Kamis, 27 September 2018

FILSAFAT HUKUM


FILSAFAT HUKUM
ALIRAN –ALIRAN HUKUM ALAM

Konon Sepanjang sejarah hukum mulai dari zaman Yunani atau Romawi hingga dewasa ini, kita dihadapkan dengan berbagai teori hukum. Dari hasil kajian antropologi sendiri telah terbukti bahwa Para pakar telah mengklasifikasikan aliran-aliran filsafat hukum sebagai berikut:
 Sukanto, membagi aliran filsafat hukum sebagai berikut: mazhab formalitas, mazhab sejarah dan kebudayaan, aliran utilitarianisme, Aliran sociological jurisprudence dan aliran realisme hukum. Sedangkan menurut Rahardjo, berbagai aliran filsafat hukum sebagai berikut: teori Yunani dan Romawi, hukum alam, positivisme dan utilitarianisme, teori hukum murni, pendekatan sejarah dan antropologi, dan pendekatan sosiologis. Begitu juga Rasjidi, mengemukakan aliran-aliran yang paling berpengaruh saja sebagai berikut: aliran hukum alam, aliran hukum positif, mazhab sejarah, sociological jurisprudence, dan pragmatic legal realism.
Adanya aliran-aliran filsafat hukum menunjukkan betapa kompleksnya hukum itu dengan berbagai sudut pandangnya. Jika hukum dapat diartikan macam-macam begitu juga tujuannya. Setiap aliran berangkat dari argumentasinya sendiri. Pemahaman terhadap aliran-aliran tersebut akan membuat wawasan kita makin kaya dan terbuka dalam memandang hukum dan masalah masalahnya.  Di dalam makalah ini, hanya  akan di uraikan tiga aliran filsafat hukum yaitu: aliran hukum alam, aliran positivisme dan aliran utilitarianisme.

1.      ALIRAN HUKUM ALAM
1. Pengertian
Aliran hukum alam merupakan aliran filsafat hukum Barat yang memandang hukum alam sebagai hukum yang berlaku universal dan abadi. Ada yang menyebutnya dengan  menggunakan istilah hukum kodrat.Menurut Huijbers,istilah hukum kodrat lebih tepat digunakan daripada hukm alam.Dalam teori scholastik hukum kodrat dianggap sebagai suatu usaha yang paling luas guna mempertahankan stabilitas dalam keadaan, dengan mengikatkan keadaan-keadaan tata tertib tersebut dengan suatu tata tertib suci dengan perantara hukum kodrat.
Hukum alam (natural law) adalah apa yang dengan sempurna menyatakan cita hukum, hal ini tentu berdasarkan pada pengamatan bahawa benda  yang alamiah adalah benda yang menyatakan selengkap lengkapnya cita atau idea dari benda itu.Sebagai catatan, bahwa yang dimaksud alam bagi orang-orang Yunani yang hidup dalam jaman purba berbeda dengan alam yang dimaksud oleh orang-orang yang telah dipengaruhi oleh gagasan evolusi. Bagi bangsa Yunani apel alam bukanlah buah apel yang tumbuh liar di dalam hutan atau induk dari tanaman di kebun, melainkan apel keemasan dari hesperides.
Hukum alam merupakan suatu teori untuk suatu masa pertumbuhan yang timbul untuk memenuhi kebuTuhan dari tingkatan equity (pelaksanaan hukum bukan berdasarkan undang-undang yang tertulis  melainkan berdasarkan jiwa keadilan). [6] Hukum alam ditanggapi tiap-tiap orang sebagai hukum oleh sebab menyatakan apa yang termasuk alam manusia sendiri, yaitu kodratnyaHukum alam adalah suatu hukum yang berlaku selalu dan di mana-mana karena hubungannya dengan aturan alam. Hukum itu tidak pernah berubah, tidak pernah lenyap dan berlaku dengan sendirinya. Hukum alam dibedakan dengan hukum positif, yang seluruhnya tergantung dari ketentuan manusia.
2.   Macam-Macam Aliran Hukum Alam Dan Pendapat Para Tokoh-Tokohnya :

Berdasarkan sumbernya, maka aliran hukum alam ini dapat dibedakan dalam dua macam sebagai berikut:
1.   Hukum Alam Irrasional
aliran hukum alam ini berpendapat bahwa hukum  yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari Tuhan secara langsung.   
                  Aliran hukum alam ini di kembangkan oleh para pemikir sekolastik pada abad pertengahan seperti: Thomas Aquino, Gratianus, Jhon Salisbury, Dante, PieRe Dubois, Marsilius Padua, Johanes Haus, dan lain-lain.
            Adapun pemikiran tokoh-tokoh aliran hukum alam irrasional sebagai berikut:
a.  Thomas Aquinus
Filsafatnya berkaitan erat dengan teologia. Mengakui di samping kebenaran wahyu terdapat juga kebenaran akal, akan tapi ada pengetahuan yang tidak dapat ditembus oleh akal  tetapi memerlukan iman. Maka, pengetahuan menurutnya terdapat dua pengetahuan yang saling beriringan yaitu: pertama, pengetahuan alamiah (berpangkal pada akal), dan kedua,  pengetahuan iman yang berpangkal pada wahyu.
Berkaitan dengan hukum, Aquinus mendefinisikannya sebagai ketentuan akal untuk kebaikan umum, yang dibuat oleh orang yang mengurus masyarakat. Berkaitan dengan hal ini, Friedman menggambarkan pemikiran Aquinus sebagai berikut: sejak dunia diatur oleh ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Tuhan, maka seluruh masyarakat dialam semesta diatur oleh akal yang berasal dari Tuhan. Hukum Tuhan berada di atas segala-galanya. Akan tapi tidak semua hukum Tuhan dapat diperoleh oleh manusia, dan diungkapkan melalui hukum abadi  sebagai penjelmaan kearifan Tuhan, yang mengatur semua tindakan dan pergerakan. Hukum alam adalah bagian dari hukum Tuhan, bagian yang diungkapkan dalam pikiran alam. Manusia, sebagai makhluk yang berakal, menerapkan bagian dari hukum Tuhan ini terhadap kehidupan manusia, sehingga ia dapat membedakan yang baik dan buruk. Hal ini berasal dari prinsip-perinsip hukum abadi sebagaimana terungkap dalam hukum alam yang merupakan sumber dari sumber hukum manusia.
Lebih lanjut Aquinus membagi hukum terhadap empat macam, yaitu:
1.      Lex aeterna, yaitu hukum rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia.
2.      Lex divina yaitu hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh panca indera manusia.
3.      Lex naturalis atau hukum alam, yaitu penjelmaan lex aeterna ke dalam rasio manusia.
4.      Lex positivis yaitu penerapan lex naturalis dalam kehidupan manusia di dunia.
Adapun di antara karya tulisnya yang terkenal di antaranya adalah: summa theologiae, de ente et essentia, dan summa contra gentiles.

b.  Jhon Salisbury
Jhon Salisbury merupakan seorang rohaniawan pada abad pertengahan. Pandangan Jhon Salisbury banyak mengkritik kesewenang-wenangan penguasa, menurutnya, gereja dan negara perlu bekerja sama. Dalam menjalankan sebuah pemerintahan penguasa wajib memperhatikan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis  (hukum alam) yang mencerminkan hukum-hukum Tuhan. Merupakan tugas rohaniawan agar membimbing penguasa supaya tidak merugikan rakyat, bahkan menurutnya penguasa itu harus menjadi abdi gereja.
Jhon Salisbury melukiskan kehidupan bernegara itu seperti kehidupan dalam sarang lebah, yang sangat memerlukan kerja sama dari semua unsur, suatu pandangan yang bertitik tolak dari pendekatan organis. Pemikiran beliau ini dituangkan dalam satu kumpulan buku yang diberi judul “Policracitus Sive De Nubis Curialtum Et Vestigis Philoshophorum Libri VIII. Dan bukunya yang berjudul Metalogicus.

c.   Dante Alighieri
Filsafat Dante sebagian besar merupakan tanggapan atas situasi yang kacau pada saat itu. tepatnya pada saat abad perengahan di mana Jerman dan Prancis menghadapi perselisihan dengan kekuasaan paus di Roma. Dante sangat menentang penyerahan kekuasaan duniawi kepada gereja. Menurutnya keadilan akan dapat ditegakkan apabila pelaksanaan hukum diserahkan kepada satu tangan saja, berupa pemerintahan yang absolut. Rupanya Danke berusaha memberikan legitimasi terhadap kekuasaan monarki yang bersifat mondial.
Monarki dunia yang menjadi badan tertinggi yang memutuskan perselisihan antara penguasa satu dengan yang lainnya. Namun, dasar hukum yang dijadikan pegangan adalah hukum alam, yang mencerminkan hukum-hukum Tuhan. Menurutnya badan tertinggi yang memperoleh legitimasi dari Tuhan sebagai monarki dunia ini adalah kekaisaran Romawi. Dan pada abad pertengahan kekaisaran Romawi itu sudah di gantikan oleh kekuasaan Jerman dan kemudian oleh Prancis di Eropa. Pemikiran Dante tertuang dalam bukunya yang berjudul “ De Monarchia” 

d.  PieRe Dubois
PieRe Dubois merupakan filusuf terkemuka Prancis sekaligus sebagai pengacara raja Prancis. Maka tidak heran jika pandangan-pandangannya pro penguasa. Ia mencita-citakan kerajaan Prancis yang maha luas, yang menjadi pemerintah tunggal dunia. PieRe dubois berpandangan bahwa penguasa (raja) dapat langsung menerima kekuasaan dari Tuhan tanpa perlu melewati pemimpin gereja. Bahkan ia ingin agar kekuasaan duniawi gereja (paus) di cabut dan diserahkan kepada raja.
Beliau juga berpandangan bahwa raja memiliki kekuasaan membentuk undang-undang, tetapi raja tidak terikat untuk mematuhinya.  Pemikiran dubois tertuang dalam bukunya yang berjudul “De Recuperatione Terre Sancte”.

e.  Marsilius Padua dan William Occam
Kedua tokoh ini memiliki banyak persamaan pandangan. keduanya termasuk tokoh penting abad k-14 dari ordo fransiscan dan pernah memberi kuliah di sebuah universitas di kota Paris. Keduanya sama-sama dikeluarkan dari gereja oleh paus.Marsilius Padua; Negara berada di atas kekuasaan Paus. Kedaulatan tertinggi ditangan Rakyat dan hukum harus mengabdi pada rakyat.  Filsafat Occam sering disebut nominalisne lawan dari pemikiran Thomas. Occam bahwa rasio manusia tidak dapat memastikan suatu kebenaran.
Karya Padua yang terkenal berjudul Defensor Pacis, sedangkan karya Occam di antaranya yang berjudul: De Imperatorum Et Pantificum Potestate.

f.   John Wycliffe (1320-1384) dan Johannes Huss (1369-1415)
Bagi Wicliffe Gereja dan pemerintah memiliki lahan masing-masing, tidak boleh saling mencampuri. Huss menyatakan bahwa gereja tidak perlu mempunyai hak milik, penguasa dapat merampas hak yang disalah gunakan oleh gereja.

2. Hukum Alam Rasional
Aliran hukum alam rasional berpendapat bahwa sumber dari hukum yang universal dan abadi itu adalah rasio manusia.
      Tokoh tokoh aliran hukum alam rasional antara lain: Hugo De Groot, atau Grotius, Cristian Thomasius, Immanuel Kant, Fichte, Hegel, Dan Rudolf Stammler.[14]
Adapun pemikiran tokoh-tokoh aliran hukum alam rasional, sebagai berikut:
a.   Hugo De Groot (Grotius) (1583-1645)
Grotius dikenal sebagai bapak hukum internasional karena mempopulerkan konsep-konsep hukum dalam hubungan antar Negara, seperti hukum perang dan damai serta hukum laut. Menurutnya hukum bersumber dari rasio manusia dan tidak dapat diubah walaupun oleh Tuhan, tetapi diberi kekuatan mengikat oleh Tuhan.
b.   Samuel V.P. (1632-1694) dan Christian Thomasius (1655-1728)
Samuel (Jerman); hukum alam adalah aturan yang berasal dari akal pikiran yang murni. Menurutnya hukum alam yang lahir dari factor-faktor yang bersifat takdir dan berdasarkan sifat manusia yang fitri, seperti naluri akan terdesak kebelakang. Disisi lain undang-undang akan semakin maju. Menurut Thomasius manusia hidup dengan berbagai macam Naluri yang bertentangan, sehingga diperlukan aturan yang mengikat.
c.   Immanuel Kant (1724-1804)
Dikenal sebagai penganut filsafat kritis dengan paham empirisme, berpendapat bahwa sumber pengetahuan manusia bukan rasio, melainkan pengalaman (empiris), tepatnya pengalaman yang berasal dari pengenalan inderawi, filsafat kantesius dari empiris dengan rasional yakni filsafat rasionalis yang memulai perjalanan dengan terlebih dahulu menyelidiki kemampuan dan batas-batas rasio.

3.      Latar Belakang Muncul Aliran Hukum Alam Dan Fungsinya

Dilihat dari sejarahnya menurut friedman, aliran ini timbul karena kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolut. Gagasan hukum alam didasarkan pada assumsi bahwa melalui penalaran, hakikat mahluk hidup akan dapat diketahui, dan pengetahuan tersebut mungkin menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia. Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia .
Pandangan yang muncul setelah jaman renesanse (yaitu di era ketika rasio manusia dipandang terlepas dari tertib keTuhanan.) berpendapat bahwa hukum alam muncul dari  pikiran manusia sendiri tentang apa yang baik dan buruk, yang penilaiannya diserahkan kepada kesusilaan (moral) alam.
Adapun peranan hukum alam sepanjang sejarah memiliki fungsi jamak, sebagai berikut:
a.    hukum alam digunakan untuk mengubah hukum perdata romawi yang lama menjadi suatu sistem hukum umum yang berlaaku diseluruh dunia.
b.   Sebagai senjata bagi pihak greja dan kaisar dalam berebut kekuasaan
c.    Dasar hukum internasional dan dasar kebebasan perseorangan terhadap pemerintahan yang bersifat absolut.
d.   Digunakan para hakim amerika serikat dalam menafsirkan konstitusi mereka.
e.    Dipergunakan untuk mempertahankan pemerintahan yang berkuasa, atau sebaliknya untuk mengobarkan pemberontakan terhadap kekuasaan yang ada.
f.    Untuk mempertahankan segala bentuk idiologi
g.   Sebagai dasar ketertiban international hukum alam terus menerus memberikan ilham kepada kaum stoa , ilmu dan filsafat romawi , pendeta pendeta dan greja greja pada abad pertengahan, dan lain-lain.

2.                  ALIRAN POSITIVISME HUKUM
1.  Pengertian
Positivisme dalam pengertian modern adalah suatu sistem filsafat yang mengakui hanya fakta-fakta positif dan fenomena-fenomena yang bisa diobservasi. Dengan hubungan objektif fakta-fakta ini dan hukurn-hukum yang menentukannya, meninggalkan semua penyelidikan menjadi sebab-sebab atau asal-usul tertinggi (Muslehuddin,1991: 27). Dengan kata lain, positivisme merupakan sebuah sikap ilmiah, menolak spekulasi-spekulasi apriori dan berusaha membangun dirinya pada data pengalaman. Teori ini dikembangkan oleh August Comte, seorang sarjana Perancis yang hidup pada tahun 1798 hingga1857.
Para positivis mengajarkan bahwa hukum positiflah yang merupakan hukum yang berlaku; dan hukum positif di sini adalah norma-norma yudisial yang dibangun oleh otoritas negara. la juga menekankan pemisahan ketat hukum positif dari etika dan kebijaksanaan sosial dan cenderung mengidentifikasikan keadilan dengan legalitas, yaitu ketaatan kepada aturan-aturan yang ditentukan oleh negara.
Aliran hukum positif berpandangan bahwa perlu  pemisahan secara tegas antara hukum dan moral (antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya, das sein dan das sollen). Tiada hukum kecuali perintah penguasa. Secara umum paham positivisme itu hanya mengenal satu jalan masuk ke kenyataan, yaitu jalan ilmu pengetahuan positif. Demikian juga positifisme hukum hanya mengenal satu jalan masuk ke hukum yaitu jalan pengetahuan hukum positif yang di dasarkan keyakinan-keyakinan sosial yang sesungguhnya.

2.      MACAM-MACAM ATAU CORAK ALIRAN HUKUM POSITIF DAN PENDAPAT PARA TOKOHNYA :
1.      Aliran hukum positif analisis (analytical jurisprudence): jon Austin (1790-1859)
Jon Austin mendefinisikan hukum sebagai; “Peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berkuasa atasnya”.Hukum merupakan perintah dari yang mereka yang memegang kekuasaan tertinggi, atau dari yang memegang kedaulatan. Austin menganggap hukum sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup.
Austin membedakan hukum dalam dua jenis yaitu: hukum dari Tuhan untuk manusia, dan hukum yang di buat oleh manusia. Hukum yang di buat oleh manusia juga ada dua jenis, yaitu: hukum dalam arti yang sebenarnya (hukum positif)  meliputi hukum yang dibuat oleh penguasa  dan disusun oleh manusia secara individu untuk melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya. dan kedua hukum yang tidak sebenarnya meliputi hukum yang tidak dibuat oleh penguasa, seperti ketentuan dari suatu organisasi.
Menurut Austin hakikat hukum yang sebenarnya mengandung 4 unsur , yaitu :
1.     Perintah
2.     Sanksi (sesuatu yang buruk melekat pada perintah)
3.     Kewajiban
4.     Kedaulatan.   
Ajaran Austin sama sekali tidak menyangkut kebaikan-kebaikan atau keburukan-keburukan hukum, oleh karena penilaian tersebut dianggapnya sebagai persoalan yang berbeda di luar hukum. Walaupun Austin mengakui hukum alam atau moral yang mempengaruhi warga masyarakat, tetapi itu tidak penting bagi hukum.[22] Hukum adalah perintah dari penguasa atau pembuat undang undang. Karyanya yang terpenting adalah The Porvince of Jurisprudence Determined,dan ajarannya dikenal dengan sebutan The Imperative School.

2.      Aliran hukum murni: Hans Kelsen
Sistem hukum adalah suatu sistem pertanggapan dari kaidah-kaidah, di mana suatu kaidah hukum tertentu akan dapat dicari sumbernya pada kaidah hukum yang lebih tinggi derajatnya. Kaidah yang merupakan puncak dari sistem pertanggapan adalah kaidah dasar atau Grundnorm. Grundnorm ini semacam bensin yang menggerakkan seluruh sistem hukum. Dialah yang menjadi dasar mengapa hukum harus di patuhi.
Menurut Kelsen dalam ajaran hukum murninya, hukum tidak boleh dicampuri oleh masalah-masalah politik, kesusilaan, sejarah, kemasyarakatan dan etika. Juga tak boleh di campuri oleh masalah keadilan. Keadailan menurut Kelsen adalah masalah ilmu politik. Hukum bukanlah bagaimana hukum itu seharusnya tertapi apa hukumnya. Maka yang dipakai ius constitutum bukan ius constitundum.
Pemikiran Kalsen dekat dengan pemikiran Austin, namun asal usul filosofis keduanya berbeda. Kalsen mendasarkan pemikirannya pada neokantianisme karena beliau menggunakan pemikiran kant  tenang pemisahan antara bentuk dan isi. Hukum itu berurusan dengan bentuk forma bukan isi materia. Jadi keadilan sebagai isi hukum berada di luar hukum. Kalsen juga dianggap berjasa dalam mengembangkan teori jenjang.

3.      Latar belakang muncul aliran hukum Positivisme
Positivisme merupakan sebuah sikap ilmiah, menolak spekulasi-spekulasi apriori dan berusaha membangun dirinya pada data pengalaman. Dimulai dengan pertengahan kedua abad ke-19, positivism menjalar ke dalam segala cabang ilmu pengetahuan sosial, termasuk ilmu pengetahuan hukum. ia berusaha untuk mendepak pertimbangan-pertimbangan nilai-nilai dari ilmu Yurisprudensi dan membatasi tugas ilmu-ilmu ini pada analisa, dan mendobrak tatanan hukum positif. Para positivis mengajarkan bahwa hukum positiflah yang merupakan hukum yang berlaku; dan hukum positif disini adalah norma-norma yudisial yang dibangun oleh otoritas negara. la juga menekankan pemisahan ketat hukum positif dari etika dan kebijaksanaan sosial dan cenderung mengidentifikasikan keadilan dengan legalitas, yaitu ketaatan kepada aturan-aturan yang ditentukan oleh negara.
Munculnya aliran hukum positif, juga di anggap sebagai pemberontakan terhadap hukum alam atau hukum kodrat.  karena hukum kodrat dianggap sbagai muslihat penguasa gereja pada saat itu. hal ini seperti di ungkapkan kelsen, Menurut Kelsen: teori-teori hukum kodrat sesungguhnya adalah suatu muslihat untuk memperkuat penguasa-penguasa yang sedang berkuasa dan menghalang-halangi kemajuan.
Demikian juga hukum murni merupakan suatu pemberontakan yang ditujukan terhadap ilmu hukum yang ideologis, yaitu yang hanya mengembangkan hukum itu sebagai alat pemerintahan dalam negara-negara totialiter.

4  ALIRAN UTILITARIANISME
Utilitarianisme atau utilisme adalah aliran yang meletakan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Dan kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan. Jadi baik buruk, atau adil tidaknya suatu hukum, bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak. Kebahagiaan harus dirasakan oleh setiap individu kecuali kalau tidak memungkinakan maka kebahagiaan agar dapat dinikmati oleh banyak individu.
Aliran ini bisa di masukan ke-dalam aliran positivisme hukum, mengingat dari kesimpulan paham ini yaitu menciptakan ketertiban masyarakat, di samping untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya. Ini berarti hukum merupakan pencerminan perintah penguasa, bukan pencerminan dari rasio semata.  Maka dari itu dalam istilah lain ada yang menyebutnya dengan aliran positivisme pragmatis.
  Dalam aliran  ini, di antara  tokohnya yang paling penting adalah Jeremy Bentham dan Rudolph Von Jhering.
1.   Jeremy Bentham
Bentham adalah pejuang yang gigih untuk hukum yang dikodifikasikan dan untuk merombak hukum Inggris yang baginya merupakan suatu yang kacau.Sumbangan terbesarnya terletak dalam bidang kejahatan dan pemidanaan. Dalilnya adalah, bahwa manusia itu akan berbuat dengan cara sedemikian rupa  sehingga ia mendapatkan kenikmatan yang sebesar-besarnya dan menekan serendah-rendahnya penderitaan. Standar penilaian yang di pakai adalah “apakah suatu tindakan menghasilkan kebahagiaan”.
Selanjutnya, Betham mengemukakan agar pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adil bagi segenap warga masyarakat secara individual.
2.   Rudolph von Jhering
Rudolph von Jhering dikenal dengan ajarannya yang biasa disebut social utilitarianismHukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya. Hukum adalah sarana untuk mengendalikan individu-individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat di mana mereka menjadi warganya. Hukum merupakan suatu alat yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan perubahan-perubahan sosial.




Dafrat Pustaka
AnshoriAbdul GhofurFilsafat HokumSejarah, Aliran Dan Pemaknaan, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2006
Darmodiharji, Darji dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Jakarta: PTGramedia Pustaka Utama,1996
Erwin, Rudy T. Tanya Jawab Filsafat Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 1979
Pound,  Roscoe,  An Antrodaction To The Philosophi Af Law, di terjemahkan oleh M. Radjab, Jakarta: Bhratara Niaga Media, 1996
Rasjidi, Lili dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2002
Scheltens, Inleiding Tot De Wijsbgeert Van Het Recht, diterjemahkan oleh Bakri Siregar, Jakarta:  Airlangga, 1984

## SUMBER
http://makalahpendidikanislamlengkap.blogspot.com/2015/07/aliran-hukum-alam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar