dan penerbangan dengan normal mode yang hanya dapat digunakan untuk lintas yang terus-menerus, langsung, dan tidak terhalang dari satu bagian ZEE dan laut bebas dari bagian lain ZEE  dan laut bebas.
       Ancaman keselamatan pelayaran dapat disebabkan karena semakin tingginya frekuensi kapal yang melintas  termasuk semakin besar dan  panjangnya konstruksi kapal yang melintas  dan akan berdampak pula pada wilayah yang dilewati  terutama daya dukung daerah pada aspek lingkungan.
B.  Fungsi Dan Perbedaan Rezim Lintas
       Perhatian utama dari masyarakat internasional terkait dengan konsep Negara kepulauan adalah masalah navigasi.karena masyarakat internasional selalu mengangkat dan memperttanyakan masalah hak dan kebebasan pelayaran dari Negara kepulauan. ketentuan dalam losc memberikan kedaulatan perairan kepulauan kepada Negara kepulauan terhadap perairan , pulau dan bentuk geografis yang terhubung.sedangkan Negara marintim/ pengguna mendapatkan hak lintas yang tidak terhalangi bagi kapal dan pesawat udara yang dikenal sebagai hak lintas damai dan atau lintas alaur kepulauan.
       Rezim lintas alur laut kepulauan berdasarkan pada konsep lintas untuk kapal dna pesawat melalui dan diatas perairan kepulauan dan laut territorial sebagai titik masuk dan atau keluar.hak lintas alur laut kepulauan adalah hak yang identik dengan lintas transit melalui selat yang digunakan untuk pelayaran internasional (pasal 54 losc).

C.  Definisi Dan Fungsi Dari Hak Lintas Alur Laut Kepulauan
       Hak lintas alur laut kepulauan pasal 53(3) Losc “ hak pelayaran dan penerbangan dengan normal mode yang hanya dapat digunakan untuk lintas yang terus-menerus, langsung, dan tidak terhalang dari satu bagian ZEE dan laut bebas dari bagian lain ZEE  dan laut bebas..ketentuan pasal 53 (1) yaitu :
1.    Hak Negara kepulauan untuk menentukan ada atau tidaknya alur laut kepulauan.
Tidak ada kewajiban bagi Negara kepulauan untuk menetapkan atau tidak menetapkan alur laut kepulauan.
2.    Tidak ada rute udara tanpa rute laut dibawahnya.
Mengisyaratkan Negara kepulauan harus menentukan alur laut terlebih dahulu baru kemudian rute udara untuk pesawat udara .bahwa rute udara harus tepat diatas alur laut yang ditetapkan.
3.    Alur laut harus cocok untuk lintas (harus aman dari segala gangguan criminal )
4.    Lintas harus terus-menerus dan langung
5.    Lintas untuk kapal dan pesawat asing.

D.  Perbedaan Antara Lintas Alur Laut Kepulauan Dan Rezim Lintas Lainnya
       Losc mengatur hak navigasi bagi kapal atau pesawat udara yaitu dengan lintas damai, lintas alur laut kepulauan dan lintas transit.keberadaan ketiganya menunjukan adanya akomodasi kepentingan antar Negara kepulauan dengan Negara pengguna.khusus untuk lintas transit sebenarnya merupakan perkembangan dari kebebasan pelayaran dan penerbangan diselat yang pada awalnya merupakan selat yg bukan menjadi milik Negara kepulauan dan merupakan aplikasidari kebebasan navigasi dilaut bebas.

E.  Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Dengan Hak Lintas Damai
       Hak untuk melintas dinegara kepulauan di jamin dalam ketentua losc.negara kepulauan tidak boleh meniadakan hak lintas damai meskipun Negara kepulauan telah menetapkan alki.hak lintas damai dapat dilaksanakan di rute 2 normal yang biasa digunakan untuk pelayaran baik internasional maupun pelayaran nasional.perbedaan hak lintas damai dengan alki antara lain :
1.    Lintas damai : kapal selam dan wahana bawah laut disyaratkanuntuk bernavigasi di permukaan laut dan menunjukan bendera. alki : memperbolehkan untuk bernavigasi sevara normal
2.    Lintas damai : tidak ada penerbangan. Alki : hak penerbangan diperbolehkan dengan melalui rute udara diatas alur laut.
3.    Hak lintas damai dapat di tangguhkan. Hak litas alur laut kepulauan tidak dapat di tangguhkan walaupun alur laut kepulauannya dapat diganti
4.    Lintas damai : Negara kepulauan mempunyai kekuasaan yang lebih untuk mengatur dan melaksanakan control. Lintas Alki : hak Negara kepulauan ini terbatas.
5.    Lintas damai : tidak ada aturan yang jelas dalam hukum internasional terkait dengan persyaratan  / izin  bagi kapal perang untuk bernavigasi di laut territorial (banyak Negara yg menentang jika di haruskan). Lintas Alki : tidak ada persyaratan pemberitahuan /izin bagi kapal perang atau pesawat udara militer dalam melintas.
Ide untuk mendapatkan informasi sebenarnya bukan merupakan beban tetapi untuk memberikan perlindungan, keselamatan dan keamanan peayaran / penerbangan bagi kapal karena itu merupakan sesuatu yang mutlak yang harus dimiliki oleh Negara kepulauan. 

F.   Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Dengan Hak Lintas Transit
       Penetapan lebar laut territorial suautu Negara pantai/ kepulauan max 12 mil laut dari baseline (losc), hal ini menyebabkan sebagain besar selat untuk pelayaran internasional yang sebelumnya merupakan laun bebas dan berlaku kebebasan pelayaran  berubah menjadi laut territorial satu atau lebih Negara pantai/kepulauan, sehingga selat yang biasa digunakan untuk pelayaran internasional berubah menjadi selat yang merupakan bagian kedaulatan Negara kepulauan.akibatnya pelayaran diselat ini diatur secara lebih terbatas dengan rezim lintas damai.akan tetapi khusus di selat untuk pelayaran internsional Negara marintim besar dan Negara pengguna menginginkan adanya kebebasan pelayaran yang sebelumnya sudah mereka nikmati sejak dulu dan tidak menginginkan lintas diselat ini diatur dengan rezim lintas damai.
       Bertentangan dengan kepentingan dari Negara maritime besar, Negara pantai dan Negara yang berbatasan dengan selat sangat kuatir dengan perkembangan keberadaan dan kepadatan kapal yang berlalu lintas diselat dan sangat mungkin menimbulkan hal negative  pada perairan disekitar selat.mereka sangat takut dengan polusi dan pencemaran akibat kecelakaan kapal yang membahayakan jiwa , merusak harta  benda, ekosistem dan lingkungan laut.dan dapat menyulitkan bagi Negara kepulauan untuk memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada di selat sehingga dapat berimplikasi membahayakan kepentingn  keamanan nasional Negara yang berbatasan dengan selat.
       Untuk menyeimbangkan kepentingan tersebut losc menciptakan rezim baru  yaitu rezim lintas transit.pasal 38 (1) losc menyatakan bahwa semua kapal dna pesawat udara menikmati hak lintas transit.di berikan kebebasan hak untuk memasuki, meninggalkan atau balikdari Negara selat dan hak untuk pelayaran da penerbangan yang secara langsung dan terus menerus. Hak lintas transit di Negara kepulauan dan hak alur laut kepulauan merupakan hak lintas yang lebih bebas dari pada hak lintas damai.apabila dilihat dari aspek operasional “ sama” sedangkan dalam pelaksanaannya berbeda lintas transit melalui selat untuk pelayaran internasional.pasal 38 (2) losc lintas transit melalui selat untuk pelayaran internasional yang mengacu pada kebebasan pelayaran selat. pasal 53 losc terkait dengan lintas alur laut kepulauan mengacu pada hak melintas.lintas transit cenderung lebih bebas sedangkan alki merupakan lintas hak Negara pantai agak terbatas tetapi lintas tersebut tidak bebas sekali.

G.  Kesimpulan
       Untuk kepentingan intnasional dan kepentingan antar Negara losc mengatur adanya hak lintas pelayaran dna penerbangan yang dapat dilakukan oleh kapal  maupun pesawat udara asing melalui peraian Negara pantai /kepulauan.hak lintas itu meliputi hak lintas damai, lintas transit dan lintas alur laut kepulauan.pemberian hak lintas bagi kapal dan pesawat udara asing merupakan kesepakatan dalam konsep Negara kepulauan.alur laut kepulauan merupakan lintas yang sangat penting, demikian juga lintas transit yang berlaku secara mutatis mutandis pada lintas alur laut kepulauan untuk dapat dilaksanakan diselat pelayaran internasional. Karakteriktis dari jenis lintas yang ada untuk melindungi kepentingan Negara pantai /kepulauan dan juga kepentingan kapal dan pesawat udara ketika melintas diperairan Negara tersebut.

sumber :

Buku Nusantara & ALKI / kresno buntoro

Tidak ada komentar:

Posting Komentar