Kamis, 27 September 2018

FILSAFAT HUKUM


FILSAFAT HUKUM
ALIRAN –ALIRAN HUKUM ALAM

Konon Sepanjang sejarah hukum mulai dari zaman Yunani atau Romawi hingga dewasa ini, kita dihadapkan dengan berbagai teori hukum. Dari hasil kajian antropologi sendiri telah terbukti bahwa Para pakar telah mengklasifikasikan aliran-aliran filsafat hukum sebagai berikut:
 Sukanto, membagi aliran filsafat hukum sebagai berikut: mazhab formalitas, mazhab sejarah dan kebudayaan, aliran utilitarianisme, Aliran sociological jurisprudence dan aliran realisme hukum. Sedangkan menurut Rahardjo, berbagai aliran filsafat hukum sebagai berikut: teori Yunani dan Romawi, hukum alam, positivisme dan utilitarianisme, teori hukum murni, pendekatan sejarah dan antropologi, dan pendekatan sosiologis. Begitu juga Rasjidi, mengemukakan aliran-aliran yang paling berpengaruh saja sebagai berikut: aliran hukum alam, aliran hukum positif, mazhab sejarah, sociological jurisprudence, dan pragmatic legal realism.
Adanya aliran-aliran filsafat hukum menunjukkan betapa kompleksnya hukum itu dengan berbagai sudut pandangnya. Jika hukum dapat diartikan macam-macam begitu juga tujuannya. Setiap aliran berangkat dari argumentasinya sendiri. Pemahaman terhadap aliran-aliran tersebut akan membuat wawasan kita makin kaya dan terbuka dalam memandang hukum dan masalah masalahnya.  Di dalam makalah ini, hanya  akan di uraikan tiga aliran filsafat hukum yaitu: aliran hukum alam, aliran positivisme dan aliran utilitarianisme.

1.      ALIRAN HUKUM ALAM
1. Pengertian
Aliran hukum alam merupakan aliran filsafat hukum Barat yang memandang hukum alam sebagai hukum yang berlaku universal dan abadi. Ada yang menyebutnya dengan  menggunakan istilah hukum kodrat.Menurut Huijbers,istilah hukum kodrat lebih tepat digunakan daripada hukm alam.Dalam teori scholastik hukum kodrat dianggap sebagai suatu usaha yang paling luas guna mempertahankan stabilitas dalam keadaan, dengan mengikatkan keadaan-keadaan tata tertib tersebut dengan suatu tata tertib suci dengan perantara hukum kodrat.
Hukum alam (natural law) adalah apa yang dengan sempurna menyatakan cita hukum, hal ini tentu berdasarkan pada pengamatan bahawa benda  yang alamiah adalah benda yang menyatakan selengkap lengkapnya cita atau idea dari benda itu.Sebagai catatan, bahwa yang dimaksud alam bagi orang-orang Yunani yang hidup dalam jaman purba berbeda dengan alam yang dimaksud oleh orang-orang yang telah dipengaruhi oleh gagasan evolusi. Bagi bangsa Yunani apel alam bukanlah buah apel yang tumbuh liar di dalam hutan atau induk dari tanaman di kebun, melainkan apel keemasan dari hesperides.
Hukum alam merupakan suatu teori untuk suatu masa pertumbuhan yang timbul untuk memenuhi kebuTuhan dari tingkatan equity (pelaksanaan hukum bukan berdasarkan undang-undang yang tertulis  melainkan berdasarkan jiwa keadilan). [6] Hukum alam ditanggapi tiap-tiap orang sebagai hukum oleh sebab menyatakan apa yang termasuk alam manusia sendiri, yaitu kodratnyaHukum alam adalah suatu hukum yang berlaku selalu dan di mana-mana karena hubungannya dengan aturan alam. Hukum itu tidak pernah berubah, tidak pernah lenyap dan berlaku dengan sendirinya. Hukum alam dibedakan dengan hukum positif, yang seluruhnya tergantung dari ketentuan manusia.
2.   Macam-Macam Aliran Hukum Alam Dan Pendapat Para Tokoh-Tokohnya :

Berdasarkan sumbernya, maka aliran hukum alam ini dapat dibedakan dalam dua macam sebagai berikut:
1.   Hukum Alam Irrasional
aliran hukum alam ini berpendapat bahwa hukum  yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari Tuhan secara langsung.   
                  Aliran hukum alam ini di kembangkan oleh para pemikir sekolastik pada abad pertengahan seperti: Thomas Aquino, Gratianus, Jhon Salisbury, Dante, PieRe Dubois, Marsilius Padua, Johanes Haus, dan lain-lain.
            Adapun pemikiran tokoh-tokoh aliran hukum alam irrasional sebagai berikut:
a.  Thomas Aquinus
Filsafatnya berkaitan erat dengan teologia. Mengakui di samping kebenaran wahyu terdapat juga kebenaran akal, akan tapi ada pengetahuan yang tidak dapat ditembus oleh akal  tetapi memerlukan iman. Maka, pengetahuan menurutnya terdapat dua pengetahuan yang saling beriringan yaitu: pertama, pengetahuan alamiah (berpangkal pada akal), dan kedua,  pengetahuan iman yang berpangkal pada wahyu.
Berkaitan dengan hukum, Aquinus mendefinisikannya sebagai ketentuan akal untuk kebaikan umum, yang dibuat oleh orang yang mengurus masyarakat. Berkaitan dengan hal ini, Friedman menggambarkan pemikiran Aquinus sebagai berikut: sejak dunia diatur oleh ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Tuhan, maka seluruh masyarakat dialam semesta diatur oleh akal yang berasal dari Tuhan. Hukum Tuhan berada di atas segala-galanya. Akan tapi tidak semua hukum Tuhan dapat diperoleh oleh manusia, dan diungkapkan melalui hukum abadi  sebagai penjelmaan kearifan Tuhan, yang mengatur semua tindakan dan pergerakan. Hukum alam adalah bagian dari hukum Tuhan, bagian yang diungkapkan dalam pikiran alam. Manusia, sebagai makhluk yang berakal, menerapkan bagian dari hukum Tuhan ini terhadap kehidupan manusia, sehingga ia dapat membedakan yang baik dan buruk. Hal ini berasal dari prinsip-perinsip hukum abadi sebagaimana terungkap dalam hukum alam yang merupakan sumber dari sumber hukum manusia.
Lebih lanjut Aquinus membagi hukum terhadap empat macam, yaitu:
1.      Lex aeterna, yaitu hukum rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia.
2.      Lex divina yaitu hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh panca indera manusia.
3.      Lex naturalis atau hukum alam, yaitu penjelmaan lex aeterna ke dalam rasio manusia.
4.      Lex positivis yaitu penerapan lex naturalis dalam kehidupan manusia di dunia.
Adapun di antara karya tulisnya yang terkenal di antaranya adalah: summa theologiae, de ente et essentia, dan summa contra gentiles.

b.  Jhon Salisbury
Jhon Salisbury merupakan seorang rohaniawan pada abad pertengahan. Pandangan Jhon Salisbury banyak mengkritik kesewenang-wenangan penguasa, menurutnya, gereja dan negara perlu bekerja sama. Dalam menjalankan sebuah pemerintahan penguasa wajib memperhatikan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis  (hukum alam) yang mencerminkan hukum-hukum Tuhan. Merupakan tugas rohaniawan agar membimbing penguasa supaya tidak merugikan rakyat, bahkan menurutnya penguasa itu harus menjadi abdi gereja.
Jhon Salisbury melukiskan kehidupan bernegara itu seperti kehidupan dalam sarang lebah, yang sangat memerlukan kerja sama dari semua unsur, suatu pandangan yang bertitik tolak dari pendekatan organis. Pemikiran beliau ini dituangkan dalam satu kumpulan buku yang diberi judul “Policracitus Sive De Nubis Curialtum Et Vestigis Philoshophorum Libri VIII. Dan bukunya yang berjudul Metalogicus.

c.   Dante Alighieri
Filsafat Dante sebagian besar merupakan tanggapan atas situasi yang kacau pada saat itu. tepatnya pada saat abad perengahan di mana Jerman dan Prancis menghadapi perselisihan dengan kekuasaan paus di Roma. Dante sangat menentang penyerahan kekuasaan duniawi kepada gereja. Menurutnya keadilan akan dapat ditegakkan apabila pelaksanaan hukum diserahkan kepada satu tangan saja, berupa pemerintahan yang absolut. Rupanya Danke berusaha memberikan legitimasi terhadap kekuasaan monarki yang bersifat mondial.
Monarki dunia yang menjadi badan tertinggi yang memutuskan perselisihan antara penguasa satu dengan yang lainnya. Namun, dasar hukum yang dijadikan pegangan adalah hukum alam, yang mencerminkan hukum-hukum Tuhan. Menurutnya badan tertinggi yang memperoleh legitimasi dari Tuhan sebagai monarki dunia ini adalah kekaisaran Romawi. Dan pada abad pertengahan kekaisaran Romawi itu sudah di gantikan oleh kekuasaan Jerman dan kemudian oleh Prancis di Eropa. Pemikiran Dante tertuang dalam bukunya yang berjudul “ De Monarchia” 

d.  PieRe Dubois
PieRe Dubois merupakan filusuf terkemuka Prancis sekaligus sebagai pengacara raja Prancis. Maka tidak heran jika pandangan-pandangannya pro penguasa. Ia mencita-citakan kerajaan Prancis yang maha luas, yang menjadi pemerintah tunggal dunia. PieRe dubois berpandangan bahwa penguasa (raja) dapat langsung menerima kekuasaan dari Tuhan tanpa perlu melewati pemimpin gereja. Bahkan ia ingin agar kekuasaan duniawi gereja (paus) di cabut dan diserahkan kepada raja.
Beliau juga berpandangan bahwa raja memiliki kekuasaan membentuk undang-undang, tetapi raja tidak terikat untuk mematuhinya.  Pemikiran dubois tertuang dalam bukunya yang berjudul “De Recuperatione Terre Sancte”.

e.  Marsilius Padua dan William Occam
Kedua tokoh ini memiliki banyak persamaan pandangan. keduanya termasuk tokoh penting abad k-14 dari ordo fransiscan dan pernah memberi kuliah di sebuah universitas di kota Paris. Keduanya sama-sama dikeluarkan dari gereja oleh paus.Marsilius Padua; Negara berada di atas kekuasaan Paus. Kedaulatan tertinggi ditangan Rakyat dan hukum harus mengabdi pada rakyat.  Filsafat Occam sering disebut nominalisne lawan dari pemikiran Thomas. Occam bahwa rasio manusia tidak dapat memastikan suatu kebenaran.
Karya Padua yang terkenal berjudul Defensor Pacis, sedangkan karya Occam di antaranya yang berjudul: De Imperatorum Et Pantificum Potestate.

f.   John Wycliffe (1320-1384) dan Johannes Huss (1369-1415)
Bagi Wicliffe Gereja dan pemerintah memiliki lahan masing-masing, tidak boleh saling mencampuri. Huss menyatakan bahwa gereja tidak perlu mempunyai hak milik, penguasa dapat merampas hak yang disalah gunakan oleh gereja.

2. Hukum Alam Rasional
Aliran hukum alam rasional berpendapat bahwa sumber dari hukum yang universal dan abadi itu adalah rasio manusia.
      Tokoh tokoh aliran hukum alam rasional antara lain: Hugo De Groot, atau Grotius, Cristian Thomasius, Immanuel Kant, Fichte, Hegel, Dan Rudolf Stammler.[14]
Adapun pemikiran tokoh-tokoh aliran hukum alam rasional, sebagai berikut:
a.   Hugo De Groot (Grotius) (1583-1645)
Grotius dikenal sebagai bapak hukum internasional karena mempopulerkan konsep-konsep hukum dalam hubungan antar Negara, seperti hukum perang dan damai serta hukum laut. Menurutnya hukum bersumber dari rasio manusia dan tidak dapat diubah walaupun oleh Tuhan, tetapi diberi kekuatan mengikat oleh Tuhan.
b.   Samuel V.P. (1632-1694) dan Christian Thomasius (1655-1728)
Samuel (Jerman); hukum alam adalah aturan yang berasal dari akal pikiran yang murni. Menurutnya hukum alam yang lahir dari factor-faktor yang bersifat takdir dan berdasarkan sifat manusia yang fitri, seperti naluri akan terdesak kebelakang. Disisi lain undang-undang akan semakin maju. Menurut Thomasius manusia hidup dengan berbagai macam Naluri yang bertentangan, sehingga diperlukan aturan yang mengikat.
c.   Immanuel Kant (1724-1804)
Dikenal sebagai penganut filsafat kritis dengan paham empirisme, berpendapat bahwa sumber pengetahuan manusia bukan rasio, melainkan pengalaman (empiris), tepatnya pengalaman yang berasal dari pengenalan inderawi, filsafat kantesius dari empiris dengan rasional yakni filsafat rasionalis yang memulai perjalanan dengan terlebih dahulu menyelidiki kemampuan dan batas-batas rasio.

3.      Latar Belakang Muncul Aliran Hukum Alam Dan Fungsinya

Dilihat dari sejarahnya menurut friedman, aliran ini timbul karena kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolut. Gagasan hukum alam didasarkan pada assumsi bahwa melalui penalaran, hakikat mahluk hidup akan dapat diketahui, dan pengetahuan tersebut mungkin menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia. Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia .
Pandangan yang muncul setelah jaman renesanse (yaitu di era ketika rasio manusia dipandang terlepas dari tertib keTuhanan.) berpendapat bahwa hukum alam muncul dari  pikiran manusia sendiri tentang apa yang baik dan buruk, yang penilaiannya diserahkan kepada kesusilaan (moral) alam.
Adapun peranan hukum alam sepanjang sejarah memiliki fungsi jamak, sebagai berikut:
a.    hukum alam digunakan untuk mengubah hukum perdata romawi yang lama menjadi suatu sistem hukum umum yang berlaaku diseluruh dunia.
b.   Sebagai senjata bagi pihak greja dan kaisar dalam berebut kekuasaan
c.    Dasar hukum internasional dan dasar kebebasan perseorangan terhadap pemerintahan yang bersifat absolut.
d.   Digunakan para hakim amerika serikat dalam menafsirkan konstitusi mereka.
e.    Dipergunakan untuk mempertahankan pemerintahan yang berkuasa, atau sebaliknya untuk mengobarkan pemberontakan terhadap kekuasaan yang ada.
f.    Untuk mempertahankan segala bentuk idiologi
g.   Sebagai dasar ketertiban international hukum alam terus menerus memberikan ilham kepada kaum stoa , ilmu dan filsafat romawi , pendeta pendeta dan greja greja pada abad pertengahan, dan lain-lain.

2.                  ALIRAN POSITIVISME HUKUM
1.  Pengertian
Positivisme dalam pengertian modern adalah suatu sistem filsafat yang mengakui hanya fakta-fakta positif dan fenomena-fenomena yang bisa diobservasi. Dengan hubungan objektif fakta-fakta ini dan hukurn-hukum yang menentukannya, meninggalkan semua penyelidikan menjadi sebab-sebab atau asal-usul tertinggi (Muslehuddin,1991: 27). Dengan kata lain, positivisme merupakan sebuah sikap ilmiah, menolak spekulasi-spekulasi apriori dan berusaha membangun dirinya pada data pengalaman. Teori ini dikembangkan oleh August Comte, seorang sarjana Perancis yang hidup pada tahun 1798 hingga1857.
Para positivis mengajarkan bahwa hukum positiflah yang merupakan hukum yang berlaku; dan hukum positif di sini adalah norma-norma yudisial yang dibangun oleh otoritas negara. la juga menekankan pemisahan ketat hukum positif dari etika dan kebijaksanaan sosial dan cenderung mengidentifikasikan keadilan dengan legalitas, yaitu ketaatan kepada aturan-aturan yang ditentukan oleh negara.
Aliran hukum positif berpandangan bahwa perlu  pemisahan secara tegas antara hukum dan moral (antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya, das sein dan das sollen). Tiada hukum kecuali perintah penguasa. Secara umum paham positivisme itu hanya mengenal satu jalan masuk ke kenyataan, yaitu jalan ilmu pengetahuan positif. Demikian juga positifisme hukum hanya mengenal satu jalan masuk ke hukum yaitu jalan pengetahuan hukum positif yang di dasarkan keyakinan-keyakinan sosial yang sesungguhnya.

2.      MACAM-MACAM ATAU CORAK ALIRAN HUKUM POSITIF DAN PENDAPAT PARA TOKOHNYA :
1.      Aliran hukum positif analisis (analytical jurisprudence): jon Austin (1790-1859)
Jon Austin mendefinisikan hukum sebagai; “Peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berkuasa atasnya”.Hukum merupakan perintah dari yang mereka yang memegang kekuasaan tertinggi, atau dari yang memegang kedaulatan. Austin menganggap hukum sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup.
Austin membedakan hukum dalam dua jenis yaitu: hukum dari Tuhan untuk manusia, dan hukum yang di buat oleh manusia. Hukum yang di buat oleh manusia juga ada dua jenis, yaitu: hukum dalam arti yang sebenarnya (hukum positif)  meliputi hukum yang dibuat oleh penguasa  dan disusun oleh manusia secara individu untuk melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya. dan kedua hukum yang tidak sebenarnya meliputi hukum yang tidak dibuat oleh penguasa, seperti ketentuan dari suatu organisasi.
Menurut Austin hakikat hukum yang sebenarnya mengandung 4 unsur , yaitu :
1.     Perintah
2.     Sanksi (sesuatu yang buruk melekat pada perintah)
3.     Kewajiban
4.     Kedaulatan.   
Ajaran Austin sama sekali tidak menyangkut kebaikan-kebaikan atau keburukan-keburukan hukum, oleh karena penilaian tersebut dianggapnya sebagai persoalan yang berbeda di luar hukum. Walaupun Austin mengakui hukum alam atau moral yang mempengaruhi warga masyarakat, tetapi itu tidak penting bagi hukum.[22] Hukum adalah perintah dari penguasa atau pembuat undang undang. Karyanya yang terpenting adalah The Porvince of Jurisprudence Determined,dan ajarannya dikenal dengan sebutan The Imperative School.

2.      Aliran hukum murni: Hans Kelsen
Sistem hukum adalah suatu sistem pertanggapan dari kaidah-kaidah, di mana suatu kaidah hukum tertentu akan dapat dicari sumbernya pada kaidah hukum yang lebih tinggi derajatnya. Kaidah yang merupakan puncak dari sistem pertanggapan adalah kaidah dasar atau Grundnorm. Grundnorm ini semacam bensin yang menggerakkan seluruh sistem hukum. Dialah yang menjadi dasar mengapa hukum harus di patuhi.
Menurut Kelsen dalam ajaran hukum murninya, hukum tidak boleh dicampuri oleh masalah-masalah politik, kesusilaan, sejarah, kemasyarakatan dan etika. Juga tak boleh di campuri oleh masalah keadilan. Keadailan menurut Kelsen adalah masalah ilmu politik. Hukum bukanlah bagaimana hukum itu seharusnya tertapi apa hukumnya. Maka yang dipakai ius constitutum bukan ius constitundum.
Pemikiran Kalsen dekat dengan pemikiran Austin, namun asal usul filosofis keduanya berbeda. Kalsen mendasarkan pemikirannya pada neokantianisme karena beliau menggunakan pemikiran kant  tenang pemisahan antara bentuk dan isi. Hukum itu berurusan dengan bentuk forma bukan isi materia. Jadi keadilan sebagai isi hukum berada di luar hukum. Kalsen juga dianggap berjasa dalam mengembangkan teori jenjang.

3.      Latar belakang muncul aliran hukum Positivisme
Positivisme merupakan sebuah sikap ilmiah, menolak spekulasi-spekulasi apriori dan berusaha membangun dirinya pada data pengalaman. Dimulai dengan pertengahan kedua abad ke-19, positivism menjalar ke dalam segala cabang ilmu pengetahuan sosial, termasuk ilmu pengetahuan hukum. ia berusaha untuk mendepak pertimbangan-pertimbangan nilai-nilai dari ilmu Yurisprudensi dan membatasi tugas ilmu-ilmu ini pada analisa, dan mendobrak tatanan hukum positif. Para positivis mengajarkan bahwa hukum positiflah yang merupakan hukum yang berlaku; dan hukum positif disini adalah norma-norma yudisial yang dibangun oleh otoritas negara. la juga menekankan pemisahan ketat hukum positif dari etika dan kebijaksanaan sosial dan cenderung mengidentifikasikan keadilan dengan legalitas, yaitu ketaatan kepada aturan-aturan yang ditentukan oleh negara.
Munculnya aliran hukum positif, juga di anggap sebagai pemberontakan terhadap hukum alam atau hukum kodrat.  karena hukum kodrat dianggap sbagai muslihat penguasa gereja pada saat itu. hal ini seperti di ungkapkan kelsen, Menurut Kelsen: teori-teori hukum kodrat sesungguhnya adalah suatu muslihat untuk memperkuat penguasa-penguasa yang sedang berkuasa dan menghalang-halangi kemajuan.
Demikian juga hukum murni merupakan suatu pemberontakan yang ditujukan terhadap ilmu hukum yang ideologis, yaitu yang hanya mengembangkan hukum itu sebagai alat pemerintahan dalam negara-negara totialiter.

4  ALIRAN UTILITARIANISME
Utilitarianisme atau utilisme adalah aliran yang meletakan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Dan kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan. Jadi baik buruk, atau adil tidaknya suatu hukum, bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak. Kebahagiaan harus dirasakan oleh setiap individu kecuali kalau tidak memungkinakan maka kebahagiaan agar dapat dinikmati oleh banyak individu.
Aliran ini bisa di masukan ke-dalam aliran positivisme hukum, mengingat dari kesimpulan paham ini yaitu menciptakan ketertiban masyarakat, di samping untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya. Ini berarti hukum merupakan pencerminan perintah penguasa, bukan pencerminan dari rasio semata.  Maka dari itu dalam istilah lain ada yang menyebutnya dengan aliran positivisme pragmatis.
  Dalam aliran  ini, di antara  tokohnya yang paling penting adalah Jeremy Bentham dan Rudolph Von Jhering.
1.   Jeremy Bentham
Bentham adalah pejuang yang gigih untuk hukum yang dikodifikasikan dan untuk merombak hukum Inggris yang baginya merupakan suatu yang kacau.Sumbangan terbesarnya terletak dalam bidang kejahatan dan pemidanaan. Dalilnya adalah, bahwa manusia itu akan berbuat dengan cara sedemikian rupa  sehingga ia mendapatkan kenikmatan yang sebesar-besarnya dan menekan serendah-rendahnya penderitaan. Standar penilaian yang di pakai adalah “apakah suatu tindakan menghasilkan kebahagiaan”.
Selanjutnya, Betham mengemukakan agar pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adil bagi segenap warga masyarakat secara individual.
2.   Rudolph von Jhering
Rudolph von Jhering dikenal dengan ajarannya yang biasa disebut social utilitarianismHukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya. Hukum adalah sarana untuk mengendalikan individu-individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat di mana mereka menjadi warganya. Hukum merupakan suatu alat yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan perubahan-perubahan sosial.




Dafrat Pustaka
AnshoriAbdul GhofurFilsafat HokumSejarah, Aliran Dan Pemaknaan, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2006
Darmodiharji, Darji dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Jakarta: PTGramedia Pustaka Utama,1996
Erwin, Rudy T. Tanya Jawab Filsafat Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 1979
Pound,  Roscoe,  An Antrodaction To The Philosophi Af Law, di terjemahkan oleh M. Radjab, Jakarta: Bhratara Niaga Media, 1996
Rasjidi, Lili dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2002
Scheltens, Inleiding Tot De Wijsbgeert Van Het Recht, diterjemahkan oleh Bakri Siregar, Jakarta:  Airlangga, 1984

## SUMBER
http://makalahpendidikanislamlengkap.blogspot.com/2015/07/aliran-hukum-alam.html

Minggu, 02 September 2018

HUKUM PAJAK 3

Sejarah Perkembangan Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia

Periode Masa Penjajahan

Lembaga peradilan pajak di Indonesia sudah ada sejak zaman Pemerintahan Belanda yang dikenal dengan Raad van Beroep voor Belastingzaken diatur di dalam staatsblad (stb) 1915 No.707, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan stb 1927 Nomor 27.  Sebelum adanya Raad van Beroep voor Belastingzaken peradilan mengenai pajak-pajak dalam tingkat terakhir berada di tangan Gubernur Jenderal,  setelah adanya lembaga Raad van Beroep voor Belastingzaken, sengketa dapat diajukan banding ke Raad van Beroep voor Belastingzaken. Adanya lembaga ini tidak terlepas dengan dengan perkembangan yang terjadi di negeri Belanda., dimana di Belanda sendiri juga sudah dibentuk lembaga yang sama (Raad van Beroep) yang dibentuk pertama kali tahun 1893. Kemudian berdasarkan asas konkordansi  lembaga tersebut diadopsi oleh pemerintah Hindia Belanda dengan membentuk Raad van Beroep voor Velastingzaken (Dirjen Pajak) karena jabatannya menjadi Ketua merangkap anggota Pengganti yang diangkat oleh Gubernur Jenderal, untuk masa jabatan 4 tahun.
Periode Setelah Merdeka

Setelah Merdeka stb 1927 Nomor 27 diubah terakhir dengan UU No. 5 Tahun 1959 dikenal dengan Majelis Pertimbangan Pajak (MPP).
 
Susunan keanggotaan Raad van Beroep voor Velastingzaken (MPP) terdiri atas seorang Ketua dan empat orang anggota.( dua orang dari Mahkamah Agung dan dua orang lagi dari KADIN) Ketua diangkat oleh Gubernur Jenderal setelah merdeka diangkat oleh Presiden. Dan dari masing-masing diangkat pula seorang anggota pengganti. Dalam peraturan Pasal 2 ayat (6) peraturan MPP ditetapkan bahwa dua tahun sekali dua orang serta pengganti meletakkan jabatannya menurut daftar giliran yang disusun oleh Majelis. Keputusan diambil secara musyawarah dan sifat sidang tertutup.
Kedudukan MPP adalah sebagai lembaga “Keberatan” dan Lembaga Banding” dalam sengketa pajak. Sebagai lembaga Keberatan dia memutus dalam instansi pertama dalam sengketa pajak, sedang sebagai lembaga Banding ia memutus untuk instansi kedua dan terakhir. Instansi pertama yang menyelesaikan sengketa pajak adalah pejabat yang menetapkan ketetapan pajak. Baru bila belum merasa puas terhadap keputusan pejabat tersebut, ia dapat naik banding.

Periode Reformasi Pajak 1983 - sampai dengan Sekarang

Periode 1983

Tahun 1983 merupakan momentum reformasi dibidang perpajakan dengan membuat undang-undang pajak nasional menggantikan produk kolonial yang masih bertahan sampai tahun 1983, reformasi ini cukup signifikan karena membuat undang-undang perpajakan yang berlandaskan falsafah Negara kita yaitu Pancasila dan berdasarkan konstitusi menyederhanakan, macam-macam pajak tarif pajak dan memperbaiki manajemen perpajakan dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kemampuan teknologi dibidang perpajakan dengan sistem koputerisasi.

terhadap keputusan Dirjen pajak tetap diselesaikan oleh MPP.
Dengan berlakunya Undang-undang nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagai hukum formal pajak, diamanatkan dalam Pasal 27 untuk dibentuknya suatu Badan Peradilan Pajak (BPP) yang akan mengadili sengketa Banding pajak terhadap keputusan Dirjen pajak, yang keputusannya bukan merupakan putusan Tata Usaha Negara dan bersifat final. Namun BPP yang diamanatkan Pasal 27 UU No.6 tahun 1983 belum bisa terwujud sampai dengan tahun 1997, Penyelesaian sengketa banding pajak

Lahirnya Undang-undang No.5 taun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara pada Pasal 48 dan penjelasannya memberi contoh upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh seseorang dan badan hukum perdata apabila ia tidak puas pada Keputusan Tata Usaha Negara. Prosedur tersebut dilkasanakan dilingkungan pemerintahan sendiri dan terdiri atas dua bentuk, yaitu:  Dalam hal penyelesaian itu harus dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain yang mengeluarkan putusan, yang bersangkutan, maka prosedur tersebut dinamakan “Banding Administratif”(Pasal 48 dan penjelasan). Salah satu contoh banding administrtif yang sebutkan oleh penjelasan UU No.5 tahun 1986 tersebut adalah Keputusan MPP.
Dalam hal penyelesaian Keputusan Tata Usaha Negara harus dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan itu, maka prosedur yang ditempuh tersebut disebut :Keberatan”. Contoh Pasal 25

Berdasarkan penjelasan UU No.5 tahun 1986 tersebut MPP termasuk kategori Banding Administratif dalam sstem peradilan Tata Usah Negara, sehingga keputusan MPP dengan sendirinya diklasifikasikan sebagai salah satu bentuk Keputusan Tata Usaha Negara, hal ini membawa konsekuensi bahwa keputusan MPP yang tidak memuaskan wajib pajak dapat diajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (2) UU No.5 Tahun 1986 yang menyatakan “bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha Negara jika seluruh upaya administrasi yang bersangkutan telah digunakan. Dalam sistem peradilan tata usaha Negara menurut UU No.5 tahun 1986 keputusan lembaga banding administratif apabila tidak memuaskan para pihak dapat mengajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara”.
Periode 1997

Amanat Pasal 27 UU KUP tersebut. baru terwujud dengan Lahirnya UU No.17 tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP), sebagai pengganti MPP. Latar belakang pembentukan BPSP ini untuk memberikan putusan hukum atas sengketa pajak dengan proses yang sederhana, cepat dan murah, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.

Karakteristik peradilan pajak menurut UU No.17 tahun 1997 tentang BPSP ini antara lain;
Dalam UU BPSP ini diatur tentang susunan BPSP, tata cara pengangkatan ketua, wakil ketua, dan anggota para hakim, pembinaan dan pengawasan terhadap hakim, tentang kekuasaan BPSP, Hukum Acara, Prosedur penyelesaian sengketa, macam-macam alat bukti, jenis putusan dan pelaksaan putusan
BPSP adalah badan peradilan pajak yang mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak, dan putusannya bukan putusan Tata Usaha Negara (Sesuai amant Pasal 27 KUP). Putusan BPSP merupakan putusan akhir dan bersifat tetap (final), atau sebagai uapaya hukum terakhir. Tugas dan wewenang BPSP berada diluar tugas dan wewenang Peradilan Umum dan PTUN.
BPSP memeriksa dan memutus sengketa pajak berupa:
Banding terhadap keputusan pejabat yang berwenang;
GuGatan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan dibidang penagihan pajak.
Putusan BPSP mempunyai kekuatan eksekutorial dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dengan kepala putusan yang berbunyi “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHAN YANG MAHA ESA”
Pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan BPSP dilakukan oleh Departemen Keuangan.

Periode 2002- sekarang
Pada tahun 2002 keluar Undang-undang No.14 Tahun 2002 tentang pengadilan Pajak, Undang-undang ini  mengubah sistem peradilan pajak dari BPSP menjadi badan peradilan pajak dengan nama Pengadilan Pajak.  Yang melatarbelakangi perubahan tersebut karena BPSP sebagai suatu badan peradilan belum berpuncak ke Mahkamah Agung, hal ini dapat terlihat dari konsiderans yang tidak memuat bahwa badan peradilan tersebut tidak berpuncak ke MA, sehingga tidak sesuai dengan sistem kekuasan kehakiman di Indonesia, sehingga dirasakan perlu disesuaika dengan sistem kekuasaan kehakiman yang berlaku di Indonesia.
Selain itu masih dirasakan kurang adil dan kurang memberikan kepastian hukum pada era berlakunya BPSP, karena adanya kewajiban melunasi seluruh pajak yang terutang sebelum banding; tidak ada upaya hukum lagi bagi wajib pajak terhadap keputusan BPSP.

Perubahan yang terjadi dalam sistem peradilan pajak baru ini adalah:
Perubahan nama Badan peradilan Pajak dari BPSP menjadi Penagdilan Pajak.
Pengadilan Pajak sudah berpuncak ke MA.
Pengadilan Pajak menjadi penagadilan khusus dari PTUN.
Pembinaan administrasi, organisasi dan financial pengadilan pajak berada di Departemen Keuangan sedangkan pembinaan teknis peradilan di bawah MA.
Persidangan dinyatakan terbuka untuk umum.
Pengadilan pajak merupakan putusan yang terakhir yang mempunyai kekuatan hokum yang tetap.
Upaya Hukum Peninjauan Kembali.

REFORMASI PAJAK
A. Sebelum 1983
Pajak di Indonesia mengalami reformasi besar-besaran sejak tahun 1983. Sebelum tahun 1983, Indonesia masih menggunakan system hukum Pajak dari Belanda, seperti Inkomsten Belasting (PPH), Verponding (Pajak atas tanah Hak Barat bertransformasi menjadi PBB), Vermogens Belasting, dll. Semua peraturan pajak tersebut menggunakan bahasa belanda

B. Setelah 1983 - Reformasi Pajak Dimulai

Sejak tahun 1983, Pemerintah memutuskan untuk melaksanakan Reformasi Pajak, karena beberapa alasan dan tujuan, yaitu
5) System pajak Belanda terlalu banyak dan tidak sistematis, dimana semua setiap aspek diatur dalam masing-masing peraturan yang berbeda. Dengan reformasi Pajak kini, diharapkan beberapa peraturan yang berbeda dapat disatukan/digabungkan menjadi satu peraturan yang sama. Selain itu, juga untuk menyederhanakan aturan-aturan tentang pajaknya itu sendiri, seperti menyederhanakan penghitungan tariff pajak dan lain lain.

6) Untuk menyesuaikan dengan struktur organisasi Negara kita, dimana kita sudah mempunyai konstitusi, sehingga harus menyesuaikan dengan filosofi dan falsafah Negara Indonesia

7) Untuk menambah pendapatan Negara atau APBN dari sektor Pajak, karena sejak tahun 1983 dirasakan cadangan migas Indonesia semakin menipis, sehingga perlu dicari alternative pemasukan bagi keuangan Negara

HUKUM POSITIF PAJAK
A. Hukum Formal
Hukum Formal Pajak adalah hukum atau ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Hukum Materiilnya.
Hukum Formal Pajak ini tidak diatur dalam satu Peraturan saja, melainkan diatur dalam beberapa peraturan, yaitu:
1.      UU No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah melalui UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga ("UU KUP").

2.      UU No. 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah melalui UU No. 19 Tahun 2000 ("UU PPSP")

3.      UU No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak ("UU Pengadilan Pajak")

B. Hukum Materiil

Hukum Materiil adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Subjek, Objek dan Tariff Pajak. Hukum Materiil ini terdiri dari:
1.      UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah melalui UU No. 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga ("UU PPH").

2.      UU No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah diubah melalui UU No. 18 Tahun 2000 ("UU PPN & PPnBM")

3.      UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah diubah melalui UU No.12 Tahun 1994 ("UU PBB")

4.      UU No. 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan ke-1 ("UU BPHTB")

5.      UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai ("UU BM")

SEJARAH LAHIRNYA PENGADILAN PAJAK
o    Pada awalnya lahir suatu lembaga yang bernama Majelis Pertimbangan Pajak (“MPP”).

o    Jika ditafsirkan dari Penjelasan Pasal 58 UU No. 5 Tahun 1986 (“UU TUN”), MPP ini merupakan Banding Administrasi, yang mana bukan merupakan suatu badan peradilan yang mandiri, melainkan suatu lembaga yang mengakomodir Upaya Banding dari Keberatan dan putusannya masih didalam ruang lingkup Putusan Tata Usaha Negara

o    Tapi ternyata, hal tersebut bertentangan dengan UU KUP yang mengamanatkan bahwa upaya banding harus dilakukan oleh suatu badan peradilan yang mandiri, yang putusannya bukan merupakan putusan Pejabat Tata Usaha Negara. Sehingga MPP ini diganti dan dibentuk suatu lembaga baru, yaitu Badan Penyelesai Sengketa Pajak (“BPSP”)

o    Tapi ternyata pada kenyataannya BPSP ini tidak dapat disebut mandiri, karena sebenarnya BPSP ini tidak bermuara ke Mahkamah Agung, yaitu suatu lembaga tertinggi dari peradilan yang bebas dan independent. Dalam konsiderannya sama sekali tidak mengacu kepada UU Kekuasaan Kehakiman. Pada dasarnya suatu lembaga peradilan dapat dikatakan suatu lembaga yang bebas dan independen, jika lembaga peradilan tersebut berada di bawah kekuasaan kehakiman, dalam hal ini adalah Mahkamah Agung.

o    Sehingga dapat diperdebatkan bahwa BPSP ini masih merupakan Lembaga untuk Upaya Banding Administratif. Hal ini diperkuat dengan preseden dari kasus Tommy Soeharto, yang pada waktu itu mengajukan bandingnya tidak ke BPSP sebagaimana yang diamanatkan oleh KUP, melainkan mengajukan ke PT TUN, karena Tommy Soeharto menganggap bahwa BPSP tidak mandiri. Disinilah akhirnya timbul dualisme pemahaman mengenai suatu lembaga yang independent dan mandiri dalam menyelesaikan sengketa pajak.

o    Karena dualisme itulah, akhirnya dengan UU 14 tahun 2002, dibentuk suatu Lembaga Peradilan yang independent dan mandiri, yaitu Peradilan Pajak, yang mana dalam konsiderannya sudah mengacu kepada UU Kekuasaan Kehakiman.


PEMBUKUAN - PASAL 28
Ø  Masalah Pembukuan ini sebenarnya sudah diatur dalam Hukum Perdata, sebagaimana yang diatur dalam KUHD dan UU No. 18 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Masalah pembukuan ini akan berguna nantinya ketika dijadikan sebagai alat bukti dalam Pengadilan. Hanya saja, dalam Hukum Perdata tidak mengatur mengenai sanksi-sanksi jika tidak dilakukan Pembukuan ini. Konsekuensi jika tidak dilakukannya Pembukuan hanya tidak ada atau kurangnya alat bukti yang dapat diberikan dalam Pengadilan.

Ø  Hal tersebut sangat berbeda sekali dalam Hukum Pajak, dimana Pembukuan dalam dalam Hukum Pajak adalah hal yang sangat penting dan wajib, karena pembukuan tersebut yang dituangkan dalam Laporan Keuangan merupakan dasar pertimbangan untuk menimbulkan hutang pajak. Pembukuan inilah yang nantinya akan bersedia data tentang penghasilan seseorang yang nantikan akan dimasukkan kedalam SPT dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan SPT.

Ø  Pembukuan atau Laporan Keuangan ini akan menjadi bagian dari SPT (lampiran) yang akan dilaporkan dan ketika tidak dilampirkan Pembukuan atau Laporan Keuangan tersebut dalam SPT, maka SPT tersebut akan dianggap tidak ada atau dianggap tidak/belum memasukkan SPT, sehingga akan ada sanksi karena tidak memasukkan SPT. Pembukuan yang dilakukan ini harus mengikuti norma-norma Ikatan Akuntasi Indonesia (IAI), yang berarti pembukuan ini harus dilakukan oleh Akuntan Publik yang terdaftar.

Ø  Oleh karena dalam hukum perdata tidak diatur mengenai sanksi-sanksi jika tidak menyelenggarakan Pembukuan, sedangkan dipajak sangat penting dan dibutuhkan, maka dalam hukum pajak ini, yang bersifat Lex Spesialis, mengatur dengan jelas sanksi-sanksi yang dikenakan bagi WP yang wajib menyelenggarakan Pembukuan.

KEWAJIBAN PEMBUKUAN BAGI WP
A. WP yang WAJIB Melakukan Pembukuan – Pasal 28 (1) KUP
Pasal 28 (1) KUP ini menjelaskan bahwa terdapat Wajib Pajak yang WAJIB untuk melakukan Pembukuan, yaitu:
- WP orang Pribadi yang melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas
- WP Badan

B. WP yang TIDAK WAJIB (DIKECUALIKAN) Melakukan Pembukuan – Pasal 28 ayat (2) KUP
o   Pasal 28 ayat (2) KUP ini menjelaskan bahwa ada WP yang dikecualikan atau dapat tidak melakukan Pembukuan, yaitu hanya WP Orang Pribadi yang melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas, dimana sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 14 UU PPH.

o   Meski WP Orang Pribadi yang melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas tersebut dikecualikan atau tidak wajib melakukan pembukuan, tetapi WP tersebut tetap diwajibkan untuk melakukan Pencatatan dengan menghitung penghasilan nettonya dengan cara menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas. Yang arti WP tersebut dapat melakukan pencatatan biasa saja, tanpa perlu mengikuti Norma-norma IAI.



PTKP diberikan  menjadi sebesar:( Pasal 7 UU PPh No.36 Tahun 2008)
a.       Rp.15.840.000,- untuk diri WP Orang Pribadi;
b.      Rp.1.320.000,-   tambahan untuk WP yang kawin;
c.       Rp.15.840.000,- tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya                                          digabung  dengan penghasilan suami;
d.      Rp.1.320.000,- tambahan untuk setiap anggota sedarah & keluarga                              semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3              orang untuk setiap keluarga.

PTKP BERDASARKAN PERATURAN MENKEU RI
NOMOR 162/PMK.001/2012, TGL 22 DESEMBER 2012
PTKP diberikan  menjadi sebesar:( Pasal 7 UU PPh)
a.       Rp.24.300.000,- =untuk diri WP Orang Pribadi ybs;
b.      Rp.  2.025.000,- = tambahan untuk WP yang kawin;
c.       Rp.24.300.000,- =tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya                                         digabung  dengan penghasilan suami;
d.      Rp.  2.025.000,- =tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah & keluarga  semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat    yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3           orang untuk setiap keluarga.

Ada beberapa macam tarif pajak:
1.      Tarif Tetap: adalah tarif yang besarnya merupakan jumlah tetap, tidak                 berubah jika jumlah yang dijadikan dasar perhitungan berubah.                        Contoh Bea Meterai mempunyai tarif tetap, untuk jumlah                                    penerimaan uang s.d Rp.1.000.000,- BM nya Rp.3000,- & untuk                 jumlah uang > Rp.1.000.000,- BM nya Rp.6.000,-
           
2.      Tarif Proporsional (Tarif sepadan): adalah tarif yang berupa suatu                                  prosentase ( % ) tetap yang tidak berubah-ubah. Tetapi jika                 jumlah  yang dijadikan dasar perhitungan berubah, maka                         jumlah uang yang harus dibayar berubah juga. Contoh Tarif                         PPh Badan 28 %, Tarif  atas        Dividen, bunga,royalty                                   dikenkan PPh sbesar 15 % bagi WP dalam negeri (PPh pasal                   23), dan 20 % bagi WP Luar negeri.

3.      Tarif Progresif: adalah tarif yang prosentase pemungutannya makin naik                      apabila jumlah yang dijadikan dasar perhitungannya makin                            naik. Contoh tarif pada pasal 17 PPh. Contoh: PKP                                          Rp.600.000.000,-. PPh terutang:
         s.d Rp.50 juta                 =  5% XRp.  50.000.000,-                =Rp.    2.500.000,-
         > Rp.50 juta s.d Rp.250 juta      =15%XRp. 200.000.000,- =Rp.   30.000.000,-
         >Rp.250 juta s.d Rp.500 juta  = 25%XRp. 250.000.000,-=Rp.   62.500.000,-
         >Rp.500 juta                  = 30%XRp.100.000.000,- =Rp.   30.000.000,
                                                                                                    _______________
                        PPh terutang                                                       =Rp. 125.000.000,-
Tarif Degresif: adalah tarif yang prosentase pemungutannya makin turun                              apabila jumlah yang dijadikan dasar perhitungannya makin                   naik. Sekarang macam t