FILSAFAT
HUKUM
ALIRAN
–ALIRAN HUKUM ALAM
Konon Sepanjang sejarah hukum mulai dari zaman
Yunani atau Romawi hingga dewasa ini, kita dihadapkan dengan berbagai teori
hukum. Dari hasil kajian antropologi sendiri telah terbukti bahwa Para
pakar telah mengklasifikasikan aliran-aliran filsafat hukum sebagai berikut:
Sukanto, membagi aliran filsafat hukum sebagai
berikut: mazhab formalitas, mazhab sejarah dan kebudayaan, aliran
utilitarianisme, Aliran sociological jurisprudence dan
aliran realisme hukum.
Sedangkan
menurut Rahardjo, berbagai aliran filsafat hukum sebagai berikut: teori
Yunani dan Romawi, hukum alam, positivisme dan utilitarianisme, teori hukum
murni, pendekatan sejarah dan antropologi, dan pendekatan sosiologis. Begitu juga Rasjidi,
mengemukakan aliran-aliran yang paling berpengaruh saja sebagai berikut: aliran
hukum alam, aliran hukum positif, mazhab sejarah, sociological
jurisprudence, dan pragmatic legal realism.
Adanya aliran-aliran filsafat hukum menunjukkan betapa
kompleksnya hukum itu dengan berbagai sudut pandangnya. Jika hukum dapat
diartikan macam-macam begitu juga tujuannya. Setiap aliran berangkat dari
argumentasinya sendiri. Pemahaman terhadap aliran-aliran tersebut akan membuat
wawasan kita makin kaya dan terbuka dalam memandang hukum dan masalah
masalahnya. Di dalam makalah ini, hanya akan di uraikan tiga aliran
filsafat hukum yaitu: aliran hukum alam, aliran positivisme dan aliran
utilitarianisme.
1.
ALIRAN HUKUM ALAM
1. Pengertian
Aliran hukum alam merupakan aliran
filsafat hukum Barat
yang memandang hukum alam sebagai hukum yang berlaku universal dan
abadi. Ada yang menyebutnya dengan menggunakan istilah hukum kodrat.Menurut Huijbers,istilah
hukum kodrat lebih tepat digunakan daripada hukm alam.Dalam teori scholastik
hukum kodrat dianggap sebagai suatu usaha yang paling luas guna mempertahankan
stabilitas dalam keadaan, dengan mengikatkan keadaan-keadaan tata tertib
tersebut dengan suatu tata tertib suci dengan perantara hukum kodrat.
Hukum alam
(natural law) adalah apa yang dengan sempurna menyatakan cita hukum, hal
ini tentu berdasarkan pada pengamatan bahawa benda yang alamiah adalah
benda yang menyatakan selengkap lengkapnya cita atau idea dari benda
itu.Sebagai catatan, bahwa yang dimaksud alam bagi orang-orang Yunani yang
hidup dalam jaman purba berbeda dengan alam yang dimaksud oleh orang-orang yang
telah dipengaruhi oleh gagasan evolusi. Bagi bangsa Yunani apel alam bukanlah
buah apel yang tumbuh liar di dalam hutan atau induk dari tanaman di kebun,
melainkan apel keemasan dari hesperides.
Hukum alam merupakan suatu teori untuk suatu
masa pertumbuhan yang timbul untuk memenuhi kebuTuhan dari tingkatan equity (pelaksanaan
hukum bukan berdasarkan undang-undang yang tertulis melainkan berdasarkan
jiwa keadilan). [6] Hukum
alam ditanggapi tiap-tiap orang sebagai hukum oleh sebab menyatakan apa yang
termasuk alam manusia sendiri, yaitu kodratnya. Hukum
alam adalah suatu hukum yang berlaku selalu dan di mana-mana karena
hubungannya dengan aturan alam. Hukum itu tidak pernah berubah, tidak pernah
lenyap dan berlaku dengan sendirinya. Hukum alam dibedakan dengan hukum
positif, yang seluruhnya tergantung dari ketentuan manusia.
2.
Macam-Macam
Aliran Hukum Alam Dan Pendapat Para Tokoh-Tokohnya :
Berdasarkan sumbernya, maka aliran
hukum alam ini dapat dibedakan dalam dua macam sebagai berikut:
1.
Hukum Alam Irrasional
aliran hukum alam ini berpendapat
bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari Tuhan
secara langsung.
Aliran hukum alam ini di kembangkan oleh para
pemikir sekolastik pada abad pertengahan seperti: Thomas Aquino, Gratianus,
Jhon Salisbury, Dante, PieRe Dubois, Marsilius Padua, Johanes Haus, dan
lain-lain.
Adapun pemikiran tokoh-tokoh aliran hukum alam irrasional sebagai berikut:
a. Thomas
Aquinus
Filsafatnya berkaitan erat dengan teologia. Mengakui di
samping kebenaran wahyu terdapat juga kebenaran akal, akan tapi ada pengetahuan
yang tidak dapat ditembus oleh akal tetapi memerlukan iman. Maka,
pengetahuan menurutnya terdapat dua pengetahuan yang saling beriringan
yaitu: pertama, pengetahuan alamiah (berpangkal pada akal),
dan kedua, pengetahuan iman yang berpangkal pada wahyu.
Berkaitan dengan hukum, Aquinus mendefinisikannya sebagai
ketentuan akal untuk kebaikan umum, yang dibuat oleh orang yang mengurus
masyarakat. Berkaitan dengan hal ini, Friedman menggambarkan pemikiran Aquinus
sebagai berikut: sejak dunia diatur oleh ketentuan-ketentuan yang ditetapkan
Tuhan, maka seluruh masyarakat dialam semesta diatur oleh akal yang berasal
dari Tuhan. Hukum Tuhan berada di atas segala-galanya. Akan tapi tidak semua
hukum Tuhan dapat diperoleh oleh manusia, dan diungkapkan melalui hukum
abadi sebagai penjelmaan kearifan Tuhan, yang mengatur semua tindakan dan
pergerakan. Hukum alam adalah bagian dari hukum Tuhan, bagian yang diungkapkan
dalam pikiran alam. Manusia, sebagai makhluk yang berakal, menerapkan bagian
dari hukum Tuhan ini terhadap kehidupan manusia, sehingga ia dapat membedakan
yang baik dan buruk. Hal ini berasal dari prinsip-perinsip hukum abadi
sebagaimana terungkap dalam hukum alam yang merupakan sumber dari sumber hukum
manusia.
Lebih lanjut Aquinus membagi hukum terhadap empat macam,
yaitu:
1. Lex
aeterna, yaitu hukum rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh panca
indera manusia.
2. Lex
divina yaitu hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh panca indera
manusia.
3. Lex
naturalis atau hukum alam, yaitu penjelmaan lex aeterna ke
dalam rasio manusia.
4. Lex
positivis yaitu penerapan lex naturalis dalam kehidupan manusia di
dunia.
Adapun di antara karya tulisnya yang terkenal di
antaranya adalah: summa theologiae, de ente et essentia, dan summa
contra gentiles.
b. Jhon Salisbury
Jhon Salisbury merupakan seorang rohaniawan pada abad
pertengahan. Pandangan Jhon Salisbury banyak mengkritik kesewenang-wenangan
penguasa, menurutnya, gereja dan negara perlu bekerja sama. Dalam menjalankan
sebuah pemerintahan penguasa wajib memperhatikan hukum tertulis dan hukum tidak
tertulis (hukum alam) yang mencerminkan hukum-hukum Tuhan. Merupakan
tugas rohaniawan agar membimbing penguasa supaya tidak merugikan rakyat, bahkan
menurutnya penguasa itu harus menjadi abdi gereja.
Jhon Salisbury melukiskan kehidupan bernegara itu seperti
kehidupan dalam sarang lebah, yang sangat memerlukan kerja sama dari semua
unsur, suatu pandangan yang bertitik tolak dari pendekatan organis. Pemikiran
beliau ini dituangkan dalam satu kumpulan buku yang diberi judul “Policracitus
Sive De Nubis Curialtum Et Vestigis Philoshophorum Libri VIII. Dan
bukunya yang berjudul Metalogicus.
c. Dante Alighieri
Filsafat Dante sebagian besar merupakan tanggapan atas
situasi yang kacau pada saat itu. tepatnya pada saat abad perengahan di mana
Jerman dan Prancis menghadapi perselisihan dengan kekuasaan paus di Roma. Dante
sangat menentang penyerahan kekuasaan duniawi kepada gereja. Menurutnya
keadilan akan dapat ditegakkan apabila pelaksanaan hukum diserahkan kepada satu
tangan saja, berupa pemerintahan yang absolut. Rupanya Danke berusaha
memberikan legitimasi terhadap kekuasaan monarki yang bersifat mondial.
Monarki dunia yang menjadi badan tertinggi yang
memutuskan perselisihan antara penguasa satu dengan yang lainnya. Namun, dasar
hukum yang dijadikan pegangan adalah hukum alam, yang mencerminkan hukum-hukum Tuhan.
Menurutnya badan tertinggi yang memperoleh legitimasi dari Tuhan sebagai
monarki dunia ini adalah kekaisaran Romawi. Dan pada abad pertengahan
kekaisaran Romawi itu sudah di gantikan oleh kekuasaan Jerman dan kemudian oleh
Prancis di Eropa. Pemikiran Dante tertuang dalam bukunya yang berjudul “
De Monarchia”
d. PieRe Dubois
PieRe Dubois merupakan filusuf terkemuka Prancis
sekaligus sebagai pengacara raja Prancis. Maka tidak heran jika
pandangan-pandangannya pro penguasa. Ia mencita-citakan kerajaan Prancis yang
maha luas, yang menjadi pemerintah tunggal dunia. PieRe dubois berpandangan
bahwa penguasa (raja) dapat langsung menerima kekuasaan dari Tuhan tanpa perlu
melewati pemimpin gereja. Bahkan ia ingin agar kekuasaan duniawi gereja (paus)
di cabut dan diserahkan kepada raja.
Beliau juga berpandangan bahwa raja memiliki kekuasaan
membentuk undang-undang, tetapi raja tidak terikat untuk mematuhinya.
Pemikiran dubois tertuang dalam bukunya yang berjudul “De Recuperatione
Terre Sancte”.
e. Marsilius Padua dan William Occam
Kedua tokoh ini memiliki banyak persamaan pandangan.
keduanya termasuk tokoh penting abad k-14 dari ordo fransiscan dan pernah
memberi kuliah di sebuah universitas di kota Paris. Keduanya sama-sama
dikeluarkan dari gereja oleh paus.Marsilius Padua; Negara berada di atas kekuasaan Paus.
Kedaulatan tertinggi ditangan Rakyat dan hukum harus mengabdi pada
rakyat. Filsafat Occam sering disebut nominalisne lawan dari pemikiran
Thomas. Occam bahwa rasio manusia tidak dapat memastikan suatu kebenaran.
Karya Padua yang terkenal berjudul Defensor Pacis,
sedangkan karya Occam di antaranya yang berjudul: De Imperatorum Et
Pantificum Potestate.
f. John Wycliffe (1320-1384) dan Johannes Huss (1369-1415)
Bagi Wicliffe Gereja dan pemerintah memiliki
lahan masing-masing, tidak boleh saling mencampuri. Huss menyatakan bahwa
gereja tidak perlu mempunyai hak milik, penguasa dapat merampas hak yang
disalah gunakan oleh gereja.
2.
Hukum Alam Rasional
Aliran hukum alam rasional
berpendapat bahwa sumber dari hukum yang universal dan abadi itu adalah rasio
manusia.
Tokoh
tokoh aliran hukum alam rasional antara lain: Hugo De Groot, atau Grotius,
Cristian Thomasius, Immanuel Kant, Fichte, Hegel, Dan Rudolf Stammler.[14]
Adapun pemikiran tokoh-tokoh aliran hukum alam rasional,
sebagai berikut:
a. Hugo De
Groot (Grotius) (1583-1645)
Grotius dikenal sebagai bapak
hukum internasional karena mempopulerkan konsep-konsep hukum dalam hubungan
antar Negara, seperti hukum perang dan damai serta hukum laut. Menurutnya hukum
bersumber dari rasio manusia dan tidak dapat diubah walaupun oleh Tuhan, tetapi
diberi kekuatan mengikat oleh Tuhan.
b. Samuel V.P. (1632-1694) dan Christian Thomasius (1655-1728)
Samuel (Jerman); hukum alam
adalah aturan yang berasal dari akal pikiran yang murni. Menurutnya hukum alam
yang lahir dari factor-faktor yang bersifat takdir dan berdasarkan sifat
manusia yang fitri, seperti naluri akan terdesak kebelakang. Disisi lain
undang-undang akan semakin maju. Menurut Thomasius manusia hidup dengan
berbagai macam Naluri yang bertentangan, sehingga diperlukan aturan yang
mengikat.
c. Immanuel Kant (1724-1804)
Dikenal sebagai penganut
filsafat kritis dengan paham empirisme, berpendapat bahwa sumber
pengetahuan manusia bukan rasio, melainkan pengalaman (empiris), tepatnya
pengalaman yang berasal dari pengenalan inderawi, filsafat kantesius dari
empiris dengan rasional yakni filsafat rasionalis yang memulai perjalanan
dengan terlebih dahulu menyelidiki kemampuan dan batas-batas rasio.
3.
Latar
Belakang Muncul Aliran Hukum Alam Dan Fungsinya
Dilihat dari sejarahnya menurut
friedman, aliran ini timbul karena kegagalan umat manusia dalam mencari
keadilan yang absolut. Gagasan hukum alam didasarkan pada assumsi bahwa melalui
penalaran, hakikat mahluk hidup akan dapat diketahui, dan pengetahuan tersebut
mungkin menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia.
Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia
.
Pandangan yang muncul setelah jaman
renesanse (yaitu di era ketika rasio manusia dipandang terlepas dari tertib
keTuhanan.) berpendapat bahwa hukum alam muncul dari pikiran manusia
sendiri tentang apa yang baik dan buruk, yang penilaiannya diserahkan kepada
kesusilaan (moral) alam.
Adapun peranan hukum alam sepanjang
sejarah memiliki fungsi jamak, sebagai berikut:
a. hukum alam digunakan untuk mengubah
hukum perdata romawi yang lama menjadi suatu sistem hukum umum yang berlaaku
diseluruh dunia.
b. Sebagai senjata bagi pihak greja dan
kaisar dalam berebut kekuasaan
c. Dasar hukum internasional dan dasar
kebebasan perseorangan terhadap pemerintahan yang bersifat absolut.
d. Digunakan para hakim amerika serikat
dalam menafsirkan konstitusi mereka.
e. Dipergunakan untuk mempertahankan
pemerintahan yang berkuasa, atau sebaliknya untuk mengobarkan pemberontakan
terhadap kekuasaan yang ada.
f. Untuk mempertahankan segala bentuk
idiologi
g. Sebagai dasar ketertiban
international hukum alam terus menerus memberikan ilham kepada kaum stoa , ilmu
dan filsafat romawi , pendeta pendeta dan greja greja pada abad pertengahan,
dan lain-lain.
2.
ALIRAN
POSITIVISME HUKUM
1. Pengertian
Positivisme dalam pengertian modern adalah suatu sistem filsafat
yang mengakui hanya fakta-fakta positif dan fenomena-fenomena yang bisa
diobservasi. Dengan hubungan objektif fakta-fakta ini dan hukurn-hukum yang
menentukannya, meninggalkan semua penyelidikan menjadi sebab-sebab atau asal-usul tertinggi (Muslehuddin,1991:
27). Dengan kata lain, positivisme merupakan sebuah sikap ilmiah, menolak
spekulasi-spekulasi apriori dan berusaha membangun dirinya pada data
pengalaman. Teori ini dikembangkan oleh August Comte, seorang sarjana Perancis
yang hidup pada tahun 1798 hingga1857.
Para positivis mengajarkan bahwa hukum positiflah yang
merupakan hukum yang berlaku; dan hukum positif di sini adalah norma-norma
yudisial yang dibangun oleh otoritas negara. la juga menekankan pemisahan ketat
hukum positif dari etika dan kebijaksanaan sosial dan cenderung
mengidentifikasikan keadilan dengan legalitas, yaitu ketaatan kepada
aturan-aturan yang ditentukan oleh negara.
Aliran
hukum positif berpandangan bahwa perlu pemisahan secara tegas antara
hukum dan moral (antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya, das sein
dan das sollen). Tiada hukum kecuali perintah penguasa. Secara umum paham
positivisme itu hanya mengenal satu jalan masuk ke kenyataan, yaitu jalan ilmu
pengetahuan positif. Demikian juga positifisme hukum hanya mengenal satu jalan
masuk ke hukum yaitu jalan pengetahuan hukum positif yang di dasarkan
keyakinan-keyakinan sosial yang sesungguhnya.
2. MACAM-MACAM ATAU
CORAK ALIRAN
HUKUM POSITIF DAN
PENDAPAT PARA TOKOHNYA :
1. Aliran hukum
positif analisis (analytical jurisprudence): jon
Austin (1790-1859)
Jon Austin
mendefinisikan hukum sebagai; “Peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan
kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berkuasa atasnya”.Hukum merupakan
perintah dari yang mereka yang memegang kekuasaan tertinggi, atau dari yang
memegang kedaulatan. Austin menganggap hukum sebagai suatu
sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup.
Austin
membedakan hukum dalam dua jenis yaitu: hukum dari Tuhan untuk manusia, dan
hukum yang di buat oleh manusia. Hukum yang di buat oleh manusia juga ada dua
jenis, yaitu: hukum dalam arti yang sebenarnya (hukum positif) meliputi
hukum yang dibuat oleh penguasa dan disusun oleh manusia secara individu
untuk melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya. dan kedua hukum yang tidak
sebenarnya meliputi hukum yang tidak dibuat oleh penguasa, seperti ketentuan
dari suatu organisasi.
Menurut
Austin hakikat hukum yang sebenarnya mengandung 4 unsur ,
yaitu :
1. Perintah
2. Sanksi (sesuatu yang buruk
melekat pada perintah)
3. Kewajiban
4. Kedaulatan.
Ajaran Austin sama sekali tidak menyangkut
kebaikan-kebaikan atau keburukan-keburukan hukum, oleh karena penilaian
tersebut dianggapnya sebagai persoalan yang berbeda di luar hukum. Walaupun
Austin mengakui hukum alam atau moral yang mempengaruhi warga masyarakat,
tetapi itu tidak penting bagi hukum.[22] Hukum adalah perintah dari penguasa atau pembuat undang
undang. Karyanya yang terpenting adalah The Porvince of Jurisprudence
Determined,dan ajarannya dikenal dengan sebutan The Imperative
School.
2. Aliran hukum murni:
Hans Kelsen
Sistem hukum adalah suatu sistem pertanggapan dari
kaidah-kaidah, di mana suatu kaidah hukum tertentu akan dapat dicari sumbernya
pada kaidah hukum yang lebih tinggi derajatnya. Kaidah
yang merupakan puncak dari sistem pertanggapan adalah kaidah dasar atau
Grundnorm. Grundnorm ini semacam bensin yang menggerakkan seluruh sistem hukum.
Dialah yang menjadi dasar mengapa hukum harus di patuhi.
Menurut Kelsen dalam ajaran hukum murninya, hukum tidak
boleh dicampuri oleh masalah-masalah politik, kesusilaan, sejarah,
kemasyarakatan dan etika. Juga tak boleh di campuri oleh masalah
keadilan. Keadailan menurut Kelsen adalah masalah ilmu politik. Hukum
bukanlah bagaimana hukum itu seharusnya tertapi apa hukumnya. Maka yang dipakai
ius constitutum bukan ius constitundum.
Pemikiran Kalsen dekat dengan pemikiran Austin, namun
asal usul filosofis keduanya berbeda. Kalsen mendasarkan pemikirannya pada
neokantianisme karena beliau menggunakan pemikiran kant tenang pemisahan
antara bentuk dan isi. Hukum itu berurusan dengan bentuk forma bukan isi
materia. Jadi keadilan sebagai isi hukum berada di luar hukum. Kalsen juga
dianggap berjasa dalam mengembangkan teori jenjang.
3. Latar
belakang muncul aliran hukum Positivisme
Positivisme merupakan sebuah sikap
ilmiah, menolak spekulasi-spekulasi apriori dan berusaha membangun dirinya pada
data pengalaman. Dimulai dengan pertengahan kedua abad ke-19, positivism
menjalar ke dalam segala cabang ilmu pengetahuan sosial, termasuk ilmu
pengetahuan hukum. ia berusaha untuk mendepak pertimbangan-pertimbangan nilai-nilai dari ilmu
Yurisprudensi dan membatasi tugas ilmu-ilmu ini pada analisa, dan mendobrak tatanan hukum positif. Para
positivis mengajarkan bahwa hukum positiflah yang merupakan hukum yang berlaku;
dan hukum positif disini adalah norma-norma yudisial yang dibangun oleh
otoritas negara. la juga menekankan pemisahan ketat hukum positif dari etika
dan kebijaksanaan sosial dan cenderung mengidentifikasikan keadilan dengan
legalitas, yaitu ketaatan kepada aturan-aturan yang ditentukan oleh negara.
Munculnya aliran hukum positif, juga di anggap sebagai
pemberontakan terhadap hukum alam atau hukum kodrat. karena hukum
kodrat dianggap sbagai muslihat penguasa gereja pada saat itu. hal ini seperti
di ungkapkan kelsen, Menurut Kelsen: teori-teori hukum kodrat sesungguhnya
adalah suatu muslihat untuk memperkuat penguasa-penguasa yang sedang berkuasa
dan menghalang-halangi kemajuan.
Demikian juga hukum murni merupakan suatu pemberontakan
yang ditujukan terhadap ilmu hukum yang ideologis, yaitu yang hanya
mengembangkan hukum itu sebagai alat pemerintahan dalam negara-negara
totialiter.
4 ALIRAN
UTILITARIANISME
Utilitarianisme atau utilisme adalah aliran yang
meletakan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Dan kemanfaatan di sini
diartikan sebagai kebahagiaan. Jadi baik buruk, atau adil tidaknya suatu hukum,
bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau
tidak. Kebahagiaan harus dirasakan oleh setiap individu kecuali kalau tidak
memungkinakan maka kebahagiaan agar dapat dinikmati oleh banyak individu.
Aliran ini bisa di masukan ke-dalam aliran positivisme
hukum, mengingat dari kesimpulan paham ini yaitu menciptakan ketertiban
masyarakat, di samping untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya. Ini berarti
hukum merupakan pencerminan perintah penguasa, bukan pencerminan dari rasio
semata. Maka dari itu dalam istilah lain ada yang menyebutnya dengan
aliran positivisme pragmatis.
Dalam aliran ini, di antara tokohnya yang
paling penting adalah Jeremy Bentham dan Rudolph Von Jhering.
1. Jeremy
Bentham
Bentham adalah pejuang yang gigih untuk hukum yang
dikodifikasikan dan untuk merombak hukum Inggris yang baginya merupakan suatu
yang kacau.Sumbangan terbesarnya terletak dalam bidang kejahatan dan
pemidanaan. Dalilnya adalah, bahwa manusia itu akan berbuat dengan cara sedemikian
rupa sehingga ia mendapatkan kenikmatan yang sebesar-besarnya dan menekan
serendah-rendahnya penderitaan. Standar penilaian yang di pakai adalah
“apakah suatu tindakan menghasilkan kebahagiaan”.
Selanjutnya, Betham mengemukakan agar pembentuk hukum
harus membentuk hukum yang adil bagi segenap warga masyarakat secara
individual.
2. Rudolph
von Jhering
Rudolph von Jhering dikenal dengan ajarannya yang
biasa disebut social utilitarianism. Hukum
merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya. Hukum adalah
sarana untuk mengendalikan individu-individu, agar tujuannya sesuai dengan
tujuan masyarakat di mana mereka menjadi warganya. Hukum
merupakan suatu alat yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan
perubahan-perubahan sosial.
Dafrat Pustaka
Anshori, Abdul Ghofur, Filsafat Hokum, Sejarah, Aliran
Dan Pemaknaan, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2006
Darmodiharji, Darji dan Shidarta, Pokok-Pokok
Filsafat Hukum, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama,1996
Erwin, Rudy T. Tanya Jawab
Filsafat Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 1979
Pound, Roscoe, An
Antrodaction To The Philosophi Af Law, di terjemahkan oleh M. Radjab,
Jakarta: Bhratara Niaga Media, 1996
Rasjidi, Lili dan Ira Thania
Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2002
Scheltens, Inleiding Tot De Wijsbgeert Van Het
Recht, diterjemahkan oleh Bakri Siregar, Jakarta: Airlangga, 1984
http://makalahpendidikanislamlengkap.blogspot.com/2015/07/aliran-hukum-alam.html